Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara resmi berdiri pada tanggal 24 September 2013 dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama RI No. 77 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam PMA No. 77 pasal 10 disebutkan bahwa FISIP secara resmi menjadi bagian dari fakultas-fakultas yang ada di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. FISIP menjadi fakultas yang ke delapan atau fakultas termuda setelah sebelumnya UIN Bandung hanya memiliki tujuh fakultas yaitu Ushuluddin, Tarbiyah dan Keguruan, Syariah dan Hukum, Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Adab dan Humaniora, Psikologi, serta Sains dan Teknologi.
Meskipun pendirian resminya tahun 2013, cikal bakal FISIP sudah ada sejak tahun 2001. Ada tiga jurusan/prodi yang menjadi embrio FISIP yang sebelumnya berada di dua fakultas yaitu Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syariah dan Hukum. Jurusan Sosiologi yang Surat Keputusan pendirian pendirian prodinya adalah tanggal 29 Nopember 2001 sampai berdirinya FISIP berada di Fakultas Ushuluddin. Sedangkan dua jurusan lainnya yaitu jurusan Administrasi Publik (16 Juli 2007) dan jurusan Manajemen (16 Juli 2007) sebelumnya berada di Fakultas Syariah dan Hukum. Setelah resmi berdiri tahun 2013, selanjutnya FISIP membuka satu jurusan baru bernama Jurusan Ilmu Politik yang Surat Keputusan Pendirian prodinya adalah tanggal 15 Maret 2018. Karenanya, sekarang FISIP memiliki empat prodi yaitu Sosiologi, Administrasi Publik, Manajemen dan Ilmu Politik.
Terdapat beberapa argumentasi mengapa FISIP dibentuk di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di antaranya: Pertama, secara realitas (de facto) pendirian FISIP telah diindikasikan dengan adanya jurusan-jurusan baru yang secara disiplin ilmu memiliki relevansi, khususnya Jurusan Sosiologi, Jurusan Administrasi Negara dan Manajemen. Jurusan-jurusan tersebut tadinya dititipkan di Fakultas Ushuluddin (Jurusan Sosiologi) dan Fakultas Syariah dan Hukum (Jurusan Administrasi Negara dan Manajemen). Kedua, adanya sumberdaya dosen dan administrasi yang memadai. Terkait dengan sumberdaya ini, tenaga dosen yang memiliki relevansi dengan rumpun Ilmu Sosial dan Politik jumlahnya sangat memadai baik yang bergelar magister maupun doktor. Ketiga, animo lulusan SMU/MA yang cukup besar terhadap jurusan-jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Fenomena ini diindikasikan oleh adanya peminat yang selalu meningkat secara linear terhadap ketiga jurusan tersebut.
Dengan didirikannya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung diharapkan terdapat beberapa kondisi, di antaranya: Pertama, FISIP UIN menjadi penentu tegaknya kemajuan bangsa yang berkeadilan dan menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan. Kedua, FISIP UIN menjadi penopang dalam mengemban Tridharma Perguruan Tinggi yaitu, pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan tetap menjamin terpelihara dan berkembangnya nilai luhur budaya bangsa, menjunjung tinggi nilai agama, serta mengaktualisasikan nilai-nilai ajarannya dalam keseluruhan aspek kehidupan, terutama dalam masyarakat dan kehidupan ilmiah.
Basis filosofi pendirian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung itu sendiri adalah sebagai wahana pembangunan nasional di bidang pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang di dasari nilai-nilai Pancasila dan agama, khususnya Islam. Basis filosofi ini diterapkan untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional dalam rangka memantapkan ketahanan nasional, serta mewujudkan masyarakat maju yang berakar pada kebudayaan bangsa dan persatuan nasional yang berwawasan Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara kurikulum nasional FISIP UIN Sunan Gunung Djati Banudng tetap mengikuti standar kurikulum Nasional, sesuai dengan kurikulum FISIP pada Universitas lainnya, Adapun perbedaannya UIN Sunan Gunung Djati Bandung membedakan kompetensi bagi lulusan FISIP UN SGD Bandung dengan FISIP pada Universitas lainnya, karena lulusan FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat mewarnai kehidupan Sosial dan Politik pada tatanan dunia kerja ataupun pada konteks kehidupan sosial dan politik di negara Indonesia dengan memilik bekal kompetensi keagamaan dan akhlaqul karimah yang menjadi nilai tambah dalam menjembatani kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Indoenesia ini, hal tersebut dapat dilihat dari tambahan struktur Kurikulum dan tuntutan kompetensi lulusan FISIP UIN SGD Bandung yang antara lain: 1) Adanya matakuliah Aqidah Akhlaq, Fiqh Ushul Fiqh, Bahasa Arab I & II, Ilmu Kalam, Pemikiran Politik Islam. Mata Kuliah tersebut ditambahkan pada Mata Kuliah Dasar Umum, sehingga jika dibandingkan degan FISIP Universitas lain, yang hanya memberikan mata kuliah pendidikan Agama dengan Bobot 2 SKS, akan sangat berbeda dengan kompetensi keagamaan yang dimilik lulusan FISIP UIN SGD Bandung; 2). Diwajibkanya Praktikum Tilawah I dan Tilawah II, pada semeter I dan III, serta Praktek Ibadah, pada semester II. Dengan diajarkan dan dibimbingnya mahasiswa, untuk dapat membaca dan menulis Al Qur’an secara baik pada Praktkunm Tilawah I dan pada Praktikum Tilawah II, mahasiswa diajarkan untuk dapat memahami makna-makna ayat Al-Qur’an dibarengi dengan pemahaman Kitab-Kitab yang berkaitan dengan teori-teori politik Islam. Praktek Ibadah diarahkan agar mahasiswa memahami dan bisa mempraktekan cara-cara ibadah sebagai umat islam; 3) Diwajibkannya mahasiswa untuk menghafal minimal 1 (satu) Juz dari Al-Qur’an terutama Juz Amma sebagai syarat bagi mahasiswa yang akan mengikuti sidang komprehensip atau munaqosah; 4). Mahasiswa diberikan muatan lokal yang dikelola oleh Ma’had Al Jami’ah sebagai muatan pembentukan karakter dan kepribadian pada tahun pertama mereka masuk. Hal-hal ini tentunya menjadi pembeda kompetensi lulusan FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan FISIP pada Universitas lainnya. Kompetensi Keagamaan dan pendidikan karakter tersebut di atas sebetulnya adalah kompetensi yang perlu dimiliki oleh seluruh Sumber Daya Manusia khususnya di Indonesia pada saat mereka akan berkecimpung pada pekerjaan yang berkaitan dengan bidang Sosial dan Politik, agar kehidupan Sosial dan Politik kita lebih ‘arif dan memilik pondasi akhlaq yang jelas selain pondasi kenegaraan yang tertuang pada Pancasila dan UUD 1945.