FSH Gelar Seminar Nasional Menjawab Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

(UINSGD.AC.ID)-Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., CLA., membuka Seminar Nasional Menjawab Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jum’at (3/12/2021).

Ketua Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Uu Nurul Huda, SH., MH, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, yang dipandu oleh Staf Ahli Bidang Nalar dan Intelektual DEMA FSH, Dalwa Tajul Arfah.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan III sangat mengapresiasi ikhtiar DEMA FSH dalam menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi telah dirilis. Peraturan ini dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dapat ditangani lebih baik.

Permendikbudristek PPKS sendiri mengatur secara spesifik mengenai kasus kekerasan seksual di kampus. Penyusunannya melibatkan pertimbangan dari 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Tentunya aturan ini sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam Undang-undang ini, pendidikan dinyatakan sebagai usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia.

Bagi Dr. Uu Permendikbudristek No. 30 tahun 2021, masih mengandung problematik dan inkonsistensi. Inkonsistensi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 dapat dilihat dari landasan filsafat di dalam konsiderans dengan norma di dalam pasal-pasalnya, terdapat konflik norma, adanya multi interpretasi dan logika hukum yang bias.

Menurutnya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sudah dalam kondisi darurat, maka
pencegahan dan penanganannya harus diatur dalam regulasi jelas dan tegas.

Hadirnya undang-undang pencegahan kekerasan seksual merupakan kebutuhan mendesak. Namun demikian, revisi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 adalah jalan terbaik.

Intinya Seminar Nasional mendukung Permendikbudristek No 30 tahun 2021, tapi perlu direvisi, agar tidak konflik norma, multi tafsir dan logika hukumnya menjadi bias. “UIN Bandung perlu segera menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut dengan menyusun draft SOP dan Satgas PPKS,” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *