Hubungan Kultur Pendidikan dan Agama antara Jepang-Indonesia

[www.uinsgd.ac.id] “Pendidikan pada saat sekarang sangat dibutuhkan untuk membangun generasi penerus bangsa yang memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan tak terbatas. Di sini, pada acara besar ini, masalah tentang pendidikan akan kita bahas sedalam-dalamnya. Semoga mahasiswa bisa memanfaatkan acara ini demi mendapatkan wawasan dan pengalaman untuk menambah khasanah ilmu pengetahuan yang mungkin akan terasa manfaatnya di kemudian hari.”

Hal tersebut diungkapkan oleh Aep Kusnawan, Ketua Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi saat memberikan sambutan pada acara Seminar Internasiaonal bertajuk “Spiritual and Culture in the Review of Dakwah” yang diselenggarakan di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi lantai 4, Senin (7/05).

Seminar ini terselenggara atas kerja sama antara Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) dengan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) Dakwah dan Komunikasi dan Japan Foundation. Pada Seminar ini juga  turut hadir Pembantu Dekan I Dr. Ahmad Sarbini M.Ag, Pembantu Dekan III Ujang Sefulloh M,Si, Direktur Japan Foundation Mr. Tadashi Ogawa, Sekretaris Japan Fondation Ms. Ai Goto, Kajur BPI Drs. Aep Kusnawan M.Ag, Sugandi Mihardja M.Pd yang pernah ke Jepang dalam rangka undangan pelatihan pencegahan bencana, dosen dan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Pada kesempatan itu, Direktur Japan Foundation, Mr. Tadashi Ogawa  menuturkan bahwa Indonesia dan Jepang memiliki persamaan dalam hal budaya. “Persamaannya terletak pada nilai kebudayaan yang sangat dijunjung tinggi. Hanya saja, jika Indonesia memiliki budaya yang beragam yang tersebar di seluruh pelosok nusantara, Jepang tidak demikian,” ungkapnya

Persamaan tersebut membuat kedua Negara ini saling bekerjasama dalam segala hal termasuk didalamnya kebudayaan.

Menurutnya, Penduduk Jepang yang lebih sedikit dibandingkan dengan penduduk Indonesia merupakan sebuah perbedaan yang tidak perlu dipermasalahkan . Sehingga masalah yang terfokus kemudian adalah bagaimana cara untuk mengolah penduduk tersebut menjadi masyarakat yang berkualitas dalam segala hal khususnya dibidang pendididkan.

Secara umum pendidikan di Jepang sudah relatif maju, hal ini terbukti dengan berjalannya wajar 12 tahun yang menjadi program pemerintah. “Faktor pendukung lainnya yang membuat program ini berjalan adalah undang undang Jepang yang memisahkan antara edukasi dan religi alam pemerintahan.”

Pada dasarnya sekolah negeri hanya pusat sebagai bahan untuk mencari ilmu pengetahuan saja. “Pada saat sekolah negeri tidak memberikan pendidikan keagamaan maka sekolah swasta berperan penting dalam pemberian materi keagamaan bagi pelajarnya,” tuturnya

Dari uraian tersebut dapatlah kita lihat kenapa pada saat sekarang Jepang disegani oleh dunia, maju dan sejahtera, menurut Dr. Ujang Saefulloh, M.Si. Ia menuturkan Sumber Daya Manusia Jepang itu bekerja keras, semangat, jujur dan disiplin, teguh memagang janji, dan menjungjung nama baik.

“Untuk itu, bahwa sistem pendidikan di Jepang patutlah kita tiru, mulai dari komitmen yang yang kuat sampai guru dan staff pengajarnya harus mendapatkan dulu sertifikat dan diakui secara nasional,” sarannya

Namun demikian, kemajuan tersebut tidaklah sejalan dengan keadaan penduduknya yang kurang dalam rasa kepercayaan dirinya sehingga rasa saling memilikinya masih kurang. “Bahkan hasil dari penelitian bahwa warga Jepang yang usianya diatas 28 tahun selalu mengakhiri hidupnya dengan jalan bunuh diri, hal ini disebabkan oleh perasaan galau dan kurang rasa percaya diri tersebut.”

Mengenai spiritualitas agama yang membangun etika masyarakat Jepang ia menuturkan “Ada tiga spiritualitas yang membuat Jepang maju seperti sekarang. Pertama, Confucianisme, Shintoisme dan Budhisme” paparnya

Etika orang Jepang yang terkenal dengan sebutan jalan kesatria atau etika Bushido dapat tercermin dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap, kata-kata, gaya dan tindakan.

Ihwal posisi pendidikan agama di Jepang. Dalam konstitusi Jepang Nov 3, 1946 Pasal 20: Ayat 1: Kebebasan beragama dijamin bagi semua. Tidak ada organisasi keagamaan harus menerima hak istimewa dari negara. Ayat 3: Negara dan organ-organya harus menahan diri dari pendidikan agama.

Dasar UU pendidikan Jepang, maret 1947- direvisi 2006 pasal 15 ayat 2 : Sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah harus menahan diri dari pendidikan agama. “Tetapi sekolah swasta menerima otonomi kuat dalam pengajaran agama” tambahnya

Untuk Indonesia keberadaan pendidikan agama diatur dalam UUD 1945-pasal 29: Ayat 1: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.

Dalam SISDIKNAS No 20 Tahun 2003: Bab 9 Pendidikan Keagamaan Pasal 30. Ayat 1 Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan kelompok masyarakat dari pemeluk agama. Ayat 4: Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, Pesantren, Pasrama, pabhaja Samanera dan bentuk lain yang sejenis.

Persamaan antara pendidikan Indonesia dengan Jepang “Kemerdekaan agama dijamin, hak istimewa beragama tidak ada. Sedangkan perbedaanya. Pendidikan agama tidak wajib di Jepang dan di Indonesia wajib. Kualitas SDM di Jepang relatif merata dan di Indonesia tidak” ujarnya.

Bagi Ia, menguraikan “Pendidikan agama harus terpisah dari negara dan hanya swasta yang berperan banyak dalam pendidikan agama.” tegasnya

Ketika otonomi pendidikan dibuka seluas-luasnya, “Pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap penyelenggara pendidkan untuk selalu berbuat saling menghargai, toleransi terhadap setiap kepercayaan” pesanya.

Aep menambahkan “Peluang dari adanya kerjasama ini dilakukannya pengelolaan dan pelatihan bahasa Jepang. Mudah-mudahan ke depannya di UIN SGD Bandung ada Japang Corner yang bisa memperluas dan membuka cakrawala, gagasan, kebudayaan Jepang di Bandung, lebih khususnya di jurusan BPI Fakultas Dakwah dan Komunikasi,” harapnya.*** [Yaya, Dudi, Ibn Ghifarie]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter