KPID Jabar “Go Digital”

Kendati program tahunan, penyelenggaraan Peng-anugerahan Penghargaan terhadap karya insan penyiaran yang berprestasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tetap aktual. Event yang lekat disebut KPID Jabar Award, pada tahun 2019 ini merupakan yang ke-12 kalinya dengan tema sentral Go Digital: Mengukir Prestasi Anak Negeri pada Era Digitalisasi Menuju Jabar Juara Lahir Bathin.


Tema tersebut cukup aktual karena Indonesia, bahkan dunia sedang menghadapi digitalisasi dalam berbagai aspek, termasuk dunia penyiaran. Digitalisasi penyiaran nampaknya tidak dapat ditawar lagi karena selain merupakan tuntutan globalisasi informasi, juga memberikan manfaat dan peluang yang besar bagi perkembangan sistem penyiaran nasional. Sejumlah negara di dunia, termasuk negara-negara tetangga di Asia Tenggara sudah bermigrasi, sehingga sistem penyiaran nasional mereka sudah digitalisasi total.


Selama ini, lembaga penyiaran (televisi dan radio) dalam menyebarluaskan isi siaran menggunakan frekuensi gelombang radio. Frekuensi radio adalah jumlah getaran elekromagnetik untuk satu periode, sedangkan spektrum frekuensi radio adalah kumpulan frekuensi radio. Penggunaan frekuensi radio didasarkan pada ruang jumlah getaran dan lebar pita yang hanya dapat dipergunakan oleh satu pihak, misalnya, penggunaan secara bersamaan pada ruang dan jumlah getaran serta lebar yang sama atau berhimpitan akan saling mengganggu (interference).


Dalam studi komunikasi, frekuensi dikategori sebagai milik publik atau publik domain. Terdapat tiga pemaknaan atas status frekuensi sebagai publik domain, yaitu benda publik, milik publik, dan ranah publik. Oleh karena itu, pemanfaatannya pun sebesar-besarnya harus untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Namun, kanal frekuensi yang dipergunakan oleh televisi dan radio tersebut jumlahnya sangat terbatas, sehingga pemanfaatan kanal diatur oleh Pemerintah dengan melalui proses perijinan.

Sebagai contoh, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM-15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Frekuensi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) memberikan kanal di wilayah layanan Jawa Barat. Sedikitnya terdapat 311 Kanal Frekuensi Radio FM bagi wilayah layanan Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 27 kabupaten/kota dibagi dalam 83 wilayah layanan dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta potensi ekonomi untuk berkembangnya peluang usaha. Untuk televisi analog baik untuk stasiun lokal maupun berjaringan diatur dalam Keputusan Menteri No.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (master plan) frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF). Frekuensi yang digunakan oleh televisi pada kisaran 478 s.d. 806 MHz UHF.

Ternyata keterbatasan frekuensi tersebut, pada era ini telah ditemukan solusinya, yakni dengan digitalisasi penyiaran. Digitalisasi penyiaran merupakan terminology untuk menjelaskan proses alih format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Secara teknis, digitalisasi adalah proses perubahan segala bentuk informasi (angka, kata, gambar, suara, data, dan gerak) dikodekan ke dalam bentuk bit (binary digit) sehingga dimungkinkan adalah manipulasi dan transformasi data (bitsreaming), termasuk penggandaan, pengurangan, dan penambahan.

Semua jenis informasi diperlakukan bukan dalam bentuk asli, tetapi bentuk digital yang sama (byte/bit). Bit ini merupakan karakter dengan dua pilihan : 0 dan 1, on dan off, yes dan no, ada informasi atau tidak ada informasi. Penyederhaan ini pada akhirnya dapat merangkum aneka bentuk informasi: huruf, suara, gambar, warna, gerak, dan sebagainya sehingga dapat memproses informasi untuk berbagai keperluan: pengolahan, pengiriman, penyimpanan, penyajian, sekaligus dalam satu perangkat.

Digitalisasi penyiaran merupakan suatu keniscayaan memajukan industri penyiaran yang masih berbasis sistem siaran analog hingga saat ini. Karena analog dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kemajuan jaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat. Kesempurnaan televisi digital diharapkan menjamin industri penyiaran dengan pasar yang makin beragam. Prinsip diversity of content dan diversity of ownership pun makin terasa dengan adanya televisi digital.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia pun sempat mengeluarkan kebijakan digitalisasi dengan dimulai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial tanggal 22 November 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) dan tanggal 7 Desember 2011 diterbikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi 478-694 MHz. Namun, kebijakan pemerintah tersebut mendapat “perlawanan” dari asosiasi, sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pemerintah pun, melalui Kementerian Komuikasi dan Informasi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28 tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial. Dari kedua aturan tersebut, Pemerintah sempat memberikan persetujuan pada 103 LPS. Namun, karena perlawananan dari asosiasi melalui PTUN, sehingga 33 keputusan menteri dibatalkan.

Terlepas apapun fakta di lapangan terkait digitalisasi penyiaran di Indonesia, hal itu tetap saja merupakan peluang, bahwa migrasi teknologi dari analog ke digital adalah sebuah keniscayaan. Digitalisasi penyiaran merupakan peluang untuk memperluas dan mengembangkan jangkauan berbagai jenis layanan penyiaran bagi para pendengar dan penonton. Selama ini, penyiaran dengan menggunakan analog, baik penyiaran radio maupun televisi belum dapat menjangkau pemirsa atau pendengar secara merata dengan berbagai jenis layanan. Bahkan, yang dimaksud merata dalam konteks digitalisasi, tidak hanya penyebaran informasi bagi khalayak masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi masyarakat dunia.

Peluang sebagai efek dari digitalisasi penyiaran juga bagi perkembangan persebaran konten lokal daerah-daerah yang ada di Indonesia yang sangat potensial. Berbagai informasi kearifan lokal daerah-daerah di Indonesia dengan berbagai bentuk dapat melanglang buana disaksikan oleh masyarakat dunia. Kendati konteks kearifan lokal daerah-daerah ke-Indonesiaan itu dapat ditayangkan oleh Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) atau Stasiun Siaran Lokal (SPL).

Dalam konteks inilah prestasi anak negeri, karya-karya berkonten lokal yang memiliki nilai luhur kearifan lokal harus tetap eksis kendati teknologi akan migrasi dari analog ke digital. Digitalisasi penyiaran bukan untuk meninggalkan khazanah konten lokal yang maha kaya, tetapi justru untuk memberikan peluang sehingga dapat mendunia. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi insan penyiaran lokal untuk menunjukkan prestasi yang lebih besar.

Apalagi Jawa Barat, provinsi besar dengan beragam kekayaan potensi lokal. Di wilayah Jawa Barat terdapat lebih dari 100 seni budaya, 33 cagar budaya penting, 12 kampung adat, 30 musieum (Disparbud Jabar, 2015), dan sejumlah potensi lainnya yang sangat menarik untuk diangkat ke permukaan menjadi program siaran lokal, termasuk di dalamnya tempat wisata, baik wisata alam, wisata buatan, maupun wisata kuriner.

Jika hal itu dapat mengimbangi digitalisasi penyiaran, insya Allah lembaga penyiaran akan memberikan kontribusi besar terhadap Visi Jawa Barat Juara Lahir Bathin. ***

Mahi M. Hikmat, dosen UIN Sunan Gunung Djati, Unpas, dan Unikom Bandung, kandidat doktor Ilmu Komunikasi PPs. Unpad.

Sumber, Pikiran Rakyat edisi 05 Desember 2019

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *