Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal. Ini Penjelasannya?

Ilustrasi saat menjalankan ibadah haji, umrah (Getty Images/iStockphoto/Aviator70)

UINSGD.AC.ID (Humas) — Ketika musim haji, banyak hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji yang ditanyakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah boleh?

Dilansir dari laman Kemenag, menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu, seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama. Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan. Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat. Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya. Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah. Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *