Perempuan Sumber Fitnah?

Tidak sekali kali aku tinggalkan suatu fitnah yang paling membahayakan diri kalian, selain fitnah perempuan.” ( Hadis Riwayat Imam Bukhari No. Hadis 4808)

Hadis nabi ini membentuk persepsi muslim di dunia yang menganggap bahwa perempuan merupakan sumber fitnah. Persepsi yang menggambarkan bahwa perempuan merupakan subjek yang dapat memicu gangguan sosial.  Seluruh tubuh perempuan adalah fitnah, termasuk suaranya. Sehingga perempuan musti disembunyikan ditempat yang paling rapat. Kalau terjadi kekacauan sosial maka itu terjadi karena perempuan ke luar dari wilayah domestik. Benarkah demikian? Apa sebetulnya fitnah? Benarkah Islam merupakan agama yang tidak memberikan tempat di ruang publik yang luas dan sekaligus mereduksi hak hak perempuan?

Makna asal dari fitnah ialah cobaan atau ujian. Cobaan atau ujian ini dapat berlaku pada siapa saja dan apa saja. Al-Qur’an menyatakan: ”Innama amwalukum wa auladukum fitnah” (Sesungguhnya harta dan anak anakmu adalah fitnah). Pengertian fitnah  kemudian bergeser dengan pemaknaan yang bias dan sempit, kemudian menjadi kata kunci yang digunakan untuk menilai dan membatasi secara ketat seksualitas perempuan. Kata ini berkembang dan menyebar dalam teks teks keagamaan dalam Islam mengenai isu isu perempuan. Dapat dikatakan bahwa secara umum seksualitas perempuan pada ahirnya hanya diapresiasi dalam ruang domestik yang sempit dan menyesakkan.

Mayoritas muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan tidak boleh berkeliaran bebas dalam ruang publik. Seksualitas perempuan hanya dapat diekspresikan dalam ruang domestik. Kalaupun boleh bergerak dalam ruang publik, keberadaan tubuh perempuan harus dalam ’pengawasan’ yang ketat dan dengan sejumlah persyaratan yang membatasi.

Pemahaman konservatif akibat stereotype sumber fitnah adalah perempuan,  menjadikan perempuan tidak boleh keluar rumah tanpa alasan kecuali didampingi mahram, menutup seluruh tubuh, tidak berhias untuk publik. Selain itu juga juga untuk masuk ke ruang publik, perempuan dilarang menyambung rambutnya, menyukur alis, menggambar tubuhnya, bersuara lantang dan tidak boleh menjadi pemimpin (menjadi imam shalat) cape dweeh….. Ketika suaminya wafat, perempuan harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari (sekitar 130 hari), suatu hal yang tidak wajib bagi laki-laki atas kematian istrinya.

Oleh karena itu kemudian dikonstruksikan bahwa kriteria perempuan baik (shalihah) tidak terlepas dari penilaian sejauhmana ia bisa mengecilkan potensi potensi fitnah itu di hadapan masyarakat. Namun pada saat yang sama, ia diharuskan menawarkan fantasi fitnah tersebut dihadapan suaminya. Implikasi dari pandangan stereotype fitnah ini pada ahirnya dikembangkan pandangan bahwa hasrat seksual perempuan harus dijinakan. Perempuan tidak memiliki hak untuk mengaktualisasikan hasrat seksualitasnya. Bahkan dalam relasi suami-istri, hasrat seksual perempuan tidak diukur dari dirinya. Melainkan diukur dari kesanggupan dan kemungkinan waktu yang dimiliki laki –laki.

Bangunan pemikiran keagamaan yang mendasarkan pada stereotype bahwa ’perempuan adalah sumber fitnah’ terbakukan dalam waktu yang sangat panjang dan tersosialisasi secara massif pada masyarakat muslim di seluruh dunia. Sejarah fiqh dalam Islam menunjukan bahwa pembakuan wacana seksualitas perempuan ini dimulai sejak abad ke-4 H /10 M. Sistem sosial yang patriarki kembali menguat dan mengakar. Lebih dari 10 abad, fiqh Islam mengalami stagnasi. Kritisisme tidak berkembang bahkan dalam banyak kasus kritik atas wacana keagamaan mainstream ini sering kali membahayakan dan mengancam.

Sebetulnya pada sisi yang lain terdapat banyak sekali teks teks Islam yang memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi dan aktualisasi dirinya di segala ruang publik. Perempuan dalam Islam sesungguhnya merupakan eksistensi yang bebas, otonom dan sekaligus bertanggung jawab yang setara dengan laki-laki atas problem sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik.

Kaum perempuan dalam banyak ayat al-Qur’an diposisikan secara setara dan dituntut untuk bekerja sama dengan kaum laki-laki dalam semua aspek kehidupan. Misalnya dalam al qur’an suratAl-Ahzab ayat 35 artinya:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. alAhzab (33):35)

Kemudian: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka merupakan penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah, sesungguhnya Allah maka perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah (9) : 71).

Dua ayat ini menunjukan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk secara bersama-sama melakukan peran peran transformasi sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bersama Nabi Muhammad SAW, kaum perempuan sering terlibat dalam debat terbuka dengan kaum laki-laki di masjid maupun ruang publik lainnya untuk mengkaji problem sosial saat itu. Bahkan perempuan pada masa Nabi juga menjalankan ritual keagamaan personalnya (ibadah) di masjid bersama kaum laki-laki. Nabi bersabda, ”Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid”. Umm Darda, perempuan sahabat, biasa memberikan kuliah di masjid Jami al Umawi di hadapan puluhan jama’ah, laki-laki dan perempuan. Aisyah bint Abu Bakar adalah guru dari 232 laki-laki. Umm Salamah guru dari sekitar 78 laki-laki. Dan masih banyak perempuan yang lain.

Pada masa awal Islam, kaum perempuan juga terlibat dalam perjuangan politik bersenjata bersama kaum laki-laki dengan mengenakan pakaian yang disiapkan untuk perang ; wajah, tangan dan kaki yang terbuka. Mereka bergerak, berkumpul dan berdiskusi bersama kaum laki-laki menyusun strategi dan siasat dalam ruang tanpa hijab. Tidak ada persoalan dengan gerak tubuh mereka. Imam Bukhari menceritakan bahwa dalam perang Uhud, ketika banyak orang meninggalkan Nabi, Siti Aisyah dan Ummu Salim menggulung pakaian bawah mereka sehingga betis mereka terbuka. Mereka membawa air dan menuangkannya ke mulut tentara yang kehausan.(Bukhari, Shahih, Hadits No. 2880).  Khansa bint Amr, penyair perempuan Arab terkemuka, berdiri di hadapan Nabi membacakan puisi-puisinya dengan seluruh ekspresinya yang memukau. Nabi mengagumi sekaligus memujinya. (Ibnu Hajar al Asqalani, Al Ishabah fi Tamyiz al Shahabah,VII, 613). Dengan begitu, tidaklah masuk akal dan mengingkari fakta jika suara perempuan kemudian dipandang sebagai “aurat”, sesuatu yang harus disembunyikan, ditutup atau bahkan dikucilkan.

Ada banyak lagi kisah yang mengungkapkan fakta sosial Arabia awal Islam tentang pergumulan kaum perempuan dalam ruang sosial, politik dan kebudayaan. Mereka dapat dengan bebas mengekspresikan dan mengaktualisasikan potensi intrinsiknya, termasuk menyanyi, tanpa stigmatisasi yang mematikan karakternya. Nawal, feminis Arab kontemporer terkemuka, mengatakan : “Adalah pasti bahwa pandangan Muhammad (Nabi Saw) dan prinsip-prinsip Islam tentang seksualitas perempuan memperoleh apresiasi begitu tinggi melampaui peradaban manapun. Mereka menikmati hak-hak itu seperti juga mereka dapat mengekspresikan hak-haknya baik dalam ruang domestik maupun publik. (Nawal el Sa’dawi, Wajah Telanjang Perempuan, h. 71) 

Sayangnya, setelah nabi wafat jumlah perempuan yang aktif dalam memainkan peran-peran sosialnya terus berkurang. Termasuk perempuan yang meriwayatkan hadis. Pada zaman tabiin (generasi setelah generasi sahabat Rasulullah) tercatat tidak lebih 150 orang perempuan saja yang meriwayatkan hadis. Pada generasi tabiit tabiin (generasi setelah generasi tabi’in) hanya 12 orang saja menurut Ibnu Hibban. Setelah generasi tabiit tabiin menurut Ibnu Hajar hanya tercatat 3 perempuan saja. Berkurangnya jumlah perempuan yang meriwayatkan hadis Rasulullah ini erat kaitannya dengan posisi sosial perempuan yang tadinya membaik kembali mengalami krisis. Alih-alih stabil secara sosial, posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan Arab), pasca Rasulullah, menurut Fatima Mernissi ada juga pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. “Perempuan kembali tidak dipercaya” demikian tulis Mernissi dalam bukunya Women In Islam.

Hadis yang mengawali tulisan ini merupakan salah satu hadis yang misoginis (membenci perempuan). Kedudukan hadis sampai kapanpun tidak akan melebihi al-qur’an. Karena al-qur’an bersifat qathi (mutlak) sedangkan hadis bersifat dzanni (relatif). Sehingga bila ada substansi yang bertentangan diantara keduanya, maka al-qur’anlah yang didahulukan. Al-qur’an memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi dan aktualisasi dirinya di segala ruang publik. Hal ini dikuatkan dengan fakta sejarah di masa Islam awal yang begitu memberikan ruang kepada perempuan sehingga stereorype bahwa perempuan sebagai sumber fitnah merupakan hal yang tidak berdasar. Perempuan dalam Islam merupakan eksistensi yang bebas, otonom dan sekaligus bertanggung jawab yang setara dengan laki-laki atas problem sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik. Karena itu kaum laki-laki dan perempuan, mari bergandengan tangan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi dari hari ini. []

Neng Hannah, Aktivis perempuan dan Dosen Aqidah Filsafat Fakultas Ushuluddin.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter