Hukum Pidana Islam Gelar Pelatihan Legal Drafting

[www.uinsgd.ac.id] Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) UIN SGD Bandung mengadakan pelatihan “Legal Drafting” untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dalam upaya membuat dan menyusun kerangka peraturan perundang-undangan.

Kepala Subbidang Hukum Jawa Barat Yayan Achmad Sufyani, menjelaskan legal drafting sebagai suatu proses penyusunan atau perancangan peraturan perundang-undangan atau kegiatan yang merupakan serangkaian kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari menghasilkan peraturan sebagai outputnya.

“Namun jika dilihat dari segi teknis, leg perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan,” ucap Yayan, Jum`at (01/03).

Peraturan perundang-undangan sendiri terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan. Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif.

Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik.

Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, saling tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam implementasinya bahkan bisa menimbulkan implikasi hukum yang fatal.

Sebagaimana yang disampaikan Dewi, mahasiswa jurusan Hukum Pidana Islam merangkap sebagai ketua pelaksana kegiatan tersebut mengatakan bahwa dibutuhkan aspirasi terbuka dari masyarakat sekitar serta penggalakkan aspirasi dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang memiliki etos masa depan serta kinerja yang sesuai dengan masyarakat sekitar.

“Sehingga nantinya peraturan perundang-undangan tersebut tidak akan menimbulkan kontroversi di dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.

Namun, tetap harus diingat bahwa keputusan politik dari anggota dewan lah sebagai pemutus dan pemegang keputusan yang paling kuat dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal peraturan perundang-undangan tersebut.*** [SuakaOnline, ed. Dudi]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter