Perubahan sosial dan masyarakat selalu menuntut adanya perubahan hukum, sebaliknya perubahan hukum dapat menimbulkan perubahan sosial. Dalam ajaran Islam perubahan hukum selalu inheren di dalamnya.
Ajaran Hukum Islam ada yang bersifat qat’i, yang tidak berubah sepanjang zaman, ada yang bersifat elastis (zanni), dapat berubah sesuai dinamika zaman. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam kaidah: Taghayur al-fatwa bi taghayur al-azminah wa al-amkinah wa al-akhwÄl wa al-‘awÄid wa al-niyÄt.
Munculnya YÅ«suf al-QaradÄwi dan yang dikenal dengan fatwa-fatwanya, tampak merespon kebutuhan perubahan pemikiran hukum yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Fatwa-fatwa tersebut dapat dilacak melalui buku-buku yang ditulisnya seperti: al-IjtihÄd al-Mu’Äsir baina al-Ind}ibÄt wa al-InfirÄt, al-HalÄl wa al-HarÄm fi al-IslÄm dan Min Hadyi al-IslÄm FatÄwa Mu’Äsirah, menunjukkan bahwa tokoh ini memiliki konsep hukum dan kontribusinya bagi pengembangan Hukum Islam dewasa ini. Karena itu permasalahan penelitian ini diantaranya adalah bagaimana konsep perubahan fatwa menurut YÅ«suf al-QaradÄwi, dan bagaimana kontribusi YÅ«suf al-QaradÄwi bagi pengembangan hukum Islam?
Untuk mengungkap permasalahan-permasalahan penelitian ini digunakan metode analisis isi (content analysis) untuk menjelaskan konsep pemikiran Hukum Islam dalam konteks perubahan sosial. Adapun untuk membedah orisinalitas pemikiran al-QaradÄwi digunakan metode perbandingan dengan pemikiran para ulama lainnya.
Kesimpulan: Dari segi metode, al-QaradÄwi yang memberikan fatwanya menggunakan metode BayÄni, Ta’lÄ«li dan MaqÄsid al-SharÄ«’ah. Ta’lÄ«li atau qiyÄsi menurut al-QaradÄwi merupakan perpanjangan makna nas. Dalam memahami maqÄsid al-sharÄ«’ah, al-QaradÄwi menggunakan metode IntiqÄiy dan InshÄiy. IntiqÄiy adalah tarjÄ«h atas fatwa-fatwa yang ada.
Sedang InshÄiy, adalah metode atas persoalan baru yang tidak ada dalam nas secara langsung maupun dalam fatwa-fatwa ulama pada masa lalu. Dari aspek teori, metode IntiqÄiy dan InshÄiy mampu menetralisasi perbedaan madzhab di kalangan umat. Karena sebelum mengambil istinbat hukum, terlebih dahulu diharuskan menggali khazanah hukum yang telah ada. Dengan begitu, metode IntiqÄiy dan InshÄiy, mampu menggabungkan seluruh prinsip fiqh yang ada dalam khazanah Islam, juga akan memunculkan berbagai kaidah usÅ«l fiqh yang baru, atau menguatkan kembali kaidah yang lama sesuai dengan adanya ‘illat baru atas hukum itu sendiri.
Nilai-nilai komprehensif yang terkandung dalam kedua metode tersebut, jelas menempatkan perubahan sosial sebagai wujud dari kemajuan teknologi dewasa ini, bukan merupakan ancaman bagi keterasingan hukum Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat, melainkan sebagai anugerah yang harus disyukuri. Karena kemajuan identik dengan kemudahan.