AIPJ & Monash University Berikan Apresiasi Terhadap Klinik Bantuan Hukum FSH

[www.uinsgd.ac.id]  Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) telah menggelar Rapat Kerja Penguatan Layanan Hukum Bagi Pencari Keadilan Melalui Klinik Bantuan Hukum Universitas di Padma Hotel Ciumbuleuit Bandung pada tanggal 5-7 Mei 2014. Turut hadir dalam kegiatan raker tersebut BKLHK FSH UIN SGD Bandung, LKBH FSH UIN Alaudin Makasar, LKBH FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, LBH FH Universitas Mataram, dan LKBH FH Universitas Nusa Cendana Kupang.

Selain menghadirkan Dekan dan Pengurus Klinik Bantuan Hukum dari beberapa universitas di Indonesia, AIPJ juga menghadirkan BPHN, Bapenas, Tim Pembaharuan Peradilan Mahkamah Agung, Court Reform AIPJ, PUSKAPA, PEKKA, SIGAB, dan sebagainya. Dalam acara raker tersebut turut hadir tamu istimewa dari Australia, yaitu Professor Malcolm Bennet dan Jennifer Chia Chia Lindstrom dari Family Law Assistant Program (FLAP), Monash University, Melbourne, Australia.

Menurut Cate Sumner (Senior Advisor for Legal Identity and Access to Justice AIPJ), yang bertindak sebagai fasilitator utama dalam kegiatan raker tersebut menegaskan bahwa kegiatan raker yang diselenggarakan oleh AIPJ ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan kapasitas perguruan tinggi dalam penguatan program layanan hukum bagi pencari keadilan melalui kemitraan Klinik Bantuan Hukum Universitas. Menurut Cate Sumner, AIPJ sangat mendukung penuh kerjasama universitas dan lembaga-lembaga lainnya dalam program klinik bantuan hukum bagi pencari keadilan di Indonesia.

Hal senada juga ditegaskan Wahyu Widiana, MA (Senior Consultant for Legal Identify and Access to Justice AIPJ) dan Nurkholis Hidayat, SH (Senior Consultant for Legal Aid AIPJ) bahwa dalam kegiatan raker ini diharapkan terumuskan kebijakan-kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan peran dan kapasitas perguruan tinggi dalam penguatan program layanan hukum bagi pencari keadilan melalui kemitraan Klinik Bantuan Hukum Universitas.

Kegiatan yang digelar selama 3 hari tersebut, agenda hari pertama adalah semua peserta melakukan kunjungan ke Sekretariat Biro Konsultasi dan Layanan Hukum Keluarga (BKLHK) FSH UIN Bandung di depan Pengadilan Agama Sumedang. Selama melakukan kunjungan, peserta melakukan pengamatan dan wawancara dengan para dosen dan mahasiswa di BKLHK, termasuk pula dengan beberapa klien yang sedang mendapatkan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum dari para mahasiswa FSH UIN Bandung.

Dalam sesi tanya jawab di sela-sela kunjungan tersebut, Dr. Deni K. Yusup (Konsultan Senior BKLHK) menjelaskan kepada peserta bahwa para mahasiswa di BKLHK FSH UIN Bandung telah membantu penyelesaian perkara dalam hukum keluarga yang diajukan oleh masyarakat. Dalam laporan tahunan BKLHK, selama tahun 2013 tercatat ada 737 perkara cerai talak, 1549 perkara cerai gugat, 46 perkara istbath nikah voluntair (Suami dan Istri), 57 perkara istbath nikah kontensius (Istri), 23 perkara istbath nikah kontensius (Suami), dan 81 perkara lainnya, yang sudah dibantu dan diselesaiakan oleh para mahasiswa. Artinya, capaian kinerja para mahasiswa dalam membantu para klien mencapai angka rata-rata 64 % dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh BKLHK.

Menurut Dr. Ramdani Wahyu dan Burhanudin, MH (Ketua dan Sekretaris BKLHK), keberhasilan BKLHK dalam membantu penyelesaian perkara hukum keluarga yang diajukan oleh para kliennya tidak lepas dari komunikasi dan kerjasama positif antara BKLHK FSH UIN SGD Bandung dengan Pengadilan Agama Sumedang. Selain itu, para mahasiswa menjadi voluntir magang di BKLHK, rata-rata berada di semester 6-8 pada Jurusan Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) FSH UIN SGD Bandung. Mereka sudah dibekali terlebih dahulu dengan pengetahuan hukum materil dan hukum formil, serta telah dinyatakan lulus Praktikum Peradilan dan tergabung dalam Komunitas Moot Court. Dengan begitu, mereka menjadi cukup mahir dalam memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pada hari kedua, para peserta raker saling bertukar pengalaman mengenai mekanisme pelayanan konsultasi bantuan kepada masyarakat melalui kemitraan Klinik Bantuan Hukum Universitas dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam sesi ini, BPHN dan Bapenas memberikan arahan tentang rencana strategis penguatan peran dan kapasitas Klinik Bantuan Hukum Universitas dan kemitraan dengan LSM dari segi regulasi dan sumber daya.

Yang paling menarik adalah Professor Malcolm Bennet dan Jennifer Chia Chia Lindstrom dari Family Law Assistant Program (FLAP), Monash University Melbourne, Australia menyampaikan presentasi bagaimana mengelola Klinik Bantuan Hukum Universitas secara professional berdasarkan kepada pengamalan di FLAP, Monash University, Melbourne. Para peserta menyambut positif presentasi dari keduanya sebagai rujukan bagi semua Klinik Bantuan Hukum Universitas di Indonesia untuk berperan lebih besar dalam melayani di masa depan. Terlebih bagi BKLHK FSH UIN SGD Bandung yang memiliki banyak kesamaan dengan FLAP.

Baik Cate Sumner (AIPJ) maupun Professor Malcolm Bennet dan Jennifer Chia Chia Lindstrom dari FLAP Monash University Melbourne Australia, ketiganya memberikan apresiasi positif atas apa yang telah dicapai oleh BKLHK FSH UIN SGD Bandung. Bahkan Cate Sumner menyebutkan semua Klinik Bantuan Hukum Universitas hendaknya bisa berperan lebih banyak dan lebih besar dari yang telah dilakukan oleh FLAP dan BKLHK.

Pada hari yang ketiga, semua peserta bersepakat merumuskan tiga rekomendasi penting yang akan ditindaklanjuti, yaitu: pertama, Bantuan Hukum menjadi mata kuliah wajib yang terintegrasi dalam sistem kurikulum dan pembelajaran di Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah; kedua, transfer model database system dari FLAP dan terkoneksi dengan OBH-OBH lainnya termasuk dengan Lembaga Pengadilan di Indonesia; dan ketiga, menyediakan sistem informasi dan pelayanan klinik hukum universitas secara online agar mudah diakses oleh para pencari keadilan. []

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *