UINSGD.AC.ID (Humas) — Setiap tanggal 9 Februari, bangsa Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) sebagai momentum reflektif bagi peran pers dalam kehidupan demokrasi. Penetapan tanggal tersebut merujuk pada lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946, sebuah tonggak sejarah yang menegaskan pers bukan sekadar instrumen penyebar informasi, melainkan bagian dari perjuangan kebangsaan. Pada Hari Pers Nasional 2026, refleksi tersebut menjadi semakin relevan di tengah lanskap komunikasi yang kian kompleks akibat disrupsi teknologi digital dan media sosial.
Secara hakiki, pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam kerangka normatif tersebut, pers juga menjalankan peran sebagai penjaga kepentingan publik (public watchdog) dengan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi. McQuail (2010) menyebut pers sebagai institusi sosial yang tidak hanya memproduksi pesan, tetapi juga membentuk makna dan realitas sosial melalui proses seleksi dan penafsiran informasi.

Tantangan
Namun, fungsi ideal Pers tersebut menghadapi tantangan serius pada era digital. Munculnya media sosial telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat secara drastis. Kini, informasi mengalir deras, real-time, dan sering kali tanpa proses verifikasi yang memadai. Setiap individu dapat berperan sebagai “produsen berita”, sedangkan algoritma platform digital cenderung memprioritaskan konten yang sensasional, emosional, dan viral dibandingkan yang faktual dan berimbang (Castells, 2015). Akibatnya, ruang publik dipenuhi oleh hoaks, disinformasi, dan polarisasi opini.
Masalah lain yang dihadapi pers masa kini adalah krisis kepercayaan dan tekanan ekonomi. Model bisnis media konvensional tergerus oleh dominasi platform digital global yang menguasai pasar iklan. Di sisi lain, tuntutan kecepatan sering kali berbenturan dengan prinsip akurasi dan verifikasi. Kovach dan Rosenstiel (2014) mengingatkan bahwa jurnalisme kehilangan maknanya ketika kebenaran dikorbankan demi klik dan trafik. Jika pers terjebak dalam logika pasar semata, maka fungsi etik dan sosialnya akan melemah.
Di tengah kondisi tersebut, media sosial tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai ancaman. Media sosial juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, mempercepat arus informasi, serta memungkinkan jurnalisme kolaboratif. Tantangannya adalah bagaimana pers profesional mampu beradaptasi tanpa kehilangan identitas dan standar etiknya. Pers harus tetap menjadi rujukan utama kebenaran, bukan sekadar salah satu suara di tengah kebisingan digital.
Solusi
Untuk menemukan jalan yang lurus atas problem pers masa kini memerlukan pendekatan multidimensional. Pertama, penguatan profesionalisme dan etika jurnalistik bagi insan pers menjadi keharusan. Verifikasi, keberimbangan, dan independensi harus tetap menjadi fondasi kerja jurnalistik, bahkan ketika teknologi terus berubah.
Kedua, literasi media pada masyarakat perlu ditingkatkan secara sistematis dan terukur. Publik yang cerdas media akan mampu membedakan informasi kredibel dari manipulasi, sehingga tidak mudah terjebak hoaks (Silverblatt, 2018).
Ketiga, negara perlu hadir melalui regulasi yang adil dan adaptif, bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan ekosistem informasi yang sehat dan berkeadilan, termasuk dalam relasi antara media dan platform digital.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan tonggak penting demokrasi Indonesia pascareformasi yang dapat mengakhiri praktik sensor dan pembredelan masa Orde Baru, sekaligus menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Namun, setelah lebih dari dua dekade, relevansi UU Pers pun patut dievaluasi karena perubahan drastis ekosistem media yang tidak dapat dihindari.
Persoalan utamanya bukan terletak pada semangat UU Pers yang masih kuat, melainkan pada konteks zaman yang telah berubah. Pada 1999, media sosial belum eksis dan platform digital global belum menguasai distribusi informasi.
Kini, pers profesional harus berhadapan dengan arus informasi digital yang cepat, algoritmik, dan sering kali tanpa verifikasi. Batas antara karya jurnalistik dan konten media sosial semakin kabur, sedangkan ancaman hoaks dan disinformasi kian masif (Castells, 2015).
Oleh karena itu, revisi UU Pers dapat dipertimbangkan secara terbatas dan hati-hati. Tujuannya bukan mengatur isi pemberitaan, melainkan memperkuat perlindungan pers, menegaskan UU Pers sebagai lex specialis bagi karya jurnalistik agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme etik, hak jawab, dan Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana atau regulasi lain yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis (Kovach & Rosenstiel, 2014).
Kedepan, Pers Indonesia semakin dituntut untuk bertransformasi. Jurnalisme berbasis data, pemanfaatan kecerdasan buatan, serta model bisnis berlangganan dan kolaboratif diprediksi akan berkembang. Namun, teknologi seharusnya menjadi alat, bukan penentu arah. Esensi pers tetap terletak pada integritas, keberpihakan pada kebenaran, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Dalam masyarakat jaringan (network society), pers justru ditantang untuk menjadi jangkar rasionalitas di tengah arus informasi yang serba cepat dan sering kali emosional.
Hari Pers Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun demokrasi yang bermartabat. Di tengah bising media sosial, pers dituntut menjaga nurani publik, menghadirkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga benar, mendalam, dan mencerahkan. Selama pers tetap setia pada nilai-nilai tersebut, masa depan pers Indonesia akan tetap relevan dan bermakna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mahi M. Hikmat, Guru Besar Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung