(UINSGD.AC.ID) — Upaya memberikan rasa keadilan, pelayanan prima dan transparansi bagi pembiayaan pendidikan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung digelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Tahun Angkatan 2023/2024 yang berlangsung di The Papandayan Hotel Bandung, Senin-Rabu (16-18/10/2023).
Hendri Mustar, Korwas Bidang I AN; Johana Karsanti, Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat tampil menjadi narasumber yang membahas tentang UKT dan Keadilan Pendidikan, dipandu oleh Dr. Setia Mulyawan, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Dalam sambutannya, Rektor Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, menyampaikan penyesuaian kategori Uang Tunggal (UKT) ini, merupakan upaya untuk mengakomodasi usulan Orang Tual, Wali terhadap penetapan UKT bagi mahasiswa baru tahun akademik 2023-2024 berupa penurunan atau kenaikan kategori UKT.
Rektor menegaskan kebijakan ini dibuat dalam rangka membangun kampus agar terus terhormat, martabat dan terdepan. Caranya dengan memberikan pelayanan prima terhadap mahasiswa, dosen, stakeholder.
“Tentu saya mengucapkan terimakasih kepada Pa Warek II, verifikator yang berjuang tanpa lelah. Mudah-mudahan dapat terus memberikan pelayanan prima dan selamat kepada verifikator teladan. Meskipun ini melalui proses yang rumit, usaha dan ikhtiar. Program ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi, pelayanan prima, berikan rasa keadilan yang berusaha untuk memberikan haknya kepada mahasiswa,” tegasnya.
Peningkatan kualitas tata kelola keuangan yang hebat, sehat, aman, nyaman dan berakhlak karimah menjadi keharusan demi mewujudkan kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang unggul, kompetitif, terdepan.
Salah satu upaya meningkatan kualitas tata kelola keuangan ini bisa dilakukan dengan memberikan pelayanan prima.
“Atas nama pimpinan sekali lagi saya memberikan apresiasi terhadap verifikator dalam rangka memberikan respon terhadap mahasiswa dan orang tua tentang penyesuaian UKT. Sistem ini patut dipelihara, diteruskan dan ditingkatkan karena secara regulasi ada kebijakan untuk mengakomodir, memberi ruang pada mahasiswa yang berhak sebagai bentuk nyata dari pelayanan prima,” jelasnya.
Prof Rosihon menegaskan pemberian bantuan kuliah dari alumni, lembaga filantropi menjadi ikhtiar bersama dalam proses penyelesaian perkuliahan.
“Saya berharap untuk rasa keadilan verifikator harus hati-hati, benar-benar diberikan kepada mereka yang mendapatkan haknya. Untuk kedepan diverifikasi dilakukan secara langsung dengan tetap tidak turun, tetapi kekurangan bisa diberikan bantuan dari donatur, seperti dari UPZS, BAZNAS. Ketika saya hadir di reuni 92, tidak sedikit alumni yang berada, kita berusaha menyambungkan kondisi mereka dengan para aghnia alumni. Ini kita bisa membantu dan bisa diikhtiarkan untuk penyelesaian kuliah,” paparnya.
Rencananya, untuk mekanisme perubahan penurunan atau penaikan UKT diharapkan tidak hanya pada mahasiswa baru, tapi mahasiswa lama.
“Intinya kita akan membantu meringankan beban mahasiswa. Sejatinya dari BLU itu bisa mendapatkan pendapatan yang banyak. Tetapi semuanya harus berpihak pada mahasiswa, terutama untuk kategori tertentu korban, bencana harus mendapatkan prioritas,” jelasnya.
Dalam laporannya, Wakil Rektor II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., Rapat Koordinasi Penyesuaian UKT UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun 2023, diikuti oleh seluruh verifikator fakultas dan verifikator universitas berjumlah 111 orang, termasuk perwakilan dari mahasiswa (SEMA, DEMA). Kegiatan berlangsung selama 3 hari bertempat di The Papandayan Hotel Bandung.
“Jumlah mahasiswa semester I tahun akademik 2023/2024 yang mengajukan permohonan penyesuaian UKT berjumlah 1.460 orang. Dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Jabar, Bapak Hendri Mustar, Bu Johana Karsanti,” tuturnya.
Prof Tedi berharap target output kegiatan ini pencapaian sasaran pada kegiatan Penyesuaian UKT UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan memenuhi rasa keadilan terhadap kemampuan pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Program Sarjana Tahun Akademik 2023-2024 dengan cara mengakomodasi usulan Orang Tua/ Wali terhadap penetapan UKT yang diterima berupa penurunan atau kenaikan kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Output dari kegiatan ini meliputi, pertama, Penyesuaian kategori UKT mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya. Kedua, Rekomendasi mahasiswa penerima beasiswa K1.
Menurutnya, rasa keadilan dan transparansi bagi pembiayaan pendidikan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. “Harus menjadi ruhnya dalam Perguruan Tinggi. Ini jadi ikhtiar bersama pimpinan dalam melakukan responsibilitas kita terhadap lembaga agar maju, meningkat mutunya dan memberikan manfaat bagi kemajuan umat Islam,” jelasnya.
Sambil menunggu regulasi untuk penyesuaian UKT bagi mahasiswa lama. “Untuk kedepannya kita rencanakan bisa bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru harapan bukan hanya dilakukan verifikasi pada dokumen, tapi validasi yang dilakukan survei, sampling yang terbatas untuk melihat seberapa valid proses dokumen yang dilampirkan pada penyesuaian,” tandasnya.
Bedanya dengan Rapat Koordinasi Penyesuaian UKT tahun sebelumnya. “Untuk tahun ini diberikan reward pada 4 verifikator terbaik sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang memperjuangkan rasa keadilan, pelayanan prima dan transparansi,” ujarnya.
Keempat verifikator yang meraih penghargaan terbaik “UKT Lifetime Achievement Award” adalah, Drs. Lili Suryana, MM, Fakultas Syariah dan Hukum; Ujang Jumar, S.Pd., Fakultas Ushuluddin; H. Herman, M.Ag, Fakultas Dakwah dan Komunikasi; Alfi Gusman, ST, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data.
Selain itu, diberikan penghargaan kepada Fakultas Ushuluddin atas verifikasi tercepat yang memberikan rekomendasi; Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab dan Humaniora atas verifikasi terinci yang memberikan rekomendasi.
Penyesuaian Kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilakukan apabila:
a. Terdapat kekeliruan mahasiswa dalam mengisi biodata online saat registrasi sebagai mahasiswa baru di UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
b. Terjadi perubahan penurunan atau kenaikan kemampuan ekonomi orang tual wali mahasiswa yang mempengaruhi daya bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT);
c. Keberatan orang tual wali atas besaran biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditentukan dengan alasan tertentu seperti, beban biaya tidak seimbang dengan pendapatan, tanggungan anak usia sekolah yang banyak, atau usia orang tua / wali yang sudah tidak produktif dalam bekerja.