UINSGD.AC.ID (Humas) — Setahun yang lalu, tepatnya pada hari Selasa, 28 Januari 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA melontarkan rencana unik pada sesi wawancara ekslusif dengan salahsatu surat kabar online yaitu akan Kemenag akan melaksanakan kegiatan manasik pasca haji.
Rencana ini dipandang unik karena istilah manasik lazimnya dilaksanakan sebelum jemaah melaksanakan haji, bukan pasca (sesudah) haji. Prof. Nasar menggagas ini berdasar pada tujuan utama dari manasik pasca haji ini yaitu memelihara kemabruran para alumni haji.
Walaupun pada Agustus 2025 urusan haji “dimekarkan” dari Kemenag dan dikelola tersendiri oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui disahkannya Undang-undang Haji dan Umrah Nomor 14 tahun 2025. Gagasan Prof. Nasar bergulir dan pada bulan Januari 2026, tepatnya tanggal 6 Januari 2026 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Bandung melaunching buku berjudul Manasik Pasca Haji.
Manasik sendiri berasal dari Bahasa Arab dan tertera dalam Al-Quran. Firman Allah: “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang berserah diri kepada-Mu, (jadikanlah) dari keturunan kami umat yang berserah diri kepada-Mu, tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan manasik (rangkaian ibadah) haji, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al-Baqarah: 128).
Pada ayat lain Allah berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan manasik (rangkaian ibadah) haji, berzikirlah kepada Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu, bahkan berzikirlah lebih dari itu. Di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,” sedangkan di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun”. (Q.S. Al-Baqarah: 200).
Tampak jelas bahwa makna manasik merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam ibadah haji. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, manasik merupakan keseluruhan dari ritual dan tatacara ibadah haji dan umrah. Sebagai ibadah puncak bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan, haji perlu dipelajari secara menyuluruh baik secara fiqih (aturan-aturan menurut agama), sejarah (sirah), falsafah, hikmah, maupun aturan-aturan menurut negara (regulasi).
Prof. Nasar merupakan guru besar yang concen dalam kajian dan praktik tasawuf. Pada sudut pandang ilmu tasawuf ada empat tahapan atau kelas kualitas ibadah yaitu syariat, thariqat, hakikat, dan makrifat. Pertama, syariat yaitu aturan-aturan teknis dan rinci sesuai Al-Quran, Sunnah dan hasil ijtihad para ulama. Kedua, thariqat yaitu metode atau cara ibadah dengan melakukan olahrasa untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam menjalankan syariat.
Ketiga, hakikat merupakan perjalanan spiritual menemukan kebenaran berupa keteguhan dalam menjalani syariat dan thariqat. Keempat, kelas puncak yaitu makrifat yaitu tahu dan kenal dengan Allah SWT, dapat memahami dan peka atas isyarat dari seluruh tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.
Alumni haji sejatinya dituntut dapat melampaui kelas-kelas tersebut beranjak sampai puncak spiritual haji dengan menunjukan karakter mabrur yang dapat disaksikan kemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat.
Kaitan dengan makna manasik pasca haji, Prof Nasar nampak berharap agar para hujaj dapat naik kelas hingga level makrifat. Ikhtiyar ini semata untuk merawat kemabruran dengan cara senantiasa melaksanakan manasik dengan program yang merawat kemabruran, baik secara ritual mapun sosial dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam
Rohmanur Aziz, Pembimbing Tahliyah Tours & Travel, dan Ketua Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (Islamic Community Development) FDK UIN Sunan Gunung Djati Bandung.