[www.uinsgd.ac.id Membludaknya berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, akhirnya mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh,” ungkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat Harun Surya, di acara Pelatihan Legal Drafting Hukum Pidana Islam UIN SGD Bandung di Aula Syariah dan Hukum, Jum`at (01/13).
“Empat pilar itu pula lah yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia,” terangnya.
Empat pilar tersebut juga fondasi atau dasar dimana bisa memahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Pilar yang terkandung dalam UUD 45 pun terdapat tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Pilar tersebut menyebutkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini berarti tujuan Negara Indonesia itu sendiri mengarah kepada kepribadian bangsa Indonesia.
Disempurnakan melalui rumusan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang semua hal ini merupakan tujuan Negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Sehingga lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di waktu yang sama, Yayan Achmad Sufyani, Kepala Subbidang Hukum Jawa Barat NKRI mengatakan bahwa NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
“Ditunjang dengan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan motto atau semboyan Indonesia. Yang seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu,” ungkapnya.
Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus dijaga, dipahami, dan dihayati serta dilaksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Dimana pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati.***[SuakaOnline, ed. Dudi]