Ekonomi Syariah Harus Jadi Pondasi Kehidupan

[www.uinsgd.ac.id] Sekitar 100 orang yang terdiri dari mahasiswa dan dosen mengikuti bedah buku Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek karya Prof. Dr. H. Hendi Suhendi (alm) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Badung yang bekerjasama dengan bank Mandiri Syariah dan penerbit Tinta Biru dengan menghadirkan pembicara Dr. Yadi Janwari, MA (Penyaji), Dr. K. H. Muhammad, M. Ag dan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, MA (Pembedah) yang dipandu oleh Sarip Muslim, MA di Aula Fakultas Syariah dan Hukum lantai IV, Kamis (27/9).

Menurut Yadi yang bertindak sebagai penyunting bersama Dr. H. Dindin Jamaluddin, M.Ag menjelaskan pemilihan judul ini karena dilatarbelakngi dua pendekatan keilmuwan Prof. Hendi; pertama, Fiqh Muamalah pada sarjana S1 dan kedua, sosiologi pada S2 dan S3. “Perbaduan kedua keahlian ini melahirkan judul Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek.”

“Meskipun pergumulan akademik saya dengan Prof. Hendi telah terjalin cukup lama. Sejak tahun 1991 sampai 1995 saya menjadi asistennya. Akan tetapi setelah saya melanjutkan kuliah dan berhasil meyandang gelar Magister pada tahun 1998 dari UIN Jakarta. Kembali ke kampus untuk menjadi asistennya malah ditolak karena tidak pantas seorang Magister diasisteni oleh Magister. Sejak itulah mulai tidak intens, tetapi menariknya ruang diskusi selalu terjadi setiap waktu, bahkan setiap akan mempresentasikan makalah baik pada acara diskusi, sampai seminar tingkat nasional saya selalu diminta dan memberikan komentar atas apa yang ditulisnya”, tuturnya

“Dari persetubuhan akademik antara saya dan Prof. Hendi inilah terlahir salah satu buku yang diberi judul Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek. Inilah anak kami yang sangat berharga” tegasnya

Dalam sistematika penulisan, buku ini meliputi; Aspek Legal Keuangan Syariah; Penerapan Akad Wakalah bi al-Ujrah dan Mudharabah dalam Produk Asuransi; Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia; Ekonomi Syariah sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyatan Mencapai Indonesia yang Sejahtera; Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia; Prospek Lembaga Keuangan Syariah dan Masalah Ekonomi Umat; Peranan Bank Syariah di Indonesia; Strategi Optimalisasi Peran BMT sebagai Penggerak Sektor Usaha Mikro; Asuransi dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional; Kontekstualisasi Zakat dan Wakaf di Indonesia.

Untuk proses pelembagaan ekonomi syariah dalam bentuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus diawali dari;  norma ke usage menuju folkways untuk mencapai mores hingga berakhir pada custom supaya melahirkan pranata dan membentuk organisasi LKS.

Mengenai signifikasi ekonomi syariah harus dimulai dari syariah, fiqh (Iqtishad), pranata ekonomi, lembaga ekonomi yang akan melahirkan teori baru sebagai satu disiplin ilmu baru, yaitu Islamic economics.

Namun, memang ada beberapa pembahasan yang luput dan tidak disinggung dari buku ini; “Pegadaian Syariah, Pasar modal syariah, Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS), Surat. Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk, pembiayaan syariah. Pada buku ini hanya mengulas perbankan syariah, asuransi syariah, BMT dan institusi zakat atau Wakaf. Mudah-mudahan dengan adanya inisiatif menghimpun, mengedit dan menerbitkan tulisan-tulisan Prof. Hendi yang diambil dari makalah lepas, resmi dan catatan harian dapat menciptakan kultur dan atmosfir akademik yang lebih baik di kampus tercinta ini”, harapanya.

Bagi Muhammad yang mengulas dari segi ekonomi. “Kita ketahui secara bersama bahwa Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan  produksi,  distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.”

Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsi-prinsip dan nilai-nilai yang ada dalam Islam.

Akar masalah dari ekonomi konvensional; distribusi sumber daya yang tidak merata, Keterbatasan manusia, Konflik antar tujuan hidup. “Dengan begitu masalah ekonomi adalah kelangkaan relatif sumber daya”, ujarnya

Ruang lingkup pranata ekonomi mencakup; pertama, konsumsi, kedua, produksi dan ketiga distribusi.

Ada kategori dalam menjalani kehidupan ini; pertama, Homo Economicus adalah invidu yang berorientasi pada material yang melahirkan perekonomian konvensional. kedua, Homo Islamicus adalah invidu yang berorientasi pada falah yang melahirkan perekonomian islam. “Oleh karena itu, nilai-nilai ekonomi Islam akan menciptakan prinsip-prinsip ekonomi Islam”, tambahnya

Ihwal analisis buku ini, menguraikan; berdasarkan daftar isi dan kajian di dalam buku yang berjudul: Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek, kiranya perlu ditata ulang tentang Judul yang digunakan dan susunan daftar isi buku.

Mengapa dilakukan? Agar tidak terjadi kesalahan jariyah, seperti yang terjadi pada prinsip ekonomi, yaitu: pengurbanan sekicil-kecilnya untuk mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya.

“Saya mengusulkan judul: Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Konsep & Operasionalnya, karena buku ini berbicara masalah dimensi kelembagaan dan Operasional keuangan syariah, meskipun masih miskin dari aspek praktisnya”, saranya.

Dari sisi isi, buku ini belum menunjukkan sistematika yang sequence (berurutan), namun masih acak. Pembuatan tulisan maupun buku hendaknya disusun dengan kerangka piramida terbalik, yaitu dari yang besar/umum menuju kecil atau khusus. “Ini akan memudahkan pembaca dalam mencerna buku yang ditulis. Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyarankan sistematika buku ini di susun menjadi bagian-bagian, yaitu:

Bagian Pertama: Ekonomi Syariah. Ekonomi Syariah Sebagai Pondasi Ekonomi Kerakyatan Mencapai Indonesia Yang Sejahtera (4). Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia (3). Bagian Kedua: Paradigma & Regulasi Lembaga Keuangan Syariah. Aspek legal lembaga keuangan syariah (1). Lembaga keuangan syariah di indonesia (5). Prospek lembaga keuangan syariah dan masalah ekonomi umat (6). Bagian ketiga: lembaga keuangan syariah: konsep dan operasional bank syariah di indonesia (7). Asuransi syariah (9), memuat: bahasan 9 dan bahasan 2. Bmt: perannya bagi sektor usaha mikro (8). Zakat & wakaf: upaya kontekstualisasi (10)

Selain struktur isi tersebut, masih perlu disusun kembali tentang isi bahasan dalam bagian bahasan ke dalam penyajian yang relevan, karena saya menemukan ada beberapa sub bahasan tertentu yang masih ikut dalam bahasan lain. “Pada dasarnya saya mengapresiasi atas terbitnya buku ini dan salut kepada para penyunting yang berusaha untuk mendokumentasikan karya-karya dosen yang tercecer. Salah satu karya Prof. Hendi. Semoga bisa menciptakan kultur menulis di kalangan dosen juga mahasiswa karena menulis tidak hanya untuk menmabah point pada kapangkatan dan jabatan, tetapi koin untuk bekal hidup”, kilahnya.

“Dengan demikian, ekonomi syariah harus jadi pondasi dalam mengoperasionalkan dan mekanisme syariah yang sesuai dengan ketentuan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah selama menjalani kehidupan ini”, pesanya.

Kehadiran buku ini agar masyarakat akademik lebih mengenal sosok keilmuan-keulamaan Prof Hendi Suhendi kata Jaih. “Saya sangat menyambut baik penerbitan buku ini dan terima kasih pula atas amanah yang diberikan Dekan FSH UIN SGD kepada saya untuk memberikan catatan terhadap buku ini. Ijinkan saya mengusulkan perbaikan isi dan susunan buku tersebut sebagai berikut: pertama,  Menurut pengakuan penyunting (hlm i), pada umumnya isi makalah lepas, makalah resmi, dan catatan harian sudah jelas; namun ada sejumlah tulisan yang masih memerlukan tafsiran dan penjelasan. Oleh karena itu, sebaiknya dijelaskan secara lebih jelas bagian mana tulisan (dalam buku) yang merupakan tulisan Prof Hendi yang sudah jelas, dan bagian mana pula yang merupakan penafsiran dan penjelasan dari penyunting. Menurut saya, pemilahan itu penting dijelaskan agar pembaca tidak keliru dalam menilai buku dimaksud; dan kedua, dalam buku tersebut tidak dijelaskan mengenai riwayat naskah yang disunting, misalnya penjelasan mengenai dalam acara apa, di mana, dan kapan paper  disajikan/dipresentasikan; sehingga konteksnya dapat ditangkap dengan jelas.

“Menurut saya, penyajian riwayat naskah ini penting karena: a) Setahu saya Prof Hendi memiliki semangat yang tinggi  dalam hal mendalami dan membumikan ekonomi syariah yang dibuktikan dengan keterlibatannya sebagai: 1) anggota Tim Konsultan Penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang dikukuhkan dalam bentuk  Peraturan Mahkamah Agung Nomo: 02 Tahun 2008; 2) ketua Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah/HISSI yang membidangi ekonomi syariah; dan 3) Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan asuransi (?) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI); dan b) Prof Hendi memiliki komitmen yang tinggi  terhadap penerapan ekonomi syariah yang antara lain dibuktikan dengan: 1) penyelenggaraan beberapa diskusi/seminar ekonomi syariah, dan 2) mendirikan BMT Syarah di lingkungan FSH semasa beliau menjadi dekan FSH UIN SGD; di samping itu, beliau memfasilitasi akan tumbuh dan berkembangnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di lingkungan FSH UIN SGD yang dibentuk dan didirikan oleh  pimpinan sebelumnya.”

Soal pemberian judul ini, “Saya berkomentar bahwa tidak ada penjelasan yang memberikan pengertian (baca: mengarahkan) pembaca mengenai makna pranata (institution) yang antara lain dirumuskan oleh ahlinya sebagai system of interaction among people base on needs. Uraian mengenai need, association, dan institution penting dilakukan agar pranata yang dimaksud memiliki makna dan arah yang jelas sehingga tidak dimaknai secara semena-mena.”

Memang buku ini disusun tidak menggunakan pendekatan ilmiah yang tegas karena tidak menjelaskan informasi atas kerangka logika dan atau teori yang dijadikan pijakan: “a) Saya berpendapat bahwa buku tersebut layak disusun dengan menggunakan pendekatan dan teori ilmu hukum. Misalnya menggunakan  teori proses hukum yang memiliki tiga bagian inti dan dua bagian penunjang. Tiga bagian inti yang dimaksud adalah: 1) law making (taqnin al-ahkam/pembuatan dan penetapan hukum), 2) law administrating (tathbiq al-ahkam/penerapan hukum), dan 3) law adjudicating (penegakan hukum). Sedangkan yang dimaksud dua bagian penunjang adalah: 1) law internalization/law education (sosialisasi, internalisasi, dan pendidikan hukum), dan 2) law information management (manajamen informasi tentang hukum). b) Saya juga berpendapat bahwa bahwa buku tersebut layak disusun dengan menggunakan pendekatan dan teori ekonomi-bisnis. Misalnya, ekonomi dijelaskan sebagai prinsip-prinsip dan nilai yang dianut oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan kegiatan berupa produksi (barang dan/atau jasa), distribusi, dan konsumsi.”

Untuk titimangsa penerbitan; dalam buku ini  dicantumkan tahun penerbitannya, yaitu  Agustus 2012; Penyunting memberikan pengantar tertanggal 1 Juli 2012 (hlm i-ii); dan pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2012 Rektor UIN SGD juga memberikan pengantar (hlm iii-vi). Sementara bapak Dekan FSH. Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas telah memberikan Kata pengantar 1 (satu) tahun sebelumnya, yaitu tanggal 1 Juli 2011. Menurut pngakuan yang bersangkutan (wawancara tanggal 26 September 2012 jam 08.30 melalui telepon genggam) bahwa yang bersangkutan dilantik menjadi dekan FSH pada tanggal 27 Agustus 2011; jadi jika pengantarnya dibuat pada tanggal 1 Juli 2011, yang berkedudukan sebagai dekan FSH pada saat itu adalah Prof. Hendi Suhendi, bukan Prof. Oyo Sunaryo Mukhlas. Hal ini menunjukkan penyuntingnya kurang hati-hati dan abai terhadap hal-hal yang kecil yang berakibat agak mendasar.

Terlepas dari itu semua, terbitnya buku yang berjudul “Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek” karya Prof. Hendi Suhendi yang disunting oleh Dr. Yadi Januari dan Dr. Dindin Jalamaluddin, “Semoga dapat mendorong atmosfir akademik kampus  yang lebih baik, dan semoga bernilai amal jariah bagi almarhum Prof. Hendi Suhendi, amin”, pungkasnya [Ibn Ghifarie]

 

 
 

 

 
 
   
          

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter