Tahun 2019 dicanangkan sebagai tahun politik; tidak hanya karena diselenggarakan Pemilu Serentak, tetapi pada akhir tahun ini, rakyat Indonesia akan memiliki pemimpin dan wakil “baru”. Bahkan pada Agustus-September, pelantikan wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi terus bergulir, termasuk pelantikan anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 pada 2 September 2019 yang dilanjutkan pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden terpilih.
Memiliki wakil rakyat baru akan disertai sejuta ekspetasi baru bagi perbaikan nasib rakyat. Karena sebagaimana amanah konstitusi, sebenarnya rakyatlah pemilik negara ini, sehingga rakyatlah yang menentukan negara ini sekaligus mengenyam berbagai kemajuan yang terjadi. Namun, karena berbagai pertimbangan, rakyat mendelegasikan kekuasaannya kepada wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, sehingga terpilihlah wakil-wakil rakyat yang akan duduk di kursi lembaga perwakilan rakyat mulai pada pemerintahan kabupaten/kota sampai ke tingkat pusat.
Oleh karena itu, eksistensi lembaga perwakilan rakyat pada pengelolaan pemerintahan sangat penting. Mereka menjadi mata dan telinga rakyat. Rakyat mendelegasikan sebagian hak politiknya dalam mengelola Pemerintahan terhadap mereka. Segala kebijakan yang diprogramkan dan diperjuangkan mereka di Pemerintahan harus berdasarkan kehendak rakyat sekaligus dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat, sehingga wajar ketika lahir wakil rakyat baru Periode 2019-2024, rakyat pun memiliki harapan baru, untuk dapat hidup lebih baik.
Keberadaan lembaga perwakilan rakyat pun merupakan salah satu instrumen penting dan penanda bahwa Indonesia negara yang menganut paham dan ajaran demokrasi perwakilan. Dalam pandangan sejarah politik dan proses pembangunan politik, eksistensi demokrasi perwakilan di beberapa negara dunia, salah satunya Indonesia, merupakan jawaban atas “kemustahilan” penyelenggaraan demokrasi langsung. Hal itu berangkat dari pertimbangan di antaranya terhadap kondisi pertumbuhan dan perkembangan penduduk, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pada sisi lain, konsep perwakilan ini pun merupakan jawaban terhadap kebutuhan negara modern yang pada umumnya memiliki wilayah yang sangat luas dan penduduk sangat banyak. Luas wilayah NKRI mencapai 8,3 juta kilometer persegi, mencakup wilayah darat dan perairan dengan jumlah pulau 17,504, serta 16,056 di antaranya dibakukan dan disubmisi ke PBB (BOG & Pushidrosal, 2019) dengan jumlah penduduk 268.369.114 orang (BPS, 2019). Kenyataan itu membuat demokrasi langsung menjadi pilihan yang sulit dalam sistem pemerintahan, sehingga penyelenggaraan demokrasi perwakilan menjadi pilihan yang sangat realistik.
Kendati dalam menentukan pimpinan tertinggi pemerintahan, Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia sudah membuktikan mampu menyelenggarakan demokrasi langsung dengan “sukses” selama empat kali masa pemerintahan. Namun, untuk membangun check and balance dalam pengelolaan Pemerintahan, keberadaan lembaga wakil rakyat pun sangat urgen dalam menentukan kebijakan strategis arah pembangunan. Sejumlah kewenangan, hak, kewajiban diatur sedemikian rupa sehingga mereka memiliki aksesitas tinggi dalam pengelolaan pemerintahan.
Namun, pendelegasian bukan penyerahan kedaulatan, yang diberi delegasi memiliki kewajiban selain bertanggungjawab dan berkonsultasi kepada pemberi delegasi, juga memberikan kontribusi melalui keputusan politik yang berpihak. Sehingga dalam demokrasi perwakilan, Robert A. Dahl (1992) mengibaratkan, rakyat adalah pemilik saham, sehingga penyelenggara pemerintahan harus memberikan keuntungan. Keputusan politik yang diambil wakil rakyat harus berpihak pada perbaikan nasib rakyat; rakyat harus mendapatkan dividen yang memuaskan.
Oleh karena itu, evaluasi yang dapat dilakukan terhadap kinerja wakil rakyat, termasuk ekspetasi bagi wakil rakyat baru, selain dapat ditakar atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak berujung pada masalah hukum, juga dapat terpilih kembali karena memuaskan rakyat (Yusuf, 2014). Fakta banyaknya anggota DPRD dan DPR (2014-2019) yang mengenakan rompi orange dan digelandang ke meja hijau serta wacana ketidakpuasan dan ketidakpercayaan yang masif, sehingga melahirkan dominasi wajah baru di kursi legislatif 2019-2024, harus menjadi ”pekerjaan rumah” bagi wakil rakyat baru sekaligus catatan besar bagi sejarah demokrasi perwakilan di Republik ini.
Instrumen evaluasi lainnya dan juga harus menjadi target perbaikan wakil rakyat baru terkait fungsi utama lembaga perwakilan rakyat, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Secara sederhana ketiga fungsi tersebut dapat ditakar dari tingkat relevansinya dengan kepentingan rakyat yang menghasilkan perbaikan nasib rakyat: kebijakan dalam bentuk undang-undang atau peraturan daerah, penyusunan APBN dan APBD, serta pengawasan terhadap roda pemerintahan yang pimpin Presiden dan Kepala Daerah harus berpihak pada kebutuhan, kepentingan, dan harapan rakyat.
Sudahkah semua itu dapat diemban dengan baik? Sementara itu, wacana publik menggambarkan wakil rakyat cenderung lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan partai politiknya, lebih banyak tidak berdaya dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat: harga sembako terus melambung, BBM dan TDL pun tetap naik. Fungsi legislasi cenderung terkalahkan oleh dominasi Pemerintah, sehingga kesan hak inisiatif yang tumpul pun masih melekat. Fungsi penganggaran dibanggakan karena meningkat secara kuantitatif, sembari tidak ditakar berdasarkan azas manfaat pada kehidupan rakyat karena target utama mendapat opini WTP dari BPK; bukan dari rakyat. Bahkan, konflik internal di antara mereka pun acapkali menjadi berita yang hangat di media massa.
Wacana itu nyaring sekali sepanjang 2014-2019 sembari tidak banyak wakil rakyat yang dapat melakukan pembelaan. Memang tidak semua wacana publik itu benar, tetapi wakil rakyat pun belum mampu mendiseminasikan kinerja positifnya. Dalam berbagai hal, berita buruk tentang wakil rakyat lebih nyaring ketimbang berita baik. Narasi negatif wakil rakyat paling sering diekpose media, sehingga menurunkan trust rakyat.
Padahal lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui Pemilu, harus membuka diri selebar-lebarnya terhadap akses rakyat. Wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada rakyat, di antaranya dengan memberikan informasi yang jelas, benar, dan akurat atas segala hal yang dikerjakannya. Dalam konteks ini, diseminasi informasi kinerja wakil rakyat merupakan bagian yang sangat penting guna membangun komunikasi yang sehat di antara rakyat dengan wakilnya.
Rakyat harus tahu kinerja positif yang dilakukan wakilnya, sehingga dapat ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam optimalisasi pemanfaatan keputusan-keputusan politik bagi kesejahteraan bersama. Kebersamaan yang sinergis dan harmonis antara lembaga perwakilan rakyat dan rakyat menunjukkan telah berjalannya visi demokrasi perwakilan partisipatif yang secara teoretis merupakan konsepsi demokrasi tertinggi. Penguatan visi itulah di antaranya yang harus menjadi “pekerjaan rumah” bagi wakil rakyat Periode 20019-2024. ***
Mahi M. Hikmat, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Pasundan, Universitas Komputer Bandung, dan Dewan Pakar ICMI Jawa Barat.
Sumber, Pikiran Rakyat September 2019