UINSGD.AC.ID (Humas) — Upaya Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Tindaklanjut Pengendalian Gratifikasi di Gedung O. Djauharuddin AR, Senin (26/8/2024).
Dengan menghadirkan narasumber Jermia Tjahjono Djati, Kasatgas Integritas Ekosistem Pendidikan, Ija Suntana, Koordinator PIEPTN UIN Sunan Gunung Djati, Muhammad Indra Furqon Widyaiswara KPK, Shanti Riskawati, S.H., M.Kn., Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Universitas Brawijaya.
Dalam sambutannya, Dian Novianthi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK menyampaikan apresiasi kepada UIN Sunan Gunung Djati Bandung atas partisipasi dan praktik baiknya dalam program PIEPTN.
“Workshop ini bertujuan meningkatkan efektivitas UPG dan mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Menururutnya, pada Oktober 2023 lalu, telah dilaksanakan Pendampingan Penyusunan Rencana aksi PIEPTN di UIN Sunan Gunung Djati, mencakup sosialisasi mengenai gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Selanjutnya pada Maret 2024, dalam kuliah umum Pendidikan Integritas dan Antikorupsi, disampaikan beberapa rancangan program antikorupsi dan kebijakan-kebijakan penguatan integritas ekosistem yang akan dilaksanakan UIN Sunan Gunung Djati, salah satunya melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan berencana untuk mengadakan Workshop Tindaklanjut Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Ada e-learning KPK untuk pendidikan KPK, berkirim surat dilaksanakan secara mandiri. Sertifikat e-learning disesuaikan dengan jumlah SKS untuk mahasiswa. Mata Kuliah Pengetahuan Anti Korupsi atau Mata Kuliah Pengendalian Gratifikasi bisa diperoleh untuk belajar mahasiswa, dosen,” jelasnya.
Rektor Prof Rosihon Anwar menegaskan workshop ini sebagai ikhtiar bersama untuk menciptakan lingkungan akademik UIN Bandung yang bersih dari korupsi.
“Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPK atas kepercayaan yang sudah menjadikan UIN Sunan Gunung Djati sebagai pilot project pendidikan antikorupsi. Ini merupakan modal bersama untuk menegakkan pemberantasan korupsi karena dalam ajaran Islam perilaku korupsi itu dilarang,” tandasnya.
Sebagai informasi sesuai dengan arahan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bahwa pendidikan antikorupsi telah diintegrasikan ke dalam berbagai mata kuliah, seperti Pancasila dan MKDU keislaman.
Salah satu dari lima program unggulan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diangkat dalam rentang lima tahun ke depan (2024-2029), yaitu tata kelola kampus yang baik (good university governance).
Di era persaingan global yang semakin ketat, manajemen universitas berbasis mutu menjadi inti dari kesuksesan institusi pendidikan tinggi. Universitas meyakini bahwa untuk mencapai keunggulan, manajemen yang berfokus pada mutu adalah fondasi utama. Oleh karena itu, Universitas bertekad untuk menciptakan lingkungan akademis yang berdaya saing, inovatif, dan mampu menjawab tuntutan masa depan. Universitas meyakini bahwa keunggulan mutu harus menjadi tonggak dalam segala keputusan dan inisiatif untuk memberikan dampak positif pada pengalaman belajar mahasiswa dan kontribusi pada masyarakat.
Manajemen Universitas berbasis mutu berfokus, di antaranya, pada peningkatan mutu kurikulum, pembelajaran interaktif, dan pengembangan staf Universitas (pendidik dan tenaga kependidikan) yang berkualitas. Manajemen Universitas berbasis mutu juga akan mencakup pengelolaan sumberdaya dengan efektif dan efisien berbasis TIK. Universitas berkomitmen untuk menggunakan sumberdaya finansial, fisik, dan manusia secara optimal untuk mendukung kegiatan Tridarma. Untuk menjaga keberlanjutan Universitas, strategi pengelolaan risiko akan diterapkan.
“Kita punya program unggulan, good university governance. Mari kita melakukan sinergitas yang baik dengan KPK, mudah-mudahan workshop ini menjadi salah satu ikhtiar bersama mewujudkan good university governance. Semuanya dilakukan dalam rangka penguatan kampus, keuangan yang baik, mari kita menjalin kerjasama dan sama-sama bekerja dalam menciptakan kampus yang bersih dan bebas kurupsi,” ajaknya.
Dalam pemaparannya, Muhammad Indra Furqon mejelaskan Program Pengendalian Gratifikasi “yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.
Aturan etika memberi dan menerima gratifikasi sebagai landasan/standar perilaku pegawai dalam menghadapi praktik gratifikasi. Peraturan merujuk pada Peraturan KPK No 2 Tahun 2019.
Perangkat Aturan Gratifikasi Peraturan Rektor mengacu kepada :
1. UU No. 31 Tahun 1999
2. UU No. 20 Tahun 2001
3. Per KPK No. 2 Tahun 2019
4. Pemendikbud No. 29 Tahun 2019
5. SE Dirjen Belmawa No. 108/B/SE/2017 tentang Larangan Menerima Hadiah
Segala bentuk pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dinamakan gratifikasi. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berkewajiban untuk menolak setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
Apabila karena kondisi tertentu tidak bisa menolak, maka melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK merupakan upaya kedua untuk membebaskan dari ancaman hukuman.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah unit yang dibentuk/ditunjuk oleh Pimpinan instansi untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Biasanya melekat pada fungsi kepatuhan, pengawasan, atau fungsi sejenis.
“Tidak lapor gratifikasi itu dikarenakan tidak paham, takut dan menganggap hadiah adalah rejeki. Padahal gratifikasi adalah the hidden agenda,” jelasnya.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Dalam rangka efisiensi struktur organisasi dan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Whistleblowing System maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) dan Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G).
UPGPP memiliki lingkup tugas dan wewenang di tingkat Universitas sedangkan TP3G memiliki lingkup tugas dan wewenang di tingkat Unit Kerja/Fakultas.
Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. menegaskan betapa krusialnya sebuah gratifikasi dalam sebuah lembaga. “Ketika gratifikasi telah menjadi budaya maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi korupsi juga didalam sebauah lembaga itu sendiri. Karena seperti yang kita tahu bahwa gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang tertunda,” paparnya.
Kementerian Agama berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Ruang lingkup pengendalian gratifikasi sesuai dengan peraturan ini, meliputi mekanisme pelaporan gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan upaya pencegahan gratifikasi.
Untuk di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dipimpin oleh:
Penanggung Jawab : Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag.
Ketua : Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag.
Sekretaris : H. Khairunas, SH., MH.
Wakil Sekretaris : Dr. H. Nur Arifin, M.Pd.
Pelaksana :
1. Prof. Dr. H. Ija Suntana, M.Ag.
2. Dr. Setia Mulyawan, SE., MM.
3. Dra. Euis Heni Herlina, M.Pd.
4. H. Asep Saepudin Malik, M.Ag.
5. Muhammad Irsan Nasution, SH., M.H.