Beranda > Direktori Program Studi > Hukum Tatanegara (Siyasah)
74235
S1
Hukum Tatanegara (Siyasah)
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam, Prodi Siyasah di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam harus menyesuaikan nomenklatur Prodinya Menjadi Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah). Penataan Nomenklatur ini tentu saja berimbas kepada visi, misi dan tujuan Prodi itu sendiri.
Akreditasi :
A
Gelar Lulusan
Gelar Lulusan
SK Penyelenggaraan
Dj.I/385/2008
Tanggal Berdiri
27 October 2008
Overview Program Studi
Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) bercita-cita menjadi yang unggul dan kompetitif di bidang Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam di Indonesia pada tahun 2020. Kami menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan keahlian dengan wawasan keislaman dan keindonesiaan, serta sesuai kebutuhan masyarakat di era global. Melalui penelitian dan pengembangan, kami merespons perubahan sosial dan hukum dalam bidang ini. Kami juga berkomitmen pada pengabdian masyarakat. Lulusan kami diharapkan menguasai dalil-dalil hukum dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan ushul fiqh, memahami dan mengkritisi prinsip serta teori Hukum Ketatanegaraan Islam dan Indonesia, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Visi Program Studi
Menjadi program studi yang unggul dan kompetitif dalam bidang Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam di Indonesia pada tahun 2020
Misi Program Studi
Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang hukum ketatanegaraan dan politik islam yang berorientasi pada penguasaan keahlian dan kesesuaian dengan masyarakat pengguna yang berwawasan keislaman dan keindonesiaan yang unggul dan kompetitif di era global
Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang hukum ketatanegaraan dan politik islam untuk merespon perubahan sosial dan hukum
Melakukan pengabdian masyarakat dalam bidang hukum ketatanegaraan dan politik islam
Kompetensi Program Studi
Menguasai dalil-dalil hukum ketatanegaraan dan politik islam baik dalil alquran, al-sunnah, kaidah-kaidah dan metodologi penetapan hukum (Ushul fiqih)
Mampu memahami dan mengkritisi prinsip-prinsip, sejarah dan teori-teori Hukum Ketatanegaraan Islam (Siyasah) dan hukum ketatanegaraan di Indonesia
Mampu melakukan penelitian dan pengembangan ilmu Hukum Ketatanegaraan Islam dan hukum tata negara di Indonesia
Mampu mendeskripsikan relevansi teori-teori dan pemikiran hukum ketatanegaraan dan politik yang berlaku di Indonesia
Mampu menerapkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan dan politik islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara