Kedudukan Perempuan dalam Sejarah Dunia Perspektif Gender

Secara historis perempuan seakan-akan menjadi entitas yang diperlakukan tidak manusiawi. Sejarah Dunia ketika Islam lahir tahun 570 M, dan keberadaan dunia saat itu memposisikan wanita secara rendah. Sejarah Yunani menyebutkan, bahwa di Yunani wanita dianggap sebagai penyebab segala penderitaan dan musibah. Ketika tamu datang istri diperlakukan sebagai budak atau pelayan. Istri diberi kebebasan untuk melacur atau berzina. Kalau itu terjadi si wanita sangatlah terhormat. Dalam hal sexual pun Yunani mempunyai dewa cinta yang disebut “Kupid” (Gayo, 2010 770).

Romawi memiliki sebuah selogan, yang memang selogan itu suatu pernyataan bahwa penindasan wanita begitu kentara di Romawi. Selogan bangsa Romawi terhadap wanita ‘Ikat mereka dan jangan dilepas’. Suami boleh mengatur istri secara penuh dan berhak pula membunuh istri tanpa gugatan hukum. Mandi bersama antara laki-laki dan perempuan adalah hal yang biasa dan lebih dari itu. Romawi mempertontonkan aurat wanita dalam suatu kontes yang disebut “Fakuaro” (Ibid.)

Jika mencermati fenomena dewasa ini, mungkin hal tersebut tidak sulit kita temui. Budaya barat yang semakin kental nuansa modernitas juga liberalnya yang berimplikasi pada perilaku masyarakatnya. Dan jika mencermati sejarah, berarti disana dunia barat telah kembali lagi pada masa “kelam sejarah”. Walaupun demikian, tetap saja menurut Gramsi (2010) dalam teori hegemoninya, bahwa budaya “Barat” melalui media massa disadari maupun tidak telah menghegemoni masyarakat luas. Berimplikasi pada perilaku masyarakat luas pula.

Lelaki di Persia memiliki kebebasan mutlak tanpa batas terhadap wanita. Hukuman tidak diterapkan kepada lelaki melainkan hanya bagi wanita. Kalau lelaki marah wanita boleh disembelih. Wanita dilarang menikah dengan lelaki yang tidak memiliki baju besi. Bila haid, wanita diusir dan diungsikan jauh di luar kota. Nasib wanita india malah lebih tragis lagi. Mereka tidak punya hak hidup setelah suaminya mati, sehingga dia harus mati juga dan dibakar bersama mayat suaminya. Adat bakar istri ini berlanjut hingga lahirnya islam.

Di China pada umumnya berlangsung kerusakan dan kebiadaban. Masyarakatnya lebih menyerupai binatang ketimbang manusia. Berzina sekehendak hati dan tanpa rasa malu atau dosa. Orang tua tidak memberikan hak waris kepada anak perempuan. Bangsa Yahudi yang telah mengenal agama Tauhid bahkan memperlakukan wanita tidak kalah kejamnya. Pendeta mereka diperbolehkan melakukan zina dengan wanita lain. Di dalam kitab yang telah diselewengkan dikatakan bahwa Allah melarang mereka bersetubuh dengan kerabatnya.

Bangsa Arab Jahiliah, tempat dimana Rasulullah Muhammad SAW dilahirkan, memperlakukan wanita lebih biadab lagi. Ibu kandung menjadi barang warisan, anak boleh mengawini ibunya. Di pihak lain, sepuluh orang boleh menggauli seorang wanita bersama-sama dan ketika anaknya lahir, si ibu boleh mengklaim satu diantara 10 bapak itu sebaai si pemilik anak.

Dikalangan kristen, wanita digambarkan sebagai biang kemaksiatan, akar segala kejahatan dan pelaku dosa. Wanita adalah pintu jahanam, karena merekalah yang mendorong dan menyeret lelaki untuk berbuat dosa. Nasrani bernama Tirtolian berkata “Wanita adalah pintu Syetan ke dalam jiwa manusia. Wanita (Hawa) pulalah yang menggoda lelaki (Adam) mendekati pohon terlarang, melanggar peraturan Allah.

Fenomena historis tersebut merupakan masa-masa kelam perlakuan terhadap kaum perempuan pra-Islam. Seiring masuknya Islam, perempuan pun diangkat derajatnya, diperlakukan tanpa adanya subordinasi. walaupun tetap saja ada pandangan-pandangan yang mengatakan perempuan tetap diperlakukan tidak adil, seperti dalam pembangian waris misalnya masih lebih sedikit dari pada laki-laki. Hemat penulis menceramati kasus waris tersebut tentunya tidak harus berpandangan adanya subordinasi. Akan tetapi coba bagaimana sejarah mencatat perlakuan terhadap perempuan pra-Islam begitu tidak manusiawi, Islam datang mengangkat hak-hak perempuan, apakah perempuan mau menafikan hal tersebut.

Selain itu sering orang menyebut konsep adil, bahwa dalam hal waris perempuan sering diperlakukan tidak adil. Adil yang seperti apa duluadil pun ada macamnya, adil distributif dan adil proporsional. Misalnya ada tiga orang anak dalam keluarga, orang tuanya memberikan uang 10rb kepada setiap anak, itu disebutnya adil distributif. Akan tetapi adil seperti itu belum tentu adil secara adil proporsional. Dalam artian anak-anak tersebut yang satu masih SD (Sekolah Dasar), yang satu Masih kuliah, yang satunya lagi sudah bekerja, tentunya dalam pemberian uang pun berbeda beda. Misalnya yang masih SD diberikan 5rb perhari, yang kuliah diberi 15rb perhari, sedangkan yang sudah bekerja tidak perlu diberikan uang setiap harinya, karena memang sudah bekerja. Nah hal tersebut merupakan konsep adil. jika dikaitkan dengan kasus waris, bahwa memang adil disana harus adil proporsional. Buktinya, bahwa perempuan ketika sudah menikah keperluannya akan di tanggung suaminya. Laki-lakilah yang akan menanggung istrinya (perempuan).

Fenomena historis tersebut harus dimaknai secara mendalam,  agar tidak terciptanya pandangan yang serampangan, seperti pandangan yang masih beredar di masyarakat masih adanya subordinasi terhadap perempuan, dan hal tersebut memang terbantahkan dengan bukti historis tadi, dahulu pra-Islam, Islam datang sekitar 570 M, hingga era dewasa ini terdapatnya perubahan-perubahan perlakuan terhadap perempuan, hingga dewasa ini terdapatnya “perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan”.[]

Agus Mauluddin, Alumni Mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN SGD Bandung lulusan 2015.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter