Formalisasi Hukum Islam : Pelaksanaan Syariat oleh Negara

A. Pengantar

Hukum Islam seringkali dipahami sebagai terjemahan dari term fikih (al-fiqh), al-syarî`at, al-hukm al-Islâmî, Syarî`at Law, dan Islamic Law. Padahal, masing-masing istilah tersebut memiliki kerangka pemikiran tersendiri. Oleh karena itu, ulama dalam berbagai tulisan dan forum telah berusaha ikut serta menjelaskan terminlogi-terminologi tersebut sehingga antara yang satu dengan yang lainnya dapat dibedakan dan ditempatkan secara proporsional.

Salah satu ulama yang ikut menjelaskan peta hukum Islam  adalah Ibrahim Hosen (mantan Guru Besar Hukum Islam IAIN [sekarang UIN] Syarif Hidayatullah Jakarta dan mantan ketua Komisi Fatwa MUI). Menurutnya, hukum Islam itu ada dua: pertama, hukum Islam yang secara langsung dan tegas ditetapkan oleh Allah melalui dalil qath`iy; dan kedua, hukum Islam yang ditetapkan pokok-pokoknya saja dan ditetapkan oleh Allah melalui dalil zhanniy. Hukum Islam yang  pertama disebut syari`ah (al-syarî`at). Syari`ah diyakini bersifat konstan, sempurna, dan tetap berlaku universal (sepanjang zaman), tidak mengenal perubahan dan tidak dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sedangkan hukum Islam yang kedua disebut fikih. Fikih bersifat dinamis (fleksibel), tidak bersifat universal, dan dapat mengalami perubahan.

Gagasan Ibrahim Hosen mengenai syari`ah dan fikih merupakan penyederhanaan dari kerancuan pemahaman mengenai hubungan antara ajaran dasar agama (Alquran dan hadits) dengan pemahaman ulama terhadap ajaran dasar agama. Dalam berbagai literatur, fikih itu sendiri dipahami secara berbeda, terutama antara pandangan ulama Hanafi dengan ulama lainnya (Malikiah dan Syafi`iah).   Oleh karena itu, penjelasan mengenai fikih dan syari`at lebih merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan, bukan untuk menyelesaikan.

Indonesia, meskipun penduduknya mayoritas menganut agama Islam, masih dipandang  belum memiliki pemikir besar sekelas  al-Gazali, Ibn Rausyd, dan bahkan Fazlurrahman. Akan tetapi, tidak berarti bahwa ulama Indonesia tidak memiliki pandangan yang dinamis mengenai tema-tema fikih tertentu yang terus hidup dan berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, penguraian mengenai dinamika ijtihad ulama Indonesia memiliki arti penting tersendiri.

B. Produk Pemikiran Hukum Islam 

M. Atho Mudzhar yang telah memperkenalkan jenis-jenis produk pemikiran hukum Islam.  Setidaknya terdapat  empat jenis produk pemikiran hukum Islam yang dikenal dalam perjalanan sejarah hukum Islam, yaitu kitab-kitab fikih, keputusan-keputusan pengadilan agama, peraturan perundang-undangan di negeri muslim, dan fatwa-fatwa ulama. Masing-masing produk pemikiran hukum Islam itu mempunyai ciri khasnya sendiri.

Kitab-kitab fikih sebagai jenis produk pemikiran hukum Islam bersifat menyeluruh dan meliputi semua aspek hukum Islam, sehingga di antara cirinya cenderung kebal pada perubahan karena revisi atas sebagiannya dianggap mengganggu keutuhan isi keseluruhannya. Dalam sejarah terbukti bahwa   beberapa buku fikih  telah diperlakukan sebagai kitab undang-undang, meskipun ketika  kitab-kitab fikih itu ditulis tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum di suatu negara. Kitab-kitab fikih  ketika ditulis oleh pengarangnya tidak secara eksplisit disebut masa berlakunya, sehingga cenderung dianggap berlaku untuk sepanjang masa.

Produk pemikiran hukum Islam yang yang berupa keputusan-keputusan pengadilan agama, cenderung dinamis karena merupakan respon terhadap perkara-perkara nyata yang dihadapi masyarakat. Ciri  keputusan pengadilan agama adalah  tidak meliput semua aspek pemikiran hukum Islam seperti halnya fikih. Tetapi dari segi kekuatan hukumnya, ia lebih mengikat terutama bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

Produk pemikiran hukum Islam yang berupa peraturan perundang-undangan di negara-negara Islam bersifat mengikat; bahkan daya ikatnya lebih luas dalam masyarakat. Orang yang terlibat dalam perumusannya juga tidak terbatas pada kalangan ulama atau fukaha, tetapi juga para politisi dan cendikiawan lainnya. Masa berlaku peraturan perundang-undangan biasanya dibatasi, baik dibatasi secara eksplisit maupun secara implisit.

Produk pemikiran hukum Islam yang  berupa fatwa-fatwa  ulama, termasuk di dalamnya fatwa Majlis Ulama Indonesia,  bersifat kasuistik karena merupakan respon atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa. Fatwa tidak mempunyai daya ikat, dalam arti bahwa peminta fatwa tidak harus mengikuti fatwa yang diberikan kepadanya. Demikian pula masyarakat luas tidak harus terikat dengan fatwa itu, karena fatwa seorang ulama di suatu tempat bisa saja berbeda dari fatwa ulama lain di tempat yang sama. Fatwa  cenderung bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa; meskipun isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis.

C. Cikal-Bakal Taqnin: Belajar dari Ibn al-Muqaffa

Hampir seluruh dalam bidang ilmu, dikenal sejumlah pelopor keilmuan yang memiliki gagasan-gagasan dan “keterlibatan” dalam bidang yang bersangkutan. Dalam ruang lingkup ilmu-ilmu Islam, terdapat sejumlah pakar yang dibuktikan dengan karyanya yang dianggap berjasa dalam perumusan dan pengembangan ilmu yang bersangkutan. Dalam ilmu tafsir terdapat Ibn Abbas dengan tafsirnya, al-Miqbas; dalam ilmu hadis terdapat Imam Bukhari dengan kitabnya, Sahih al-Bukhari; dalam ilmu fikih terdapat imam Malik dengan kitabnya, al-Muwatta’; dalam ilmu usul fikih terdapat Imam al-Syafi‘i dengan kitabnya, al-Risalah, dalam ilmu kalam terdapat Abu Hasan al-Asy‘ari dengan kitabnya, al-Ibanah, dan seterusnya. Pada bagian ini dijelaskan mengenai penggagas kodifikasi fikih untuk mengurangi ketidakpastian hukum, yaitu Ibn al-Muqaffa. Secara umum, pembahasannya dibagi tiga: pertama, memperkenalkan kedudukan dan peran Ibn al-Muqaffa dalam sejarah; dan kedua, mengenal gagasan Ibn Muqaffa; dan ketiga, respon terhadap gagasan Ibn al-Muqaffa.
Ibn al-Muqaffa adalah  “insiator”  taqnin hukum Islam. Pengkajian dan pendalaman gagasan  Ibn al-Muqaffa tidak dimaksudkan untuk mengeliminir peran para khalifah yang telah berupaya membuat “keputusan politik” untuk menyelamatkan ajaran-ajaran agama sebagai telah disinggung dalam taqnin dari sisi sejarah hidup sahabat.

Nama lengkap Ibn al-Muqaffa adalah Abu Muhammad Ibn al-Muqaffa; beliau lahir pada tahun 102 H/720 M. di Persia. Oleh karena itu, Ia dikenal pula sebagai “penulis Arab bertkebangsaan Persia.” Beliau meninggal pada tahun 139 H/756 M. karena hukuman mati atas keputusan Abu Ja‘far al-Mansur (khalifah kedua Dinasti Bani Abbas yang memerintah pada periode 137-159 H/754-775 M). Usia Ibn al-Muqaffa sangat singkat, yaitu hanya 37 tahun (102-139 H).

Ibn Muqaffa hidup sezaman dengan  Imam Malik  di Madinah (93-179 H). Akan tetapi, belum ditemukan literatur  yang  menginformasikan pertemuan secara fisik dua ulama besar tersebut. Mungkin ketidakbertemuan mereka disebabkan oleh jarak yang berbeda, Imam Malik di Madinah; sementara Ibn al-Muqaffa di Kirman (Irak); ketika Ibn al-Muqaffa meninggal, usia Imam Malik sudah paruh baya, yaitu 43 tahun.

Banyak pertanyaan mengenai beliau, sebab beliau memiliki nama “kurang lazim” untuk ukuran seorang sekretaris Gubernur Kirman (di Irak) pada zaman Dinasti Bani Abbas. Al-muqaffa secara bahasa berarti “orang yang dipotong tangannya.” Pertanyaan mengenai nama ini dapat dijawab melalui sejarah yang menceritakan dia dengan bapaknya.

Ibn al-Muqaffa memiliki ayah yang bernama al-Mubarak. Al-Mubarak bertugas  sebagai pemungut pajak di daerah Irak dan Iran ketika Hajjaj Ibn Yusuf al-Saqafi menjadi Gubernur Irak dan Iran (41–95 H atau 661-714 M) pada masa kekuasaan Dinasti Bani Umayah.

Al-Mubarak melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, yaitu menggelapkan sebagian hasil pungutan pajak; oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman potong tangan (sanksi pencurian adalah potong tangan seperti terdapat dalam Quran). Sejak saat itulah al-Mubarak digelari al-muqaffa‘ (orang yang terpotong tangannya). Gelar ini kemudian dilekatkan pada nama anaknya, Abu Muhammad Ibn al-Muqaffa. Secara harfiah, Ibn al-Muqaffa berarti  “anak orang yang tangannya terpotong.”

Ibn al-Muqaffa bukan ahli hukum (fikih atau usul fikih). Oleh karena itu, nama beliau dalam sejarah fikih atau hukum Islam jarang sekali (untuk mengatakan tidak pernah) ditulis sebagai penghargaan terhadap gagasannya. Beliau adalah “politisi” yang ditandai dengan jabatannya sebagai sekretaris Gubernur Kirman. Beliau dikenal sebagai sosok yang cerdas dan responsif yang sangat besar perhatiannya terhadap perbaikan (islah) masyarakatnya.

Karena kecerdasan tersebut, Ibn al-Muqaffa pernah diminta oleh khalifah Abu Ja‘far al-Mansur (khalifah kedua Dinasti Bani Abbas) untuk menyusun konsep perjanjian damai antara khalifah Abu Ja‘far al-Mansur dengan dengan saudaranya, Abdullah Ibn Ali, yang melakukan makar (pemberontakan). Tetapi dalam “draft” perjanjian tersebut terdapat pernyataan-pernyataan yang menyinggung  khalifah Abu Ja‘far al-Mansur. Abu Ja‘far al-Mansur marah dan  curiga terhadap Ibn al-Muqaffa dan menuduhnya sebagai pendukung pemberontak. Karena murka, Abu Ja‘far al-Mansur memerintahkan kepada Gubernur Kirman keatika itu, Sufyan Ibn Mu‘awiyah al-Muhalibi, untuk memecat Ibn al-Muqaffa dari jabatannya sebagai sekretaris gubernur, sekaligus menjatuhkan hukuman mati terhadapnya karena ia dianggap sebagai pemberontak. Hukuman mati dijalaninya pada tahun 139 H/756 M.

Ibn al-Muqaffa dikenal sebagai ulama yang kritis dan cerdas dalam memperhatikan praktek hukum yang hidup dan berkembang pada zamannya. Ibn Muqaffa mencetuskan gagasan taqnin al-ahkam berkaitan dengan “kesenjangan” hukum dengan putusan hakim yang terjadi pada zamannya.

Idenya dituangkan dalam Risalah al-Sahabat; surat tersebut kemudian diterbitkan dengan judul Rasa’il al-Bulaga setelah diedit oleh Ibn Taifur. Secara garis besar, risalah itu berisi tentang kritik dan saran perbaikan hukum dalam empat bidang: militer, peradilan, rekrutmen pegawai pembantu khalifah, dan pajak tanah (al-kharaj). Selain itu, ia pun memberikan saran kepada khalifah. Kritik yang paling banyak dialamatkan pada militer.

Kritik dan saran Ibn al-Muqaffa yang diarahkan pada militer adalah:

  1. Seharusnya dibuat peraturan perundang-undangan khusus mengenai prajurit tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan peraturan, prajurit akan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram dilakukan. Hal ini berkaitan dengan doktrin militer ketika itu yang menyatakan bahwa “kalau amir al-mu’minin (khalifah) menginstruksikan agar salat membelakangi Ka’bah, pasti instruksi tersebut akan didengar dan ditaati.
  2. Seharusnya dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “pemisahan” administrasi militer dan administrasi keuangan pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan militer yang ditugaskan di daerah yang dinyatakan dalam status “darurat militer” yang mengambil alih sistem keuangan di daerah tersebut dengan bertindak arogan. Padahal tugas utamanya adalah mengamankan daerah, bukan mengambil alih keuangannya.
  3. Jabatan panglima dan komandan militer hendaknya dipegang oleh prajurit yang terbaik atas dasar prestasi (bukan atas dasar yang lain).
  4. Prajurit hendaknya dibekali ilmu pengetahuan dan agama, khususnya berkaitan dengan moral (akhlak), amanah (accountable), iffah (terpelihara dari perbuatan-perbuatan tercela), rendah hati (tawadu), dan kesederhanaan.
  5. Seharusnya prajurut mendapatkan imbalan (baik berupa gaji maupun honor) tepat waktu, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan semangat.
  6. Khalifah seharusnya selalu memperhatikan fisik dan mental prajurit; sehingga ia dapat memberikan bantuan pada saat yang tepat dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kritik dan saran Ibn al-Muqaffa yang diarahkan pada perbaikan peradilan berkaitan dengan “kepastian hukum.” Ibn al-Muqaffa menyarankan agar khalifah menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman bagi para hakim di pengadilan-pengadilan dalam menyelesaikan sengketa. Peraturan dapat menjamin kepastian hokum sepanjang ia dapat mengikuti perubahan zaman. Secara implisit, Ibn al-Muqaffa memberikan ruang kepada khalifah dan hakim untuk melakukan ijtihad demi tereliminirnya “kesenjangan” antara hukum dalam ide (maqasid) dan hukum dalam teks peraturan perundang-undangan. Kritik ini berkaitan dengan ragamnya putusan hakim karena tidak ada pedoman keputusan yang disepakati.

Kritik dan saran Ibn al-Muqaffa yang diarahkan pada perbaikan rekruitmen pegawai berkaitan dengan kriteria dan profesionalisme pegawai. Ibn al-Muqaffa mengusulkan agar pegawai yang diangkat untuk menjadi para pembantu khalifah harus memiliki standar atau kriterai tertentu; calon pegawai haruslah adil, amanah, dan berasal dari keturunan orang baik-baik. Pegawai seharusnya dibebani tugas yang jelas (fokus), dan tidak dibenarkan memegang banyak pekerjaan (seperti rangkap jabatan).

Kritik dan saran Ibn al-Muqaffa yang diarahkan pada perbaikan pajak tanah berkaitan dengan administrasi pertanahan. Ibn al-Muqaffa mengusulkan agar administrasi tanah ditertibkan; terutama berkaitan dengan pajak dan batas-batas kepemilikan tanah. Kejelasan aturan administrasi dan pajak tanah serta batas-batas tanah akan memudahkan pegawai pemungut pajak dan petugas yang menyalahgunakan kewenangannya agar diberi sanksi.
Ibn al-Muqaffa juga meyarankan kepada para khalifah agar benar-benar menjadi suri tauladan (uswah hasanah) bagi masyarakat. Saran ini tentu saja berkaitan dengan moralitas para khalifah Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah yang cenderung menghalalkan segala cara demi mencapai dan mempertahaknkan kekuasaan; dan di antara mereka dianggap jauh dari nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika Ibn al-Muqaffa masih hidup, gagasannya yang tertuang dalam kitab Risalat al-Sahabah yang kemudian diterbitkan juga dengan judul Risalat al-Bulaga, tidak mendapat perhatian dari para aparat hukum ketika itu. Apalagi, akhir hayat Ibn al-Muqaffa dilalui dengan tragis; ia dituduh sebagai pemberontak dan karenanya ia dipecat (dari sekretaris gubernur) dan dihukum mati.

Setelah  Ibn al-Muqaffa meninggal, sebagian mujtahid merasa perlu mempertimbangkan gagasan Ibn al-Muqaffa, terutama yang berkaitan dengan “kodifikasi” hukum. Hal yang sama juga dirasakan oleh Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur. Oleh karena itu, ketika menunaikan ibadah haji (tahun 163 H/760 M), kira-kira empat belas tahun setelah kematian Ibn al-Muqaffa, Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur dengan sengaja menemui Imam Malik guna memintanya menyusun sebuah kitab fikih dengan menetapkan hukum dari sumber-sumber primer, dengan mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam melaksanakan hukum. Ketika itu  Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur meminta Imam Malik agar memilih pendapat yang sederhana, menengah, dan disepakati oleh para sahabat sehingga buku itu dapat dijadikan pegangan di seluruh negeri.

Menanggapi permintaan khalifah Abu Ja‘far al-Mansur, Imam Malik menjawab dengan mengatakan bahwa sesungguhnya penduduk Irak tidak menerima pendapatnya, bahkan penduduk Irak menganggap bahwa pendapatnya tidak benar (salah). Jawaban ini mengisyaratkan akan keberatan Imam Malik untuk melakukan kodifikasi hukum.

Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur menanggapi jawaban Imam Malik dengan mengatakan bahwa beliau akan menjamin hukum yang sudah dikodifikasi nanti untuk diberlakukan di seluruh negeri; hakim yang tidak mau menerapkannya akan berhadapan dengan hukuman khalifah. Pada musim haji tahun depan, lanjut Abu Ja‘far al-Mansur,  akan diutus al-Mahdi (pengganti khalifah Abu Ja‘far al-Mansur berikutnya) untuk mendatangi Imam Malik yang telah menyiapkan buku tersebut yang bernama al-Muwatta. Gagasan Ibn al-Muqaffa juga kemdian dipraktekan oleh Kerajaan Turki Usmani yang telah melakukan kodifikasi hokum yang kemudian dinamai Majallat al-Ahkam al-Adliyyah.

Khalifah yang telah memponis Ibn al-Muqaffa sebagai pemberontak dan menjatuhi hukuman mati terhadapnya, ternyata masih memerlukan gagasannya. Khalifah Abu Ja‘far al-Mansurlah yang menuduh beliau “bersekongkol” dengan pemberontak; karenanya ia dipecat dari jabatannya dan dihukum mati; dan Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur pula yang meminta Imam Malik untuk mengimplementasikan gagasan Ibn al-Muqaffa. Ini bukti bahwa gagasan atau pemikiran tetap dihargai, meskipun penggagasnya belum tentu dihargai.

Ibn al-Muqaffa tidak dikenal sebagai pakar fikih; karena beliau tidak memiliki gagasan yang berupa penetapan hukum; mungkin juga karena beliau tidak memiliki otoritas untuk menetapkan hukum. Tetapi, gagasannya tentang  kodifikasi hukum demi menjamin kepastian hukum, merupakan gagasan yang terus hidup dan berkembang hingga dewasa ini. Spirit gagasannya tetap hidup dan dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk negara-negara Islam.

D. Penutup: Menakar  Pelaksanaan Syariat melalui Institusi Negara

Menjalankan syariat melalui institusi Negara memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, syariat Islam bisa dipaksanakan kepada masyarakat, dan kesadaran mereka dibentuk melalui mekanisme sosialisasi, internalisasi, dan institusionalisasi hukum. Dalam posisi as a tool of social engineering, perubahan yang terarah dan terprogram dapat dilakukan. Hanya saja, asas legis-dogmatis hukum yang dianut di Indonesia, membuat hukum diberlakukan  melalui sosialisasi dan internalisasi yang sangat minim.
Kekurangannya, seperti telah diisyaratkan oleh Mudzhar, pelaksanaan syariat melalui institusi negara mengakibatkan dua hal: Pertama, pelaksanaan syariat melalui institusi Negara memungkin untuk direvisi dan dibatalkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, pelaksanaan syariat melalui institusi sangat temporal, berbeda dengan pelaksanaan syariat atas dasar kesadaran yang dibangun secara cultural, ia berurat berakar dalam keyakinan individu dan masyarakatnya.
Kedua, paksaan dalam pelaksanaan hukum berakibat pada tingginya keterikatan dan keterlibatan umat Islam dalam politik; politik secara teoritik dan praksis, cenderung menindas, memecah belah, dan seterusnya; oleh karena itu, syariat Islam bisa jadi dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk melakukan penindasan.
  
 

 

Busthanul Arifin mengatakan bahwa hukum Islam adalah kata ganti dari dua istilah: al-syarî`at dan al-fiqh. Penggantian kata ini, jelas Busthanul Arifin, telah menimbulkan kekacauan pengertian dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Lihat Amrullah Ahmad (Ketua Tim), Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. Dr. H. Busthaul Arifin, SH, (Jakarta: PP IKAHA, 1994), h. 61. Orientalis menggunakan terminologi-terminologi yang beragam dalam menyebut hukum Islam. Josep Schacht menyebutnya sebagai Islamic Law dan Muhammadan Law. Lihat Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, (Oxford: Oxford University Press, 1964); dan lihat pula Dedi Supriadi, “Pemikiran Joseph Schacht (1902-1969) tentang Hukum Islam” dalam Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2002, h. 350. N.J. Coulson menyebutnya sebagai Islamic law dan Islamic Jurisprudence. Lihat N.J. Coulson, A History of Islamic Law, (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1991), dan Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence, (Chicago & London: The University of Chicago Press, 1969).

Ibrahim Hosen, “Fungsi dan Karakteristik Hukum Islam dalam Kehidupan Umat Islam” dalam Amrullah ahmad (Ketua Tim), op. cit., h. 128. Lihat pula Oyo Sunaryo, “Hukum Kewarisan Islam: Formulasi Baru tentang Kewarisan Islam dalam Tata Hukum Indonesia” dalam al-Tadbir, Volume 1, Nomor 3, Pebruari 2000, h. 100.

Syihab al-Din al-Qarafi memperkenalkan tiga term mengenai posisi ulama dalam memahami Alquran dan hadits: al-wadh` (wâdhi` al-lugat), al-isti`mal (musta`mil al-lugat), dan al-haml (hâmil al-lugat). Posisi ulama, dalam pandangan al-Qarafi,  adalah hâmil al-lugat. Lihat Syihab al-Din al-Qarafi, Syarh Tanqîh al-Fushûl fî Ikhtishâr al-Mahshûl fî al-Ushûl, (Beirut: Dar al-Fikr, 1973), h. 24. Lihat pula Juhaya S. Praja, “Dinamika Pemikiran Hukum Islam” dalam Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), h. viii-ix; dan Jaih Mubarok, Fikih Kontemporer: Wacana Halal-Haram dalam Bidang Peternakan, (Bandung: Pustaka Setia, Proses Terbit), h. 2-5.

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fikih adalah pengetahuan tentang hukum syara` yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang rinci (????? ???????? ??????? ??????? ??????? ?? ?????? ????????? ). Lihat Taj al-Din Ibn `Abd al-Wahab  Ibn Subki, Jam` al-Jawâmi`, (Jeddah: al-Haramain, t.th.), j. I, h. 42; Muhammad Fauzi Faydh Allah, al-Ta`rîf bi al-Fiqh al-Islâmî, (Damaskus: Jami`ah Damaskus, 1977), h. 5. Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat bahwa fikih adalah pengetahuan seseorang mengenai hak dan kewajibannya (????? ????? ????? ???????? ). Lihat Mawsû`at al-Fiqh al-Islâmî, (Kairo: Dar al-Kitab al-Mishri, 1973), j. I, h. 9; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî bi al-Adillat, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), j. I, h. 15-16; dan Muhammad Fauzi Faydh Allah, loc. cit.

M. Atho Mudzhar, “Penerapan Pendekatan Sejarah Sosial dalam Hukum Islam”, makalah disampaikan dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Unisba, di Bandung pada tanggal 8 Januari 1992, h. 2-4, t.d. Lihat pula M. Atho Mudzhar, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam” dalam Budhy Munawar-Rachman (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1994), h. 369-370.

Esnsiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hove. 2003), vol. 2, hlm. 614-616. Nasrun Haroen (Pemimpin Redaksi),

Siayar al-Muluk al-‘Ajam. Menurut Hitti, Ibn al-Muqaffa meninggal tahun 757 M (bukan 756 M). Lihat Philip K. Hitti, History of the Arabs (London: Mac.Millan and Co. Ltd. 1970), hlm. 308, 389, dan 401. Lihat pula Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies (Cambridge: Cambridge University Press. 1988), hlm. 88-89. Dalam literatur  sejarah peradaban Islam diinformasikan bahwa Ibn al;-Muqaffa tidak banyak dikenal sebagai pemikir, tetapi sebagai penerjemah karya-karya Persia ke dalam Bahasa Arab. Di antara terjemahannya adalah

Tentu saja doktrin tersebut dinilai tidak sejalan dengan ajaran Islam, karena taat kepada pemimpin diharuskan selama perintahnya tidak melanggar perintah Allah dan rasul-Nya.

Ahmad Amin, Duha al-Islam, hlm. 206-208

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *