[www.uinsgd.ac.id] Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang diperbantukan (DPK) di Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS), selain menerima hak juga harus melaksanakan kewajibannya, apalagi yang telah disertifikasi. Pesan ini yang disampaikan oleh Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Umum (AU), Drs. H. Jaenudin, M.Ag dan Pembantu Rektor I Prof. Dr. H. Afifudin, MM saat memberikan arahan kepada 88 orang Dosen DPK di Aula Al-Jamiah, Selasa (12/02).
“DPK masih di bawah Biro Administrasi, terkait hak dan kewajiban DPK, antara lain gaji, hak memperoleh tunjangan uang makan, dan tunjangan sertifikasi dosen,” ujar Jaenudin.
Kabiro AU menyampaikan bahwa Dosen DPK UIN sebanyak 120 orang, golongan IV 59 orang dan golongan III 61 orang, sementara yang sudah disertifikasi sebanyak 90 orang dan yang sering menyampaikan kehadiran hanya 90 orang. Ia juga menyampaikan tentang hak dan kewajiban,”Tentunya ada hak ada kewajiban, mendapatkan hak tentu harus menyampaikan kewajiban yang secara rasional didukung dengan surat keterangan dari Yayasan,” tambahnya.
Menurut Jaenudin, pelaporan kehadiran dosen DPK ada yang penuh selama 24 hari, tetapi ada juga yang sesuai dengan jadwal mengajar di PTAIS tempatnya mengajar. Namun yang jelas, baginya bahwa data kehadiran dosen DPK itu harus diserahkan ke Biro AU agar haknya diperoleh. “Proses uang makan paling lambat diserahkan setiap bulan ke Biro AU tanggal 10. Melewati dari tanggal 10 tidak bisa diproses dan untuk yang baru lulus sartifkasi tahun 2013 segala haknya dapat diberikan baru pada tahun 2014 karena akan disesuaikan dengan anggaran tahunan,” jelasnya.
Pembantu Rektor I, Prof. Dr. Afifudin, MM menyampaikan bahwa penyerahan kewajiban ini bukan hanya untuk dosen DPK tetapi seluruh dosen UIN. “Pada dasarnya seluruh DPK merupakan dosen UIN dan segala hak dan kewajibanya harus dikomunikasikan kepada Biri AU,” paparnya.
Menurut, mantan Dekan Tarbiyyah dan Keguruan ini, bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh dosen adalah Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Beban Kerja Dosen (DKD). “Kalo tahun 2011 sudah sertifikasi atau sebelumnya, laporan sudah harus dari semester kemarin. Bagi yang sertifikasi tahun 2012, bulan sekarang sudah harus beres dilaporkan, karena laporan ini berkorelasi dengan tunjangan sertifikasi,” pungkasnya.***[Dudi, Ibn Ghifarie]