Surat Edaran Tentang Kebijakan Akademik dan Non-Akademik

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.


Mencermati dan menyikapi situasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan; Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik; Surat

Edaran Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 533/Un.05/II.4/KP.01.2/03/2020, dan Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung tanggal 15 Maret 2020 Pukul 16.00 WIB tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan ini kami sampaikan kebijakan pencegahan penyebaran virus corona di UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai berikut:

1. Perkuliahan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam tenggang waktu dua minggu (mulai tanggal 16 s.d. 28 Maret 2020) dilaksanakan dengan sistem daring (online)/ penugasan/bentuk lainnya di luar tatap muka langsung. Perkuliahan daring telah disediakan melalui link: lms.uinsgd.ac.id. Untuk yang dosen yang memerlukan informasi pelaksanaan perkuliahan daring dapat berkonsultasi dengan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) melalui WA (Whatsapp) ke nomor +628122227804 atau email ke elearning@uinsgd.ac.id.

2. Kegiatan praktik (laboratorium, lapangan, KKM, magang), kuliah umum, seminar, lokakarya dan yang sejenisnya dilakukan penjadwalan ulang.

3. Kegiatan Ujian Komprehensif, Seminar Proposal, dan Munaqasyah ditunda pelaksanaannya.

4. Dosen dengan Tugas Tambahan (DT) dan Tenaga kependidikan tetap melakukan fingerprint sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

5. Seluruh kegiatan kemahasiswaan, atau kegiatan yang bersifat masal dan masif, atau mengumpulkan banyak orang ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan kemudian.

6.  Seluruh civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung dilarang bepergian ke luar negeri dan kota-kota di dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19.

7. Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Pimpinan Unit dan Lembaga dimohon menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran COVID-19 di kampus, seperti antiseptik/sabun cuci tangan di tempat strategis di lingkungan kampus.

8. Seluruh mahasiswa diintruksikan untuk pulang ke rumah masing-masing, termasuk mahasiswa penghuni mahad. Mahasiswa yang tidak bisa pulang ke rumah agar senantiasa berkoordinasi dengan bagian kemahasiswaan.

9. Bagian umum mengintensifkan petugas cleaning service, satuan pengamanan, dan petugas khusus untuk melakukan disinfektan dan sterilisasi lokasi kampus selama dua minggu.

10. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan flu disarankan tidak masuk kerja atau masuk ke lokasi kampus dengan menyertakan surat keterangan dokter dan agar senantiasa berkoordinasi dengan menghubungi call center 022-7800525, 08122398101, 081223468618.

Demikian edaran ini kami sampaikan. Semoga Allah Swt. melindungi kita semua. Aamin. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *