DPR Harus Benar-benar Awasi Presiden

[www.uinsgd.ac.id] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap Presiden agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ini penting mengingat Presiden memiliki otoritas kekuasaan yang sangat luas dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Demikian menurut Dr H Zulkarnaen, SH, MA seusai Sidang Terbuka Promosi Doktor di Pascasarjana Unpad, Selasa (12/01). Disertasinya mengusung judul “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPR terhadap Presiden dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945. Sidang Terbuka ini dipromotori oleh Prof Dr HR Taufik Sri Soemantri, SH; Prof Dr I Gde Pantja Astawa, SH, MH; dan Dr H Kuntana Magnar, SH, MH.

Menurut Zul, fungsi pengawasan DPR dilandasi aturan yang kuat yaitu UUD 1945, diperkuat juga dengan Undang-undang No 27 Tahun 2009. Kedua regulasi ini memberikan keleluasaan kepada DPR untuk melaksanakan fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Bahkan DPR punya hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

“Dalam undang-undang dinyatakan salah satu tugas Komisi Bidang Pengawasan adalah mengawasi kebijakan Pemerintah. Berarti, DPR berfungsi mengawasi kebijakan yang dikeluarkan dan dijalankan Presiden,” ujar Dr Zul, yang juga menjabat Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung.

Namun demikian, fungsi pengawasan ini seringkali mengahadapi berbagai kendala sehingga dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan optimal. Kendala itu terkait  dengan yuridis, politis, dan sosiologis. Kendala yuridis terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tubuh DPR itu sendiri. Secara politis terkadang terjadi pertarungan koalisi partai di DPR, dan secara Sosiologis dipengaruhi opini mesyarakat yang dapat memerlemah fungsi DPR.

“Kita sering degar DPR dituding akan memakzulkan Presiden atau menggoyang pemerintah, ketika DPR menggunakan hak Interpelasi, hak Angket, dan hak Menyampaikan Pendapat. Dengan alasan demi menjaga stabilitas politik, pengawasan DPR melalui ketiga hak tadi tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Dr Zul mengusulkan perlunya dilakukan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pengawasan, antara lain menghilangkan pengelompokan politik (fraksi), koalisi antarpartai atas dasar kesamaan platform politik sehingga tidak ada kubu oposisi; memperkuat kapasitas parlemen melalui pengadaan tenaga ahli yang bersifat permanen. Juga perlu perluasan kewenangan Badan Kehormatan DPR, dan mengevaluasi kembali pelaporan hasil kunjungan kerja DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah. (Nank/Humas Al-Jamiah)

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *