FST Siap Wujudkan Zona Integritas, Menuju WBK dan WBBM

(UINSGD.AC.ID)-Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST), UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. Hasniah Aliah, M.Si mengajak kepada seluruh civitas akademika FST untuk ikut mensukseskan Program Pembangunan menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi, (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pernyataan itu disampaikan oleh Dekan Dr. Hasniah setelah FST dipercaya  pimpinan universitas menjadi salah satu calon Pilot Project berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B201/Un.05/II.2/KP.07.6/12/2021, 15/12/ 2021 tentang Penetapan Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada UIN SGD Bandung dan surat  Nomer : P-3760/Un.05/II.2/KP-01.1/12/2021 tentang permohonan pengisian aplikasi penilaian mandiri (PMPZI) kepada FST

“ Alhamdulilah, FST ditunjuk pimpinan universitas   menjadi salah satu calon Pilot Project ZI, WBK/WBBM.Ini merupakan amanah yang besar yang harus kita respon dan laksanakan dengan sebaik baiknya,” ungkap Dekan FST saat menghadiri Raker FST di Pantai Indah Resort Hotel, Pangandaran, Senin-Rabu (17-19/01/2022).

Dekan FST memaparkan bahwa pembangunan ZI WBK/WBBM sudah dimulai ahir Desember.Oleh sebab itu, Ia menegaskan bahwa ZI WBK/WBBM  tidak akan sukses kecuali dengan dukungan semua stakeholder fakultas.
“Ini momen penting agar proses program menuju ZI WBK  perlu mendapat dukungan dari kita semua, kita akan melakukan penandatangan komitmen menuju ZI WBK , dan ekpos agen–agen perubahan dari semua unsur di FST, dosen, tendik  ASN/BLU serta mahasiswa,” ujarnya.

Untuk mewujudkan pilot project ZI, WBK dan WBBM tersebut, Dekan FST mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) NOMOR: B-107/Un.05/III.7/PP.00.9/01/2022 mengangkat dan menetapkan  Role Model dan Agen Perubahan yang mempunyai tugas dan peran masing-masing.

Pertama, Menjadi panutan dalam integritas dan kinerja di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kedua, Menjadi teladan bagi tiap individu lain untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai yang dianut dan untuk mewujudkan visi-misi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Ketiga, Mempromosikan keteladanan dan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsinya sebagai role model. Keempat, Memimpin terlaksananya perubahan positif di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Kelima, Menyusun detail rencana dan pelaksanaan untuk melakukan tindakan perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Keenam, Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Sedangkan tugas dan peran Agen Perubahan adalah:
Pertama, Menjadi penggerak perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kedua, Menjadi teladan bagi tiap individu lain untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai yang dianut dan untuk mewujudkan visi-misi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Ketiga, Mempromosikan keteladanan dan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsinya sebagai agen perubahan.Keempat, Menyusun detail rencana untuk melakukan tindakan perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Kelima, Melaksanakan tindakan perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Keenam, Melaporkan tindakan perubahan dan hasilnya secara berkala kepada pimpinan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dijelaskan Dekan FST, Role model dan agen perubahan dipilih secara selektif berdasar kriteria bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya, inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi serta tidak pernah melakukan tindak pidana,  pelanggaran kode etik dan disiplin.

“Bukan hanya  itu, seluruh pimpinan Dekanat dan Ketua dan Sekretaris Jurusan, Program Studi juga melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Fakta integritas dalam rangka mewujudkan ZI, WBK dan WBBM di Fakultas dan UIN SGD Bandung.*** HR

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *