[www.uinsgd.ac.id] Siapapun yang ingin menguasai ilmu syariah, ilmu hukum, dan ilmu ekonomi Islam (segitiga emas), kuliahnya mesti di Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dekan FSH Prof Dr H Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si menjelaskan hal itu menyongsong penerimaan mahasiswa baru FSH tahun ajaran 2015-2016.
Ada lima jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi calon mahasiswa FSH: (1) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 13 Februari-15 Maret 2015; (2) SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) pelaksanaannya pada 09 Juni 2015; (3) SPAN-PTKIN (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) pendaftarannya 28 Februari-25 April 2015; (4) UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) pelaksanaan ujian 23-24 Juni 2015; dan (5) PMB Jalur Mandiri, pendaftaran 03-24 Juni 2015.
Bagi lulusan SLTA, silakan memilih jurusan yang diminati, di antara tujuh jurusan di FSH: Pertama, Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah), terakreditasi BAN PT, dengan prodi: Peradilan Islam dan Hukum Keluarga Islam. Kedua, Jurusan Hukum Tatanegara Islam (Siyasah), terakreditasi BAN PT. Ketiga, Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI), juga terakreditasi BAN PT.
Keempat, Jurusan Ilmu Hukum (IH), terakreditasi BAN PT, dengan konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata. Kelima, Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah (MKS), terakreditasi BAN PT. Keenam, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), terakreditasi BAN PT, dengan prodi Hukum Bisnis Syari’ah (HBS) dan Perbankan Syari’ah (PS) . Ketujuh, Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH), terakreditasi BAN PT.
Setelah kuliah di FSH, mereka akan diajari, dibina, dan dilatih oleh para dosen andal dan profesional, hingga menjadi sarjana yang berkualitas, yang dapat bersaing di berbagai lapangan kerja sesuai dengan keahliannya; mampu merespons fenomena hukum dan ekonomi syari’ah yang berkembang di masyarakat. “Dosen FSH berjumlah berjumlah 119 orang: 11 guru besar, 34 doktor, dan 74 bergelar master,” jelas Prof Oyo.
Kegiatan belajar mengajar didukung oleh fasilitas ruang kuliah yang representatif, nyaman, dilengkapi dengan infokus, fasilitas seminar full AC, Laboratorium Komputer, Perpustakaan, BANK mini, Pojok Perbankan, BMT el Syari’ah, LAZ, Unit Usaha Mahasiswa (Koperasi Mahasiswa), persidangan semu (mourt court), laboratorium ilmu falak, dan fasilitas internet dan hotspot di semua jurusan.
“Kami juga memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan dari keluarga yang kurang berkemampuan ekonomi. Antara lain beasiswa dari Kementerian Agama, Bidik Misi, Pemda Jawa Barat, dan Perusahaan swasta (BANK BRI, BANK Indonesia, Djarum Super, Gudang Garam, BNI 46, Supersemar, BPRS HIK Parahyangan, dan lain-lain),” katanya.
Untuk mengasah keterampilan, mahasiswa dilatih melalui praktikum yang dipandu unsur laboraorium, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) dan Lembaga/Pusat penunjang fakultas: Pusat Pengembangan Kinerja, Informasi dan Dokumentasi (PPKID), Pusat Kajian Syari’ah, Hukum dan Kemasyarakatan (PKSHK) dan Pusat Kerjasama dan Pelatihan (PKP), Klinik Hukum dan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dlm wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
FSH selama ini telah banyak menjalin kerjasama dengan instansi pemerintahan, swasta, maupun dengan lembaga pendidikan, baik dalam maupun luar negeri. Antara lain: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Pusdiklat Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Negeri di Lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Juga dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Institut Alam Tamaddun Malaysia, Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syari’ah Indonesia (HISSI) Pusat, Perbankan Syari’ah, Masyarakat Ekonomi Syari’ah Jawa Barat, Institut Koperasi dan Manajemen Indonesia (IKOPIN) Bandung, Asosiasi Perbankan Syari’ah Jawa Barat, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Jawa Barat, KADIN Jawa Barat, dan Pusat Zakat Umat Pusat.* [Nank]