(UINSGD.AC.ID) — Setiap wilayah memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan kondisi sosial demografi, ekonomi, politik, budaya, dan geografis. Hal ini berlaku juga untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)—istilah untuk wilayah Indonesia yang terpencil dan kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional.
Kualitas guru di wilayah 3T perlu mendapat perhatian serius untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Saat ini terdapat kekurangan 21.676 guru untuk sekolah negeri di wilayah 3T. Akibatnya, para guru lulusan SMA tetap harus mengajar meskipun tidak memenuhi kualifikasi kelayakan mengajar, yaitu minimal telah menamatkan pendidikan jenjang S-1/D-4. Untuk itu, pemerintah perlu mengapresiasi daya juang dan komitmen para guru yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T dalam bentuk jaminan keamanan, remunerasi yang layak, dan kesempatan peningkatan kapasitas guru. (Tempo, 18 Oktober 2023)
Pada bulan Rajab ini, Kementerian Agama memberi kesempatan kepada 500 penceramah untuk berdakwah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada Ramadan 1445 H/2024 M.
“Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah,” kata Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Menurut Zayadi, pengiriman dai bertujuan memberi pelayanan keagamaan yang merata di kawasan 3T. “Selama 2 tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan pemahaman aspek akidah dan syariat. Karenanya, ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T,” ujarnya.
Perekrutan dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, yaitu: pengumpulan berkas dan wawancara. Untuk mendaftar, calon Dai 3T dapat mengisi formulir melalui http://bit.ly/FormDaiWilayah3T2024.
Para dai yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan, kata Zayadi, akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, dan sertifikat. “Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan,” tegasnya.
Berikut kriteria yang harus dimiliki calon Dai 3T:
* Pria dengan usia 25-40 tahun.
* Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz.
* Memahami kitab Turats/Kitab Kuning.
* Bersedia ditempatkan di daerah pilihan.
* Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.