Ketua MA Dukung Penuh FSH Sukseskan Lomba Analisis Putusan

Digelarnya Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan merupakan salah satu bagian penting dari dukungan perguruan tinggi dalam upaya mensosialisasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Selama ini kalangan mahasiswa di perguruan tinggi cenderung menggunakan metode konvensional dalam mengkaji putusan hakim, yakni mencari data salinan putusan hakim secara manual ke pengadilan. Padahal semua itu bisa diperoleh dengan sangat mudah dengan cara mengunduhnya secara online melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id).

Kalangan perguruan tinggi menyambut baik dan positif terhadap keberadaan Direktori Putusan. Hal tersebut merupakan salah satu langkah maju di bidang reformasi peradilan (court reform) dan juga menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi publik oleh lembaga peradilan. Selain itu, Direktori Putusan juga sangat membantu kalangan mahasiswa dalam mengembangkan inovasi kajian hukum melalui berbagai teori dan metode analisis putusan hakim.

Melalui kegiatan lomba pencarian dan analisis putusan pengadilan ini, kalangan mahasiswa bisa melakukan penelusuran putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dan disertai dengan analisis terhadap sejumlah komponen yang ada di dalam putusan hakim.

Lomba ini diselenggarakan melalui kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang terpilih sebagai Panitia Penyelenggara Lomba.

Untuk menjaring jumlah peserta sebanyak mungkin, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga berkolaborasi dengan perguruan tinggi di 6 (enam) wilayah di Indonesia, yaitu: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH UMSU), Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA), Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH UNRAM), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (FSH UIN SUKA), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sultan Alauddin Makasar Sulawesi (FSH UIN Makasar), dan Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin Kalimantan (FS IAIN Antasari).

Besar harapan, melalui lomba ini tercapai tiga tujuan utama, yaitu: pertama, tersosialisa¬sikannya Direktori Putusan Mahkamah Agung secara luas dan masif kepada khalayak; kedua, kalangan mahasiswa di perguruan tinggi bisa mengambil manfaat besar dari keberadaan putusan hakim pada Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bahan pengembangan teori dan metode putusan; dan ketiga, meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat khususnya para penggiat hukum seputar putusan-putusan hakim mengenai perkara-perkara yang aktual dan menarik, serta telah dipublikasikan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Pendaftaran lomba ini dilakukan secara online (http://lombaputusan.mahkamahagung.go.id) pada tanggal 26 November 2013 dan akan berakhir tanggal 15 Februari 2014. Proses seleksi dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat wilayah hingga final di tingkat nasional, dengan memperebutkan hadiah sebesar 79 juta rupiah.

Hadiah yang ditawarkan juga cukup menggiurkan. Selain berupa piala, hadiah itu juga berbentuk uang. Untuk kategori perseorangan, juara I akan memperoleh hadiah Rp 7,5 juta, juara II memperoleh Rp 5 juta dan juara III mendapatkan Rp 4 juta. Untuk kategori kelompok, juara I akan diganjar uang Rp 22,5 juta, juara II memperoleh Rp 15 juta dan juara III mendapatkan Rp 12 juta.

Di samping itu, panitia juga menyediakan hadiah berupa uang untuk para peserta terbaik. Tujuh orang peserta terbaik kategori perseorangan berhak memperolah hadiah masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan dua peserta terbaik kategori kelompok akan mendapatkan hadiah masing-masing Rp 3 juta.

Sebelum itu dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh dewan juri. Dewan juri dalam lomba ini terdiri atas para hakim/pejabat MA; para staf pengajar Fakultas Hukum, Fakultas Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum yang berada dalam jaringan kepanitiaan lomba; dan unsur komunitas hukum lainnya yang ditunjuk oleh panitia.

Untuk menjaga segi otentisitas dan originalitas, aksi plagiarisme sangat diharamkan dalam lomba ini. Berkas analisis putusan yang diikutkan lomba harus karya orisinal peserta yang belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kegiatan lomba sejenis. Jika ditemukan tindakan plagiarisme dalam berkas analisis putusan yang telah dikirim, maka panitia akan membatalkan atau mendiskualifikasi peserta dari keikutsertaan lomba.

Selain itu, apabila di kemudian hari finalis atau juara lomba terbukti telah melakukan tindakan plagiarisme, maka panitia akan mencabut status juara lomba dan menarik kembali segala hadiah yang telah diterima peserta yang berstatus juara itu. []

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter