Fasilitas Disabilitas

Fasilitas DisabilitasUIN Sunan Gunung Djati Bandung menyediakan fasilitas dan materi pembelajaran untuk mahasiswa penyandang disabilitas, mendukung inklusivitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyediakan fasilitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas, baik berupa dukungan fisik maupun materi pembelajaran yang dapat membantu mereka dalam proses pendidikan. Fasilitas ini mencakup aksesibilitas infrastruktur, seperti jalur khusus, ruang kelas yang ramah disabilitas, serta alat bantu belajar yang sesuai. Selain itu, kampus juga menyediakan layanan pendukung dan bimbingan khusus untuk memastikan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengikuti kegiatan akademik dengan nyaman dan tanpa hambatan.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Undang-undang ini mengakui bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dengan menyediakan fasilitas ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan ramah bagi semua mahasiswa.