[www.uinsgd.ac.id] Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. H. Mochammad Jasin, MM menjelaskan pengawasan internal aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sangat penting karena ini merupakan kondisi riil permasalahan di kalangan birokrat di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 pasal 48 ayat 2 pengawasan APIP ini harus meliputi; Pertama, Audit. Kedua, Reviiew. Ketiga, Evaluasi. Keempat, Pemantauan. Kelima, Pengawasan lainya, demikian ungkap Irjen Kemenag dalam acara Rapat Kerja (Raker) UIN SGD Bandung yang bertajuk “Opitimalisasi Manajemen Perguruan Tinggi yang Akuntabel, Transparan dan Fairness” di Aula Dayang Sumbi Hotel Sari Ater Subang, Selasa (21/5) pagi.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap tugas dan fungsi satuan organisasi atau satuan kerja dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan rencana, kebijakan yg ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI menunjukkan; Pertama, Realisasi biaya akomodasi dan konsumsi kegiatan yang berindikasi merugikan keuangan negara; Kedua, Pengadaan yang memboroskan keuangan negara; Ketiga, Surat perjanjian penelitian belum mengatur tentang bentuk pertanggungjawaban; Keempat, Dasar penetapan harga pengadaan dan pengamanan tanah yang tidak memadai; Kelima, Pengadaan peralatan dan mesin yang tidak ditemukan bukti fisiknya, tidak sesuai spesifikasi dan denda keterlambatan yang belum dipungut; Keenam, Pekerjaan pembangunan kantin dan koperasi mahasiswa yang mengalami kerusakan sebelum masa pemeliharaan berakhir; Ketujuh, Biaya langsung non personil atas pekerjaan jasa konsultan perencana dan pengawasan belum dipertanggungjawabkan; Kedelapan, Penyaluran beasiswa berprestasi dan beasiswa tidak mampu belum didukung pedoman yang baku, serta pemberian beasiswa yang tidak tepat sasaran; Kedelapan, Klausul masa pemeliharaan pada kontrak kurang dari enam bulan dan denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakan atas pekerjaan pembangunan gedung;Kesembilan, Denda keterlambatan pekerjaan rehabilitasi Masjid Kampus belum dikenakan dan kekurangan jaminan/garansi pembayaran; Kesepuluh, Pengeluaran dana BLU untuk Penyelenggaraan Kegiatan Workshop/-Seminar/Lokakarya/Pelatihan yang melebihi alokasi yang dianggarkan; Kesebelas, Kelebihan pembayaran honorarium kegiatan Penulisan Majalah/Jurnal ; Keduabelas, Pembayaran honorarium Kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lebih bayar dan tidak sesuai RKA KL; Ketigabelas, Sistem Pengendalian Intern pengelolaan dana BLU masih lemah.
Sementara hasil pengawasan Irjen menunjukkan; Pertama, Struktur kelembagaan pada PTAIN masih belum sesuai dengan statuta; Kedua, Permasalahan ijin operasional penyelenggaraan program studi dari Ditjen Pendidikan Islam; Ketiga, Produktifitas dosen dalam membuat karya ilmiah masih minim; Keempat, Rasio perbandingan antara jumlah dosen dan mahasiswa masih belum ideal; Kelima, Masih ada dosen yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi belum dilengkapi dengan ijin/tugas belajar; Keenam, Permasalahan dalam pelaksanaan sertifikasi dosen (data tidak akurat, kelebihan bayar, kekurangan pengiriman dana dari LPTK induk ke LPTK mitra); Ketjuh, Pembayaran honorarium dosen melebihi dari standar biaya umum; Kedelapan, Penarikan SPP dari mahasiswa kurang maksimal sehingga berpengaruh terhadap PNBP; Kesembilan, Terdapat penggunaan rekening keuangan yang belum mendapatkan ijin dari Menkeu; Kesepuluh, PNBP langsung digunakan tanpa disetor ke kas negara (PTAIN Non BLU).
Upaya menjadi pengendali dan penjamin mutu kinerja Kemnag ini kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan Irjen mampu mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh satuan organisasi atau satuan kerja agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu melakukan pengawasan guna memastikan seluruh satuan organisasi atau satuan kerja dapat mewujudkan kinerja yang tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Oleh karena itu, pengawasan menjadi penting dalam peningkatan mutu kinerja Kemenag dan peningkatan citra Kemenag,” pungkasnya. [Ibn Ghifarie, Zacky]