UINSGD.AC.ID (Kampus I) — Dalam rangka memberikan kemaslahatan dan keberkahan untuk umat, civitas akademika, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd melakukan Pelantikan dan Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode 2023-2028 yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Senin (18/3/2024).
Sebagai informasi, tugas utama pengurus unit pengumpul zakat; Pertama, Melakukan sosialisasi dan edukasi zakat di lingkungan instansi, lembaga yang bersangkutan. Kedua, Memberikan konsultasi zakat. Ketiga, Melakukan registrasi calon muzaki. Keempat, Menyerahkan data muzaki dan perubahannya kepada BAZNAS Provinsi. Kelima, Menerima pembayaran zakat dan menyetorkan kepada BAZNAS Provinsi. Keenam, Membantu BAZNAS Provinsi dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, Membantu laporan keuangan dan laporan UPZ secara periodik.
Ketua BAZNAS Jawa Barat menyambut baik pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di UIN Sunan Gunung Djati ini. Dalam sambutannya, Anang menyampaikan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan sedekah sudah sepatutnya berprinsip pada 3 Aman, yaitu menjaga keamanan dari sisi syariat, regulasi, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS Provinsi Provinsi Jawa Barat untuk membantu mengumpulkan zakat (Sesuai dengan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 Pasal 16 Ayat 1)
Dengan mengacu pada lima regulasi: Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga, Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Keempat, Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Kelima, Keputusan Ketua BAZNAS No. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional.
Saat menunaikan zakat dan menjadi UPZ, kita akan mendapatkan 12 manfaat, yaitu: 1. Menumbuhkan keikhlasan ibadah maaliyah; 2. Menjaga hak muzaki (BSZ, NPWZ, laporan Donasi); 3. Terdaftar sebagai muzaki nasional; 4. Gaji yang diperoleh sudah bersih dari kewajiban zakat; 5. Menjaga izzah dan kehormatan mustahik; 6. Dikelola oleh Lembaga yang transparan untuk program pendistribusian dan pendayagunaan mustahik; 7. Mendapatkan laporan program; 8. Dapat melakukan sinergi program; 9. Proses pembuatan UPZ lebih mudah; 10. Legalitas UPZ sesuai regulasi yang berlaku; 11. Program magang/praktek kerja lapangan mahasiswa untuk UPZ PTN/PTS; 12. Program pendampingan UPZ untuk UPZ non PTN/PTS; 13. Program kerjasama penelitian skripsi, tesis dan disertasi.
“Mahasiswa UIN bisa magang, mendapatkan bantuan beasiswa,” jelasnya.
Rektor, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag mengaskan kehadiran UPZ di lingkungan UIN Bandung harus memberikan kemaslahatan dan keberkahan untuk umat, civitas akademika, terutama mahasiswa yang membutuhkan.
“Saya merasa bangga karena Ketua, Wakil Ketua BAZNAS Jabar bukan siapa-siapa dan dari keluarga besar UIN. Selamat kepada Ketua, Wakil Ketua UPZ beserta jajarannya, kita sudah menyediakan ruangnya di depan kantor PPG Kampus II. Saya berharap Ketua UPZ berkontemplasi di ruang Ushuluddin, dengan view Masjid Al Jabbar. Saya tidak menuduh potensi zakat yang luar biasa di UIN Bandung tidak bisa dimanfaatkan, tapi selama ini Guru Besar, dosen menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh pada tempat yang lain, bukan di UPZ. Mulai hari ini ayo kita mengeluarkan zakat ke UPZ,” ajaknya.
Dengan segala potensi yang dimiliki, Rektor berkeyakinan UPZ bisa ikut andil dalam mencerdaskan umat. “Saya punya pengalaman setiap semester ada sekitar ratusan mahasiswa yang memohon keringan UKT. Dalam konteks ini, tafsir anak sholeh itu, termasuk anak didik yang sedang menempuh pendidikan di kampus. Tugasnya kita meyakinkan civitas untuk dikumpulkan di UPZ. Saya memiliki keyakinan dengan Ketua UPZ yang pernah berhasil mengelola di tingkat Fakultas. Tinggal kita berkordinasi dengan BAZNAS supaya sesuai regulasi, syar’i, aman dan berkah. Melalui UPZ ini kita akan bantu para mahasiswa yang betul-betul membutuhkan bantuan untuk membayar biaya kuliah. Tentunya dengan regulasi yang dibuat sedemikian rupa. Mudah-mudahan dengan adanya ramadan, kehadiran UPZ ini dapat memberikan keberkahan, terutama bagi anak didik terlebih dahulu di lingkungan UIN Bandung,” tandasnya.
Untuk Susunan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2028, seperti yang dibacakan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Ali Khosim SHI., M.Ag Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 84 tahun 2023, tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1445 H/1 November 2023 M tentang Pembentukan Kepengurusan UPZ UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Pelindung : Prof. Dr. KH. Rosihon Anwar, M.Ag (Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Penasehat : Dr. Dadan Rusmana, M.Ag (Wakil Rektor I Bidang Akademik)
Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag. (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan)
Prof. Dr. Husnul Qodim, S.Ag., M.A. (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
Dr. H. Imam Safe’i, M.Pd. (Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan/AUPK)
Dr. Drs. H. Nur Arifin, M.Pd. (Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama/A2KK)
Pembina : Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag. (Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan)
Ketua : Dr. H. Arif Rahman, S.Ag., M.Pd
Wakil Ketua : Dr. H. Fathurrohman, Lc., M.Ag
Sekretaris : Ade Arif Ardiansyah, M.Pd
Bendahara : Hj. Lina Yulianti, SE.Ak., MM
Wakil Bendahara : Widyawati, S.Pd., MM
Divisi Pengumpulan:
1. Muhammad Adli Salsabila, S.Si., M.Si
2. Najib Prassojo Ziyad, S.Sos
3. Raisa Agnia Azzahra
Divisi Penyaluran:
1. Dr. Imam Sucipto, M.Ag
2. Siti Kholylah Alamsyah, S.Pd
3. Mega Olivia Dewi Utami, S.Sos