Ijtihad Politik NU tentang Demokrasi (Telaah Kritis terhadap Fatwa-fatwa Lajnah Bahsul Masa’il dalam Persoalan-persoalan Demokrasi)

[www.uinsgd.ac.id] Penelitian tentang Nahdlatul Ulama (NU) selalu sangat menarik, selain sebagai Ormas Islam di Indonesia yang paling banyak jumlah anggota jamaahnya, juga Ormas ini memiliki kecenderungan pemikiran di luas persoalan keagamaan Islam, dewasa ini lebih liberal dibanding dengan Ormas Islam lainnya di Indonesia, terutama di seputar persoalan politik. Padahal corak pemahaman keagamaannya terbingkai dalam krangka tradisionalis. NU berdasarkan paham keagamaannya bersumber kepada ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, Ijma dan Qiyas dan mengikuti madzhab fiqih yang empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Namun dalam memahami aspek sosial, Ormas ini cenderung mengikuti pola perubahan sosial, sehingga terkesan liberal jika dihubungkan dengan kerangka pemahaman keagamaannya itu tadi.

Karena itu, atas asumsi ini penulis tertarik untuk mengungkap bagaimana sesungguhnya pandangan NU tentang demokrasi dan persoalan-persoalan di sekitar politik lainnya.

span>            Dari hasil penelusuran berdasarkan data-data yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa:  

1.      Pandangan Lajnah Bahsul Masail (LBM) NU tentang demokrasi termasuk pandangan yang menerima dan mendukung konsep demokrasi dengan catatan diisi dengan nilai-nilai Islam seperti syura, al-musawa, al-adalah dan al-huriyyah, serta nilai-nilai demokrasi jangan sampai melanggar hal-hal yang qat’i dalam ajaran Islam.

2.      Dalam mengkaji isu-isu demokrasi, seperti kesetaraan gender, LBM memberikan corak yang positif yakni keberpihakan terhadap kesetaraan perempuan karena spirit dari Islam adalah keadilan dan keseimbangan dan kedudukan wanita dalam pandangan LBM haruslah dihormati hak-haknya termasuk hak publik seperti menjadi anggota dewan atau menjadi kepala desa dengan persyaratan harus memperhatikan kodrat dan etika seorang wanita muslim.

3.      Dalam mengkaji isu Civil society atau masyarakat sipil, LBM secara tegas keberpihakannya sebagai konsekensi dari pengakuan atas nilai-nilai demokrasi, serta sebagai mitra dari negara agar terjadinya kemandirian, chek and balance dan keseimbangan antara kekuatan state, political society (partai politik) dan Civil Society (ormas dan LSM) agar masyaraka madani yang dicita-citakan terwujud.

4.      Keputusan LBM apresiatif terhadap etika politik dimana secara tegas menetapkan dosa bagi anggota Dewan yang melanggar baiatnya dan secara etika pun memperbolehkan secara ketat dengan alasan darurat kebolehan orang Islam memilih non-muslim untuk dicalonkan menjadi anggota dewan.

Dan setiap keputusan LBM, selalu merujuk pada kitab-kitab yang mu’tabarah dalam setiap proses pengambilan keputusan tersebut.***[]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *