FSH Lakukan MoU dengan MK

[uinsgd.ac.id] Setelah menunggu 3 tahun akhirnya Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung akhirnya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) dengan Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia (MK RI). Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK RI Janedjri M. Ghaffar dan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Dedy Ismatullah, SH., M.Hum disaksikan oleh Ketua MK RI, Dr. Akil Mukhtar, S.H., M.H. dan Pejabat Badan Pembinaan Hukum Nasional di Aula Rektorat, Gedung Al-Jamiah lt II, Rabu (25/09).

“Gagasan MoU disampaikan sejak tahun 2010, namun baru saat Ketua MK RI yang sekarang MoU ini bisa diwujudkan. Kami harus bersabar selama 3 tahun. Namun walaupun belum ada MoU alhamdulillah ketua lama  bisa berlapang dada menerima mahasiswa kami untuk magang di MK,” ujar Oyo Sunaryo Mukhlas, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum mengawali sambutan.

Dekan pun mengatakan, sejak kehadiran MK sebagai salah satu lembaga tinggi Negara, perguruan tinggi termasuk UIN merespon dengan baik. Karena Perguruan Tinggi adalah sahabat MK. MK adalah benteng demokrasi dan pilar penjamin kepastikan hukum dan keadilan.

Kehadiran MK juga memunculkan dinamika dan pendapat termasuk dari kalangan kampus bahwa MK yang terdiri dari 9 hakim  mematahkan perundang-undangan yang telah berlaku, semisal tentang pembatalan UU tahun 74 tentang pencatatan, pernikahan, dan perlindungan anak yang diputuskan dalam UU nomor 4 tahun 2010. Hal tersebut banyak mengundang komentar dari kalangan kampus maupun praktisi hukum dan kampus. Perjuangan yang berat untuk melahirkan UU tahun 74 tersebut dibatalkan demi hukum. Tetapi kami berpandangan bahwa MK memiliki tafsir yang diyakininya benar.

“Dengan kehadiran MK tersebut, kami memiliki kepentingan bahwa pendekatan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan normatif tetapi juga empirik. Kami mempelajari bagaimana fenomena yang terjadi sesuai dengan fenomena hukum di Indonesia,” jelasnya.

Dekan juga menyampaikan bahwa untuk menghasilkan kualitas mahasiswanya, maka menjadi kebutuhan untuk menggandeng mitra bestari. Salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi. “Alhamdulillah gayung bersambut,” Dekan FSH tersebut bersyukur.

Rektor berharap dengan adanya MoU ini bisa mengantarkan dan terlahirnya reformasi budaya hukum di Indonesia. “Harapan saya tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU sebagai dokumen, tapi bisa mengantarkan dan melahirkan reformasi budaya hukum di Indonesia,” tegasnya. 

Untuk itu, budaya hukum menjadi unsur penting dalam memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem hukum yang satu dengan yang lain. “Budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum,” sambungnya.

Pentingnya kesadaran dan budaya hukum itu harus menjadi; Pertama, Struktur Hukum. Kedua, Subtansi Hukum. Ketiga, Kultur Hukum.

Untuk kalangan akademisi, “Bisa melahirkan forum-forum diskusi, penelitian di bidang hukum. Syukur-syukur bisa ikut andil dalam mempersoalkan masalah kekinian. Salah satunya ikut terlibat diskusi dengan Komisi III,” jelasnya. 

Bagi Ketua MK Dr. Akil Mukhtar, SH, MH mengutarakan, kerjasama MK dengan perguruan tinggi merupakan suatu kebutuhan  yang harus dipenuhi, karena kehadiran MK dalam kiprahnya tidak lepas dari dukungan dan peran kalangan perguruan tinggi.” Ya, kami sadari bahwa embrio ide pembentukan  MK disuarakan kalangan perguruan tinggi, dari kampuslah semangat pemikiran itu di munculkan, sehingga pengubah UUD 45  benar benar mengakomodir MK, ” ujarnya.

Di terangkan Akil, MK di bentuk dengan tujuan untuk menjawab tantangan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ” MK tidak mungkin melupakan kiprah Perguruan tinggi, karena PT lah yang sebagai sahabat yang mendukung dan memberi arah  masa depan MK untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum,” tandasnya.

Penandatangan MoU dengan Mahkamah Konstitusi RI ini dilanjutkan dengan kegiatan Seminar Nasional tentang tafsir hukum dengan tema “Konstruksi Tafsir konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya terhadap Sistem Hukum Nasional” dengan menghadirkan pembicara Ketua MK RI, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, SH., MH (Guru Besar FH Unpad) dan Dr. Wicipto, SH., MH (Kepala BPHN Kemenhumkam RI ) dengan Keynote Speech DR. H. M. Akil Mukhtar S.H., M. H., (Ketua Mahkamah Konstitusi RI) ***[Dudi, Haryadi, Ibn Ghifarie] 

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter