[www.uinsgd.ac.id] Jurusan Hukum Pidana Islam mengadakan seminar Anti narkoba di Aula Fakultas Hukum dan Syariah pada hari selasa 2 mei 2012. Acara ini dihadiri oleh pembantu dekan I, Dr. H. Ahmad Hasan M.Ag, pembantu dekan III, Dr. A.H Fathoni, Ketua Jurusan HPI Dr. Syahrir anwar M.Ag, kepala BNP Jabar, H.Engkus St.Mt., Lily Herawati (mantan pengguna), pelajar dan mahasiswa serta masyarakat dan karang taruna. Acara yang mengambil tema “Bahaya Naarkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa” ini mendapatkan respon yang sangat bagus dari semua pihak.
Kegiatan tersebut merupakan acara untuk memperingati milad HPI yang ke X. Dalam acara tersebut diuraikan bebebrapa materi yang menjelaskan tentang bahayanya penyalah gunaan Narkoba. Menurut kepala BNP Jabar bahwa Indonesia merupakan pemasok ganja terbesar di dunia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ladang yang tersebar di daerah nusantara khususnya Aceh.
Indonesia merupakan negara yang paling diminati oleh para pemasok dari manca negara untuk berbisnis barang haram ini. Ini merupakan suatu pukulan besar bagi rakyat dan aparat sebagai pelaku dan penegak hukum. Bahkan ini juga mencoreng citra bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Sebagai dampak dari penyalah gunaan narkoba dapat kita lihat pada jumlah korban yang meningkat di setiap tahunnya. Sebagai bahan penegasan dari survei tersebut, BNP memperlihatkan grafik yang meningkat dari tahun ke tahun pada acara tersebut.
Pada acara tersebut juga,menghadirkan salah satu korban akibat dari pemakaian Narkoba sebagia nara sumber. Dia memaparkan tentang sulitnya melepaskan ketergantungan dari narkoba tersebut. Lily,sebut saja namanya. Dengan rasa yang tidak canggung dia berbagi pengalaman dengan audien yangikut pada acara tersebut.
“Saya sebagai pemakai heroin awalnya tidak pernah merasakan sakit sedikitpun ketika saya make barang haram itu. Saya make barang tersebut pada awalnya hanya coba-coba saja karena ajakan teman-teman. Pada akhirnya saya jadi ketergantungan pada obat tersebut. Saya menjadi pemakai selama 4 tahun, mualai dari tahun 1994 sampai akhir tahun 1998.” Papar Lily alumni dari mahasiswi UNIKOM ini.
Dia juga menegaskan bahwa untuk kesembuhan secara total tidak terlepas dari perhatian keluarga dan teman terdekat, serta faktor terpenting dari penyembuhan ini adanya niat adri diri sendiri untuk tidak memakai lagi. Butuh waktu yang cukup lama dan komitmen yang kuat untuk bisa sembuh dan keluar dari dunia hitam ini.
Di temui pada tempat yang berbeda, kajur HPI menerangkan bahwa sebagai civitas akademika dan agent of change dituntut untuk bisa mendampingi masyarakat dan menjadi contoh pelaksaan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Jika hanya mengandalkan BNP sebagai wadah untuk memberikan informasi hal tersebut diarasa sangat kurang efisien, karena jam terbang BNP terbatas.***[Dudi, Yaya]