Kementerian Haji: Antara Harapan dan Keresahan

Ilustrasi saat menjalankan ibadah haji, umrah (Getty Images/iStockphoto/Aviator70)

UINSGD.AC.ID (Humas) — Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan bukan sekadar hadirnya struktur birokrasi baru, melainkan representasi dari mimpi jutaan Muslim Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang semakin profesional, adil, serta menghadirkan pengalaman spiritual yang mabrur.

Imam al-Ghazālī menegaskan, al-siyāsatu al-‘ādilatu asāsu ṣalāḥi al-ra‘iyyah, “kebijakan pemerintah yang adil adalah fondasi kesejahteraan umat.” Hadirnya institusi baru ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang adil sekaligus maslahat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Setiap Muslim di Indonesia, tentu saja sangat mendamba ibadah hajinya mabrur dan umrahnya maqbul. Karena itu, seluruh kebijakan dan pelayanan harus diarahkan untuk memudahkan jamaah dalam memperoleh kualitas ibadah terbaik.

Ibn Rajab al-Hanbali menegaskan, bahwa ciri ibadah yang mabrur adalah, “ṣalāḥu al-qalbi qabl al-‘amali wa ma‘ahu wa ba‘dahu, “adanya kebaikan hati sebelum, saat, dan setelah menunaikan ibadah.” Dalam terminologi ini, dimensi ruhani dalam ibadah haji dan umrah tidak boleh tenggelam di tengah kompleksitas administratif.

Sehubungan dengan itu, kementerian dan seluruh ekosistem penyelenggara perlu memastikan bahwa aspek manasik, pembinaan ruhiyah, dan edukasi ibadah tidak hanya formalitas, melainkan pengalaman transformasional. Digitalisasi pelatihan manasik, penguatan kapasitas pembimbing ibadah, dan penyediaan konten edukatif berbasis multimedia dapat mengakselerasi kualitas pembinaan jamaah.

Salah satu kebijakan Kementerian Haji yang menyeragamkan waktu tunggu melalui perubahan pada sistem yang sebelumnya sudah mapan, justru meresahkan bahkan melukai banyak calon jamaah. Mereka yang seharusnya berangkat tahun depan kini harus menerima penundaan panjang tanpa kejelasan yang memadai.

Padahal, prinsip kebijakan publik dalam Islam menuntut win-win solution, bukan sekadar distribusi yang tampak merata tetapi berbiaya sosial tinggi. Reformasi daftar tunggu seharusnya mempertimbangkan asas keadilan intergenerasi, transparansi proses, serta perlindungan terhadap hak jamaah yang telah memenuhi syarat sejak awal. Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan membuka kemaslahatan justru berpotensi menciptakan ketidakpercayaan baru

Karena itu, Kementerian Haji perlu menghadirkan inovasi kebijakan yang tidak melukai mereka yang sudah berada di ambang keberangkatan. Solusi transisional semestinya ditempuh, misalnya dengan skema grandfather clause, melindungi hak jamaah yang sudah dijadwalkan, seraya menyiapkan model distribusi kuota baru untuk periode berikutnya.

Pendekatan bertahap ini selaras dengan kaidah lā yuḥtamal al-ḍarar bi al-ḍarar, tidak boleh menghilangkan mudarat dengan menciptakan mudarat baru. Dengan demikian, reformasi tetap berjalan, keadilan tetap dijaga, dan kepercayaan jamaah tidak terkikis oleh perubahan mendadak yang semestinya dapat diantisipasi secara bijaksana

Berikutnya, kenyamanan jamaah ditentukan kualitas layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan pendampingan berbasis itqān al-‘amal. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang ketika bekerja, ia menuntaskannya dengan baik.” Dalam konteks ini, Kementerian perlu memperkuat standar, pengawasan, dan evaluasi mitra, serta mengintegrasikan pelaporan digital harian (daily report) agar layanan transparan dan akuntabel, sehingga kenyamanan fisik mendukung kekhusyukan ibadah.

Pada ujungnya, kualitas penyelenggaraan haji dan umrah tidak dapat dilepaskan dari profesionalitas petugas. Banyak kasus menunjukkan bahwa petugas dengan kompetensi rendah dapat menjadi sumber kekacauan, sementara petugas yang baik mampu menjadi penolong jamaah yang lemah, lansia, dan rentan.

Dalam etika pelayanan publik Islam, al-Māwardī menekankan bahwa pemimpin wajib memilih pembantu (al-‘ummāl) yang “qawiyyun fī al-tanfīdh amīnun fī al-mas’ūliyya“, kuat dalam pelaksanaan tugas, dan amanah dalam tanggung jawab.” Semoga.

Aang Ridwan, Pembimbing Haji Khusus dan Umrah Khalifah Tour dan Dosen FDK UIN Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *