Konsorsium Keilmuan Wahyu Memandu Ilmu pada awalnya dibentuk dengan nama Konsorsium Bidang Ilmu UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2006. Terpilih sebagai Ketua Konsorsium adalah Prof. Dr. H. Ahmad Tafsir dan sekretaris Dr. H. Darun (Alm).

Konsorsium ini bertugas mengelola perubahan paradigma keilmuan lama yang cenderung dikotomis dan fragmentaris kemudian merumuskan suatu paradigma keilmuan baru yang nondikotomis. Lembaga ini berhasil meletakkan dasar-dasar perubahan seluruh paradigma keilmuan baru di universitas Islam Indonesia pada saat itu, yakni “keilmuan non dikotomis” ke dalam spirit of science (scientific) Wahyu Memandu Ilmu (Konsorsium Bidang Ilmu, 2006: v dan 2008: 12).

Spirit ini konsisten dengan amanat Perpres Nomor 57 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (2) bahwa penyelenggaraan program pendidikan tinggi bidang ilmu umum dilakukan untuk “mendukung” program pendidikan tinggi bidang ilmu Agama Islam. Pada tahun 2012 konsorsium bidang ilmu Uin Sunan Gunung Djati Bandung sempat stagnan.

Pada akhir tahun 2015, Konsorsium Bidang Ilmu kembali dibentuk akan tetapi sesuai dengan statuta UIN SGD Bandung namanya berubah menjadi konsorsium keilmuan. Terpilih sebagai ketua adalah Prof. Dr. H. M. Anton Athoillah, MM. dan sekretaris Dr. Irawan, M.Hum. Tugasnya bukan hanya menghidupkan kembali “Spirit Keilmuan (spirit of scientific) Wahyu Memandu Ilmu” sebagai jargon kampus tetapi juga membumikan jargon tersebut menjadi identitas keilmuan UIN Bandung. Konsorsium Keilmuan UIN SGD Bandung kemudian merekayasa diri menjadi suatu sistem pengelolaan kelembagaan akademik yang profesional, efektif dan efisien yakni KK-WMI.

Pertemuan antara Rektor, Guru Besar, Ketua dan Sekretaris serta Kontributor Konsorsium tanggal 27 April 2016 menetapkan bahwa “Spirit Keilmuan Wahyu Memandu Ilmu”, yang didalamnya memuat sejumlah bidang ilmu umum yang dipayungi (dipandu) oleh ilmu-ilmu keagamaan Islam (Islamic Studies/Sciences) atau sebaliknya sejumlah ilmu keagamaan Islam memayungi ilmu-ilmu umum, ditetapkan sebagai bidang kajian universitas yang akan dikembangkan oleh konsorsium. Ini konsisten dengan PMA Nomor 14 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung Pasal 70 ayat (1) bahwa konsorsium keilmuan disesuaikan dengan bidang kajian universitas.

Visi
Menjadi konsorsium keilmuan yang terkemuka di ASEAN pada tahun 2025

Misi
a. Konsisten menjadikan ilmu-ilmu Agama Islam (Islamic Studies) sebagai payung dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi untuk melahirkan ilmu-ilmu baru sebagai penanda kebangkitan peradaban baru Islam;
b. Berkomitmen menggali tradisi dan spirit keilmuan Islam klasik dalam rangka mengembangkan ilmu-ilmu baru yang lebih mencerahkan kehidupan;
c. Proaktif meliterasi umat Islam dengan mengamalkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi berbasis spirit keilmuan Islam agar dapat merespons dengan bijak perkembangan zaman yang semakin kompleks dan cepat berubah;
d. Memperkokoh tugas dan tanggung jawab ilmuwan dimuka bumi sebagai khalifah fil ardhi dengan bingkai al akhlak al karimah.

Tujuan
Tujuan utama KK-WMI adalah menyediakan ruang dan fasilitasi kolaborasi litbangrap bagi para peneliti dan perekayasa pada universitas lain dan lembaga litbang dalam pengembangan dan pemanfaatan ipteksba-WMI.

Secara lebih rinci tujuan pendirian KK-WMI adalah;

  1. Membangun kolaborasi antar universitas dan lembaga riset dalam rangka pengembangan kegiatan pengembangan dan riset berbasis kebutuhan (demand driver) dibanding berbasis kepada keinginan (supply driver).
  2. Menyediakan wadah kerjasama antar universitas, lembaga litbang, peneliti dari berbagai bidang ilmu dari beberapa lembaga litbang untuk integrasi dan sinkronisasi kegiatan pengembangan ilmu dan litbangrap ipteksba-WMI.
  3. Mengembangkan upaya dan sistem literasi umat Islam melalui sains dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam kontemporer dan tuntutan zaman.
  4. Mengembangkan mekanisme kelembagaan dalam mendorong terbentuknya regulasi jaminan penerapan teknologi berbasis WMI atas perusahaan atau pelaku bisnis terkait (coorporate insurance or guaranted mechanism)
  5. Mendesain model rekayasa teknologi dan sosial mulai dari persiapan hingga implementasi program pemanfaatan ipteks baik oleh pemerintah daerah, pusat maupun lokal bahkan dunia internasional.

Sasaran

Seiring dengan ruang lingkup ipteksba-WMI maka sasaran ke depan KK-WMI adalah;

  1. Peningkatan motivasi dan daya saing kinerja riset dan pengembangan ilmu oleh para peneliti dan perekayasa di lingkungan konsorsium.
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan ilmu, riset dan pengembangan hasil kolaborasi antar peneliti dan perekayasa baik dari lingkungan internal maupun eksternal UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  3. Peningkatan kualitas dan kuantitas kerjasama antar lembaga baik dengan lembaga litbang maupun non-litbang, pemerintah maupun dunia usaha pada tingkat regional, nasional maupun internasional
  4. Peningkatan dan perluasan jaringan kerjasama penerapan hasil riset teknologi berbasis WMI dan turunannya dengan para pengguna baik kalangan pemerintah, kelompok masyarakat maupun swasta di tingkat regional, nasional dan global.
  5. Peningkatan diseminasi dan publikasi hasil riset teknologi berbasis WMI dan turunannya serta pengakuan hasil riset melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan jumlah sitasi hasil riset peneliti dan perekayasa KK-WMI.
  6. Peningkatan revenue generating guna mendorong kemandirian dan keberlanjutan lembaga konsorsium.

Secara internal, penerima manfaat dari Masterplan Konsorsium Keilmuan Wahyu Memandu Ilmu UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2016 adalah:

  1. Semua unit organisasi di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendapatkan gambaran yang jelas tentang substansi dan arah keilmuan yang dikembangkan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung sehingga dapat menjamin kualitas akademik lulusan dan produk penelitian yang dikerjakan oleh universitas.
  2. Para pejabat, pemangku kebijakan dan pelaksana kegiatan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan Konsorsium Keilmuan Wahyu Memandu Ilmu dapat memahami dengan baik dan benar aturan main, pedoman dan petunjuk teknis penerapan program-program pengembangan ilmu-ilmu yang berbasis pada wahyu memandu ilmu.

Secara eksternal;

  1. Masyarakat intelektual nasional maupun internasional akan mengenal dan memahami bahwa di UIN SGD Bandung-Indonesia telah terbangun suatu sistem teori, konsep dan pandangan filosofis keilmuan wahyu memandu ilmu yang teruji dan konsisten namun fleksibel dalam memberi ruang pencarian kedalaman maupun keluasan bidang-bidang ilmu baru yang berbasis pada Spirit of Islamic Scientific.
  2. Dunia usaha dan mitra UIN SGD Bandung lainnya dapat memanfaatkan sejumlah hasil riset terapan dari bidang-bidang ilmu yang berbasis wahyu memandu ilmu dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, budaya dan keagamaan serta kelangkaan kearifan penggunaan teknologi manusia abad 21.

JABATANNAMA
PengarahProf. Dr. H. Mahmud, M.Si.
Penaggung JawabProf. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag.
KetuaDr. H. Deden Efendi, M.Ag.
SekretarisDr. Fenti Hikmawati, M.Si.
Deputi Bidang
Pengembangan Gagasan dan KonseptualDr. Chaerul Rohman, M.Pd.
Pengembangan KelembagaanDr. Fisher Zulkarnain. M.Ag.
Penelitian, Pengembangan dan PenerapanDr. Bambang Qomaruzzaman, M.Ag.
Pengembangan Sumber Daya & PendanaanDr. Lilis Sulastri, S.Ag., MM.
Pengembangan JaringanProf. Nina Nurmila, Dra., M. Ag., PhD.
Diseminasi dan PublikasiDr. Andewi Suhartini, M.Ag.

Info selengkapnya baca laman
http://isc.uinsgd.ac.id/