Peranan Orang Tua dalam Pendidikan

Manusia diciptakan oleh Allah dengan segala potensi yang dimilikinya. Ketika manusia lahir ke muka bumi yang melalui proses alamiah biologis manusia antara laki-laki dan perempuan maka disana terdapat awal proses pendidikan antara manusia terhadap manusia. Ketika hal itu terjadi maka muncullah penamaan antara orang tua sebagai pendidik (orang tua sebagai penanam ideologi) dan anak sebagai peserta didik. Orang tua secara alamiah berusaha melindungi dan memperhatikan anak sehingga dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya manusia. Dalam proses itulah manusia sesungguhnya terjadi yang dinamakan transfer pengetahuan dan transfer nilai antara orang tua dan anak.

Pendidikan sesungguhnya secara mutlak dimiliki oleh orang tua terhadap anaknya. Orang tua dalam hal ini diberikan kepercayaan untuk dititipkan sesosok manusia sehingga mampu menjadikan manusia tersebut memiliki kemampuan untuk hidup dan berkembang. Dalam islam manusia diciptakan tidak lain hanya untuk beribadah kepada Allah. Oleh karenanya orang tua sudah seharusnya mendidik anaknya untuk senantiasa mampu beribadah kepada Allah dalam segala bentuk dan perilakunya. Ketika pada undang-undang dasar terdapat bahwa pendidikan harus mampu menjadikan manusia memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara, maka itu pula yang menjadi kewajiban orang tua untuk mendidik anaknya.

Perlu difahami secara bersama bahwasannya orang tua dalam proses pendidikan memiliki peran yang sangat penting jika dibicarakan secara hakikat daripada pendidikan itu sendiri. Akan tetapi pada kelanjutannya orang tua memiliki berbagai keterbatasan untuk melakukan semua itu. Dari mulai keterbatasan waktu, materi, pengetahuan dan lain sebagainya. Oleh karenanya lahirlah sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan sebagai solusi dari pada permasalahan tersebut. Hal ini sesungguhnya bukan berarti terjadi pelimpahan tanggungjawab antara orang tua terhadap lembaga pendidikan. melainkan lembaga pendidikan harus diposisikan sebagai lembaga yang bersedia membantu dalam mencapai  tujuan-tujuan pendidikan yang ditentukan baik nasional, institusional maupun agama.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter