Dekan FST Hadiri Pertemuan Pusat Kajian Halal Perguruan Tinggi

[www.uinsgd.ac.id] Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Opik Taupik Kurrahman, M.Ag ikut menghadiri pertemuan Pusat Kajian Halal Perguruan Tinggi di Gedung Center for Research and Community Service (CRCS) Institut Teknologi Bandung Lt.2, Kamis (01/02).

Acara pertemuan 13 Perguruan Tinggi ini dibuka secara langsung oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA dengan menampilkan Direktur Jenderal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Ir. Sukoso, MSc., Ph.D sebagai narasumber utama. 

Menurut Ketua Pusat Kajian Halal ITB, Prof Tati Suryati Syamsudin Subahar kegiatan yang melibatkan 13 kampus terdiri dari UIN SGD Banudung, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Indonesia, Universitas Islam Bandung. 

Menilik pada pasal 12 dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan: ”LPH yang didirikan pemerintah antara lain yang didirikan oleh Kementrian dan/atau Lembaga atau LPH yang didirikan oleh Perguruan Tinggi,” maka ITB dapat berperan sebagai LPH. Sejalan dengan visi dan misinya, maka ITB membentuk Pusat Kajian Halal (PKH-ITB).

Prof. Tati menyampaikan harapan,  dalam implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014, ITB dapat berkontribusi lebih luas agar pelaksanaannya betul-betul memberikan jaminan tentang kehalalan produk yang sangat penting bagi umat muslim agar tidak melanggar kaidah Islam. Begitu pula informasi tentang kehalalan produk agar bisa diperoleh oleh semua lapisan dan diimplementasikan di dalam kehidupan. 

Dekan FST UIN SGD Bandung menjelaskan pertemuan ini membahas tentang “kontribusi perguruan tinggi dalam impelementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan membahas kendala implementasi UU JPH, perkenalan Pusat Kajian Halal di masing-masing PT, peran Pusat Kajian Halal Perguruan Tinggi dan diskusi berkaitan dengan masalah, kontribusi dan implementasi UU JPH di masing-masing PT,” tegasnya. 

“Mudah-mudahan dengan dilibatkanya Perguruan Tinggi ini dapat terciptanya jaminan produk halal bertujuan untuk; memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk; meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal, seperti pada pasal 2. Halal lifestyle menjadi identitas dan kebanggan masyarakat muslim Indonesia,” tegasnya.  [Humas Al-Jamiah]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *