[www.uinsgd.ac.id] Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung, Prof. Dr. Oyo Sunaryo Muhlas menegaskan MoU UIN dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diteken pekan lalu, akan tetap berjalan meski Ketua MK, Akil Mochtar diciduk KPK karena tertangkap tangan menerima uang suap.
” Tertangkapnya Pa Akil Mochtar oleh KPK tidak mengganggu kepada proses realisasi MoU UIN dan MK kedepan, karena kami melakukan kerjasama bukan dengan perseoragan tapi dengan lembaga, ” kata Dekan FSH kepada wartawan di sela-sela kesibukannya, di Bandung Jumat, (4/10).
Dikatakan Dekan FSH, kasus tersandungnya ketua MK dalam masalah hukum tidak berarti MoU dihentikan, kita tetap maju sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun, sebab, lanjut Dia, kita harus bisa membedakan masalah institusi dan personal,” Kita bikin komitmen dengan Sekjen MK, Sedangkan Ketua MK hanya sebatas mengetahui, ” Terang Oyo.
Meski begitu pihaknya tetap berpegang kepada prinsif praduga tak bersalah sebab, biar pengadilan yang menentukan bersalah atau tidaknya. ” Biarkan proses hukum bekerja, kami tidak terpengaruh kasus Akil Mochtar, sebab MoU yang telah disepakati antara institusi dan bersifat mengikat ” ujarnya.
Meski begitu Guru Besar ini mengakui prihatin dan kaget ketika ada kabar ketua MK di tangkap KPK, karena sebelumnya Akil Muchtar datang ke UIN teken MoU dengan Fakultas Syariah dan Hukum. ” secara psikologis civitas kampus UIN SGD kaget mendengar kabar tersebut, seminggu lalu Dia (Akil Mochtar -red) datang ke Kampus” Aku nya.
Lebih jauh Dekan mengatakan, dengan kejadian ini, realisasi perjanjian kerja sama dengan MK agak lambat disebabkan pihak MK sendiri harus melakukan pembenahan di tingkat intern lembaganya.” pengaruhnya paling di tingkat intern institusi MK sendiri dengan melakukan pembenahan da perbaikan, ” terangnya.
Yang jelas, sambung Dekan FSH, MoU dengan MK sesuatu yang penting karena posisinya strategis untuk diajak kerja sama yang sinergis dalam pengembangan keilmuan kedepan. ” MK tetap sebagai sahabat yang menguntungkan bagi pengembangan akademis, dan kami tetap mengapresiasi sebagai lembaga yang dilindungi secara hukum, maka, untuk realisasi perjanjian kerja sama, kita lihat dulu perkembangannya seperti apa kedepan, ” pungkasnya. [Harry Gibrant]
Sumber, Haluan Rakyat 4 Oktober 2013