Autentisitas Nilai Hijrah

Datangnya tahun baru Hijriah mengingatkan umat Islam akan sebuah dinamika dakwah Nabi Muhammad saw dan para sahabat ra. Dinamika ini terbaca dari strategi yang akurat ketika kaum kafirin Quraisy berusaha menjegal, mengintimidasi, dan meneror kaum muslimin yang tengah berusaha memasyarakatkan Risalah Ilahiah. Kenakalan itu tidak lantas dibalas dengan kekerasan, namun “dihindari” dengan membagun sentra baru super kondusif di Madinah. Hingga akhirnya terbentuk peradaban baru yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.

Strategi akurat itu menjelma menjadi sebuah kekuatan autentik yang mengangkat derajat dan martabat umat Islam dalam masyarakat ideal yang disegani oleh semua kalangan di muka bumi. Autentisitas itu selanjutnya menjadi nadi peradaban yang semakin semakin kokoh saat Khalifah Umar bin Khattab dan kawan-kawan menentukan penanggalan tahun Hijriah secara definitif. Satu Muharam yang ditetapkan sebagai hari pertama tahun Hijriah menyiratkan peristiwa besar yang menjadi tonggak sejarah baru bagi peradaban umat Islam.

Umar beralasan bahwa pada saat itulah, sebuah peristiwa besar yang bersejarah dalam dunia Islam di mulai. Penegakan prinsip-prinsip keadilan, menghargai ilmu pengetahuan, membela hak asasi manusia, membebaskan para budak dan mereka yang tertindas, serta menganjurkan pemerataan kekayaan melalui perintah zakat dan sedekah, telah diwujudkan ketika Nabi hijrah dari Makkah ke Yatsrib tersebut. Aktualisasi atas prinsip-prinsip tersebut di kota Yatsrib, menjadikan kota tersebut beralih nama menjadi Madinah. Karena di kota inilah, deklarasi paradigmatik mengenai cita-cita masyarakat baru yang Qurani terbangun.

Kebangkitan total

Melihat bagaimana signifikansi perkembangan Madinah pasca-hijrah, para ahli sejarah lalu menghubungkan antara hijrah ini dengan kebangkitan umat secara total. Konsep hijrah, lalu tidak saja dimaknai sebagai sebuah perpindahan fisikal semata, melainkan upaya yang hakiki tentang “perubahan” paradigmatik seseorang mengenai sikap dan pola pikirnya. Dalam arti yang sederhana, hijrah tidak dimaknai sebagai “perpindahan dari masa lalu ke masa sekarang” atau dari “satu tempat ke tempat lain”, melainkan sebuah “aktualisasi diri”. Aktialisasi di sini tidak mengenal “waktu” maupun “tempat”, melainkan sebuah “perubahan” yang harus terinternalisasi dalam seluruh segmen kehidupan.

Keniscayaan aktualisasi ini secara tersirat pernah diutarakan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabdanya, “Man kaana yaumuhu khairan min amsihi, fahuwa raabih. Wa man kaana yaumuhu mitsla amsihi, fahuwa maghbuun. Wa man kaana yaumuhu syarran min amsihi, fahuwa mal’uun.” (Siapa pun yang kualitas hidupnya hari ini lebih baik daripada hari kemarin, ia beruntung; siapa pun yang kualitas hidupnya hari ini sama dengan hari kemari, ia rugi; dan siapa pun yang kualitas hidupnya hari ini lebih buruk daripada hari kemarin, ia terlaknat). (HR Alhakim).

Perubahan ini, meniscayakan akan kemauan yang kuat, kegigihan yang mantap, dan cara pandang yang dinamis. Proses kerja keras dan cerdas ini pula yang senantiasa dimonitor oleh Allah, Rasul, dan kaum muslimin, sebagaimana firman Allah, “Wa qul i’maluu fasayarallaahu ‘amalukum wa rasuuluhu wal mu`minuun (Katakanlah, bekerjalah kalian, maka Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin akan melihat pekerjaan kalian.” (Attaubah :105).

Negeri par excellence

Maka, yang patut kita renungkan bersama adalah tatanan Masyarakat seperti apa yang diharapkan Nabi di kota Madinah? Tawaran apa yang dilakukan Nabi di Kota Madinah, sehingga menjadi negeri par excellence? Kata “madinah” yang berarti “kota peradaban”, masih seakar dengan kata “al-din” atau “religion”, yang mengandung makna ketundukan terhadap suatu hukum ataupun undang-undang yang disepakati bersama oleh warga masyarakat, dalam mewujudkan tatanan tata tertib sosial.

Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila (rechsstaat/rule of law). Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3)UUD 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide negara hukum itu? Selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3).

Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana (tool) penggerak aktivitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.

Oleh karena itu, ketika Nabi menuju kota Madinah, yang pertama kali dilakukan adalah membuat perjanjian atau kontrak sosial dengan seluruh warga Madinah, termasuk umat Yahudi dan Nasrani. Kontrak ini, sering disebut sebagai piagam madinah, yang merupakan common platform yang mengikat seluruh warga apapun suku dan agamanya, untuk hidup bersama, gotong royong, saling melindungi ketika ada musuh dari luar. Madinah saat itu menjadi model ideal sebuah negara karena telah berhasil menanamkan autentisitas nilai hijrah. Indonesia pasti bisa!

Acep Hermawan, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan STAI Alazhary Cianjur

Sumber, Galamedia 19 November 2012

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *