Formulasi Islamic Smart Law dalam Konstruksi Arsitektur Hukum Nasional di Indonesia

(UINSGD.AC.ID)-Perbincangan, perkembangan dan formulasi hukum Islam di Indonesia sesungguhnya bermuara pada tiga catatan penting(Daud, 2007). Pertama, karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kitab-kitab rujukan yang dipakai oleh para ulama yang kebanyakan menggunakan kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.

Kedua, dilihat dari aspek substansi (ruang lingkup) hukum Islam yang dikembangkan di Indonesia, tampaknya lebih dititik beratkan pada hukum privat atau hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah), seperti: perkawinan, kewarisan, perwakafan, seperti yang tercakup dalam KHI. Lembaga Peradilan Agama pun hingga saat ini hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan perdata terbatas, kendati telah ada penambahan kewenangan dalam bidang ekonomi Syari’ah,

Ketiga, dilihat dari aspek pemberlakuan, tampaknya ada kecenderungan kuat bahwa hukum Islam diharapkan menjadi bagian dari hukum positif negara, sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap umat Islam(Aiman, 2013). Jika kecenderungan itu dikaitkan dengan masalah efektivitas hukum, tampaknya ada harapan bahwa dengan diangkat menjadi hukum negara, hukum Islam akan memiliki daya ikat yang kuat untuk ditaati oleh masyarakat yang beragama Islam.

Untuk mengetahui Naskah Orasi Ilmiah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam yang disampikan di hadapan Rapat Senat Terbuka UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Aula Abdjan Soelaeman, Senin 17 Juli 2023

Oleh Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.,CLA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat diunduh pada laman ini

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *