Kemenag Bahas Pengelolaan Mahasiswa Asing di PTKIN

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kerjasama Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Jakarta. Salah satu agenda rakor adalah penguatan bidang kerjasam adan konsolidasi pengelolaan mahasiswa asing di PTKIN.

“Pengelolaan mahasiswa asing mulai dari proses rekrutmen dan proses belajar selama di kampus harus memberikan pelayanan yang baik agar para mahasiswa ini menjadi duta yang akan mempromosikan PTKIN di negaranya masing-masing,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim GP di Jakarta, Senin (30/09).

“Kampus harus berusaha membangun jaringan kerjasama dengan dunia international agar PTKI kita dikenal dunia,” sambungnya.

Rakor yang diikuti para Wakil Rektor IAIN/UIN dan Wakil Ketua STAIN bidang mahasiswa ini lalu menyepakati pedoman pengelolaan mahasiswa asing. Salah satu poin yang tercakup di dalamnya terkait syarat mahasiswa asing mendaftar di PTKIN. Ada dua syarat minimal, yaitu: memiliki surat sehat bebas dari HIV dan Narkoba, serta menguasai Bahasa Indonesia.

Rapat juga menyepakati pembentukan International Office (IOF). Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menyatakan bahwa peran wakil Rektor, wakil Ketua bidang Mahasiswa, dan International Office (IOF) sangat penting guna mengenalkan pendidikan Islam ke kancah dunia international. 

Rakor ini juga menghadirkan CEO SUN Edu Fredy Subrata sebagai narasumber. Dalam kesempatan itu, Fredy Subrata menawarkan beberapa program kerjasama luar negeri. “Kami siap membantu dan membuka diri kepada pimpinan PTKIN untuk melakukan konsultasi gratis (free of charge) bagaimana membangun kerjasama dan teknis mendatangkan mahasiswa asing,” jelas Fredy yang juga alumni dari Australia. 

Sementara Kasi Kerjasama Diktis Zulfahri menambahkan bahwa rakor juga telah membahas draf Peraturan Menteri Agama  tentang Kerjasama serta mekanisme kerjasama yang akan menjadi rujukan dan peroman bersama dalam bidang kerjasama.

Rakor juga telah menyepakati pengurus Forum Warek Bidang Kerjasama periode 2019-2023. Terpilih sebagai ketua Forum adalah Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.Si dari UIN Bandung. Sebagai Sekjen Forum adalah Dr. Abad Badruzaman dari IAIN Tulungagung. (LIP)

Sumber, Kemenag RI Selasa, 01 Oktober 2019 12:39 WIB

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *