UINSGD.AC.ID (Humas) — Upaya mewujudkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel, Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menggelar Kick off Meeting Pelaksanaan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) bertajuk “PIPK Kemenag: Konsisten dan Berdampak” di Gedung Anwar Musaddad UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (9/7/2024).
Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag, Drs. H. Subarja, M.Pd, menjelaskan satuan kerja agar mulai menerapkan konsep Three Lines of Defense dalam Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai lini pertahanan pertama agar manajemen pemilik pengendalian atas pelaksanaan tugas dan fungsinya guna mencegah kesalahan, mendeteksi fraud, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian yang dilaksanakan.
“Alhamdulillah sudah 8 tahun Kemenag meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). Dari Bandung dengan semangatnya yang menggelola kita berusaha untuk mempertahankan WTP. Karena raihan opini WTP Kemenag ini merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas, kerja kolektif dan konsisten dari seluruh jajaran Kementerian Agama yang hari ini hadir dan wujud nyata dari kesungguhan dalam mengelola keuangan negara dengan baik, akurat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Untuk melaksanakan pengendalian intern atas pelaporan keuangan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan di Kementerian Agama.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Penilaian PIPK Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Tujuan penilaiannya: Pertama, Memastikan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern yang memadai. Kedua, Nilai yang tersaji pada Laporan Keuangan merupakan hasil konsolidasi dari entitas pelaporan di bawahnya dan merupakan angka yang handal.
Dengan ruang lingkup dan batasan penilaiannya: Pertama, Proses konsolidasi terhadap akun signifikan untuk entitas akuntansi dan pelaporan tingkat konsolidasian Laporan Keuangan. Kedua, Proses transaksi akun signifikan untuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
Pemilihan UIN Bandung dalam rangka Kick off Meeting PIPK 2024 ini agar terus berusaha merawat duta akurat dan duta pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang erat kaitanya dengan amanat Sunan Gunung Djati.
“Ingsun titip tajug lan fakir miskin, amanat Sunan Gunung Djati untuk menjaga tajug dan merawat fakir miskin merupakan pesan kebaikan dunia dan akhirat. Bagaimana kita bangun Kemenag. Caranya menjaga tajug, titip kesejahteraan umat dan bangsa dengan merawat fakir miskin,” jelasnya.
Sebagai tuan rumah, Wakil Rektor IV UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Ah. Fathonih, M.Ag menyambut kehadiran peserta yang diikuti oleh 500 orang dari Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi, Kantor Wilayah, Balai Diklat se-Indonesia.
“Selamat datang di gedung Anwar Musaddad Kampus I UIN Bandung, kita ketahui bersama KH Anwar Musaddad merupakan pendiri, rektor pertama UIN Bandung sekaligus kakek dari Pa Sekjen. Untuk Kampus II ada di Cimencrang samping Polda Jabar dan Kampus III di Cileunyi untuk Rumah Moderasi dan Rumah Tahfidz, para penghafal Al-Quran,” paparnya.
Jajaran pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, terus berkomitmen untuk menjadikan lembaga yang akurat, transparan, akuntabel dan berusaha untuk mempertahankan opini WTP Kemenag.
“Saya atas nama pimpinan mewakili Pa Rektor memohon maaf atas ketidakhadirannya dan mengucapkan terima kasih kepada Biro Keuangan dan BMN Kemenag atas kepercayaan selama ini dan mengapresiasi acara ini sebagai ikhiar bersama dalam rangka mempertahankan WTP. Mudah-mudahan kita terus berusaha menjadikan lembaga yang baik dalam pengelolaan keuangan Negara. Untuk itu diperlukan keadilan, keberpihakan dan berdampak dalam pengelolaan keguangan agar dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan Kementerian Agama disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel. Keandalan penyajian laporan keuangan amat tercermin dari penerapan Pengendalian Intern atas PIPK yang sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.
Menteri Agama sebagai pimpinan lembaga harus membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang telah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pernyataan tanggung jawab memuat pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pernyataan tanggungjawab terse but perlu didasari dengan mekanisme penilaian Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) atau PIPK untuk mencapai keandalan laporan keuangan, efisiensi, efektifitas operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pemangku kepentingan laporan keuangan bahwa:
a. laporan keuangan menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi;
b. seluruh transaksi keuangan telah dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, maupun standar yang berlaku;
c. seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan; dan
d. seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.
Kick off Meeting Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024 yang berlangsung selama empat hari dari Selasa-Jumat (9-12/7/2024) ini menghadirkan narasumber: Budi Setyo Hartoto, Auditor Madya Inspektur Jenderal Kementerian Agama; Abdiansyah Prahasto, Deloitte Indonesia/The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia; Tri Wahyono, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kementerian Keuangan; Prof. Dr. Cris Kuntadi, Kementerian Perhubungan, Telkom, Pertamina, BRI, PLN dan melakukan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Eselon I Pusat dan Biro/Pusat pada Sekretariat; Kelompok II Kantor Wilayah; Kelompok III Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN); Kelompok IV Balai Diklat, Balai Litbang dan LOKA; Kelompok V Asrama Haji, Lajnah, UPQ, Baznas.