Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?

Ilustrasi zakat, foto: Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi

UINSGD.AC.ID (Humas) — Menjelang Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai penutup ibadah puasa Ramadhan. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, terutama beras, dengan ukuran setara satu sha’ atau sekitar 2,5–3 kilogram. Tradisi ini telah berlangsung lama dan menjadi praktik yang lazim di berbagai daerah.

Namun dalam praktik masyarakat modern, muncul pertanyaan yang sering dibahas: bolehkah zakat fitrah dibayarkan dengan uang? Sebagian masyarakat menilai cara ini lebih praktis, terutama bagi keluarga besar atau masyarakat perkotaan. Meski demikian, sebagian lainnya masih ragu karena khawatir hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Dasar Zakat Fitrah dalam Hadis

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi, zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok. Di wilayah Arab berupa kurma atau gandum, sedangkan di Indonesia biasanya berupa beras karena menjadi makanan pokok masyarakat.

Syekh Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir

Pandangan Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama kontemporer membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang, selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan. Salah satu tokoh yang membolehkan adalah Syekh Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir.

Menurut Ali Jum’ah, dalam konteks masyarakat modern, penggunaan uang seringkali lebih memudahkan. Di banyak negara, transaksi sehari-hari dilakukan dengan uang, sehingga pemberian zakat fitrah dalam bentuk uang dapat lebih praktis dan bahkan lebih bermanfaat bagi penerimanya.

Dengan uang tersebut, fakir miskin dapat membeli kebutuhan yang paling mereka perlukan, baik makanan, pakaian, maupun kebutuhan lainnya menjelang hari raya.

Pendekatan ini juga mempertimbangkan kemaslahatan (maslahah), yaitu tujuan utama zakat untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Pandangan Ulama yang Melarang

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Salah satu ulama yang memegang pandangan ini adalah Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Menurutnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang bentuknya telah ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu, tidak boleh diganti dengan bentuk lain seperti uang. Jika Nabi menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, maka umat Islam sebaiknya mengikuti ketentuan tersebut.

Pandangan ini menekankan bahwa dalam ibadah yang bersifat ta‘abbudi, ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat tidak seharusnya diubah.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

Mengapa Terjadi Perbedaan?

Perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan metode dalam memahami dalil dan menetapkan hukum.

Sebagian ulama menekankan teks hadis secara literal, sehingga bentuk zakat fitrah harus tetap berupa makanan. Sementara sebagian lainnya mempertimbangkan tujuan syariat dan kondisi masyarakat, sehingga pembayaran dengan uang dianggap dapat memenuhi tujuan zakat.

Perbedaan semacam ini bukanlah hal baru dalam khazanah fikih Islam. Sejak masa klasik, para ulama sering berbeda pendapat dalam masalah cabang (furu‘iyyah), namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu mencari hukum yang paling mendekati tujuan syariat.

Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan

Bagi masyarakat muslim, memahami perbedaan pendapat ulama dapat membantu kita bersikap lebih bijak. Jika mengikuti pendapat yang menekankan bentuk makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebagaimana praktik yang umum di Indonesia.

Namun jika mengikuti pendapat yang membolehkan pembayaran dengan uang, hal itu juga memiliki dasar dalam pandangan sebagian ulama, terutama dengan pertimbangan kemaslahatan. Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Pada akhirnya, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga bentuk kepedulian sosial agar setiap muslim, terutama kaum fakir, dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *