Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, UIN Bandung Terapkan Penyesuaian Kerja ASN

UINSGD.AC.ID (Humas) — Menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik serta aktivitas kelembagaan di lingkungan kampus tetap berjalan optimal selama periode libur nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B-417/Un.05/II.2/KP.01.1/03/2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., ini bertujuan untuk memastikan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan kampus tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan pada dua hari sebelum libur nasional Nyepi (Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026), tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026).

Pimpinan unit kerja diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan membagi pegawai yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja dari lokasi lain atau secara fleksibel (Work From Anywhere/WFA) sesuai dengan karakteristik layanan dan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja.

Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap unit kerja diminta memastikan layanan yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Pimpinan unit kerja diimbau untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai, serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal atau tata cara layanan selama masa penyesuaian tugas kedinasan.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas dengan skema Work From Anywhere, tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui aplikasi Simantap serta menyusun Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) dari lokasi kerja masing-masing.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung tetap berjalan efektif dan efisien, sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN menjelang dan setelah perayaan hari besar keagamaan.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *