Kuliah Umum Bersama Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa

[uinsgd.ac.id] Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum mengadakan kuliah umum bersama Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung di ruang sidang Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (16/2). Kuliah umum ini dihadiri sekitar 150 orang dari jajaran Dosen dan Mahasiswa Ilmu Hukum. Turut hadir Utang Rosidin, S.H., M.H. sebagai moderator.Acara yang berlangsung sekitar 3 jam dari pukul 09.00 ini pada awalnya mengusung tema Dinamika Ilmu Hukum Tata Negara di Indonesia, namun pada pemaparan I Gede Pantja Astawa lebih menekankan konsep Restorative Justice yaitu konsep pemidanaan yang dimaksudkan menemukan jalan yang lebih adil.Ia beranggapan bahwa sistem pemidanaan yang ada tidak memenuhi rasa keadilan. “Sistem pemidanaan yang ada tidak mencapai tujuan, dengan kata lain gagal,” tegasnya saat memberikan materi. Substansi dalam konsep restorative justice adalah Mendorong terbangunnya partisipasi semua pihak baik itu korban ataupun pelaku, mendorong pelaku bertanggung jawab, menempatkan tindak pidana tidak semata-mata bahwa pelaku kejahatan telah melanggar hukum, mendorong penyeleseian tindak pidana secara informal dan personal. Substansi yang terakhir merupakan yang paling penting. Menurut I Gede, untuk memenuhi rasa keadilan, para pelaku tidak hanya menjalani pidana, tapi bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab kepada korban baik secara materi maupun spiritual.Ali Lukmanudin yang merupakan ketua HIMA Ilmu Hukum 2011-2012 memberikan respon positif dengan adanya kuliah umum. “Untuk kegiatan tadi intinya sangat menunjang sekali untuk kemajuan intelektual mahasiswa. Pada dasarnya kan anak Ilmu Hukum sendiri yang notabene dari semenjak berdirinya sampai saat ini lebih kepada pergerakan yang berani mengkritisi kebijakan-kebijakan kampus dan lain sebagainya. Namun untuk pada saat ini saya bersama jurusan mendorong kepada anak Ilmu Hukum bukan hanya bergerak tapi lebih kepada mengedepankan intelektual,” ujarnya yang tengah menjalani kegiatan KKM ini.[] Salman–Magang/SUAKA

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter