Cate Sumner Apresiasi Capaian Klinik Hukum UIN SGD Bandung

[www.uinsgd.ac.id] Cate Sumner, Ph.D, Konsultan Kerjasama Mahkamah Agung RI dan Family Court of Australia yang didampingi Senior Advisor for Legal Identity Australia Indonesia Partnership for Justice II (AIPJ II), Drs Wahyu Widiana, MA dan  Manager for Transparency, Accountability and anti-Corruption AIPJ II Theodora Yuni Shah Putri, mengaku kagum terhadap model dan praktik pelayanan Klinik Hukum yang diberikan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung kepada masyarakat di setiap Pengadilan Agama (PA) di Jawa Barat.

“Luar biasa capaian Klinik Hukum UIN SGD Bandung ini dalam membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar Cate, saat berkunjung ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dikelola oleh Biro Konsultasi dan Layanan Hukum Keluarga (BKLHK) Klinik Hukum FSH UIN SGD Bandung di Pengadilan Agama Cimahi dalam rangka studi banding dan bertukar pengalaman, serta menyerap model dan bentuk-bentuk pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat, Selasa (15/05)

Kedatangan Cate Sumner, Ph.D, Drs Wahyu Widiana, MA dan Theodora Yuni Shah Putri disambut baik oleh Dekan FSH Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag; Wakil Dekan I Dr. H.A. Hasan Ridwan, M.Ag; Wakil Dekan III Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag, para Ketua Prodi Hukum Keluarga, Dr. H. Usep Saepuloh, M.Ag., Sekretaris Prodi Hukum Keluarga, H. Burhanuddin H., S.Ag., M.H serta para mahasiswa dan alumni yang magang di Klinik Hukum.

Cate sangat mengapresiasi capaian Klinik Hukum UIN SGD Bandung, yang per tahunnya mampu menyelesaikan tidak kurang dari 6.000 perkara. “Ini harus didorong dan didukung oleh institusi terkait (FSH dan UIN SGD Bandung), karena Klinik Hukum ini sangat penting bagi mahasiswa, terutama dalamrangka meningkatkan daya saing, hingga mereka menjadi alumni yang siap pakai,” kata Cate, yang mengaku kaget karena pelayanan Klinik Hukum UIN Bandung digelar setiap hari kerja, sedangkan di Monash  University hanya seminggu sekali.

Usai berdiskusi dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan AIPJ II. “MoU ini lebih menguatkan lagi kerjasama kita dengan AIPJ II, untuk lebih meningkatkan fungsi advis, konsultasi, dan advokasi terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan hukum,” kata Dr Fathonih, seraya menyampaikan harapannya agar kerjasama ini bisa terus terjalin. Mahasiswa dan dosen FSH juga bisa berkunjung ke Monash University, terutama dalam bidang penelitian.(Nanang Sungkawa, Humas Al-Jamiah)

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter