(UINSGD.AC.ID)-Transformasi hukum zakat dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara bertujuan agar zakat menjadi lebih fungsional dalam rangka distribusi pendapatan dan peningkatan kesejahteraan fakir-miskin. Namun, fakta menunjukan bahwa angka kemiskinan ternyata masih relatif tinggi. Kesenjangan sosial pun masih menyelimuti umat Islam di Indonesia.
Padahal, lembaga-lembaga pengelola zakat, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun masyarakat, berkembang dengan relatif pesat. Apa yang terjadi? Mengapa keberadaan lembaga-lembaga pengelola zakat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 belum efektif bagi tercapainya tujuan distribusi pendapatan dan kesejahteraan fakir-miskin di Indonesia? Bagaimana strategi dan langkah yang tepat untuk mengefektifkan pengelolaan zakat bagi upaya optimalilasi fungsi zakat dalam distribusi pendapatan dan kesejahteraan fakir-miskin di Indonesia?
Untuk mengetahui buku tentang The Zakat Way; Strategi dan Langkah-Langkah Optimasi Fungsi Zakat dalam Menyejahterakan Fakir-Miskin di Indonesia. karya Prof Ah. Fathonih. dapat diunduh pada laman ini