UINSGD.AC.ID (Humas) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman regulasi kepegawaian, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Status Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemberhentian, dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diikuti 140 peserta di Gedung O. Djauharuddin AR, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan para pejabat, pengelola kepegawaian, serta ASN dan PPPK di lingkungan kampus. Dengan menghadirkan dua narasumber: Direktur Status dan Pemberhentian ASN BKN Pusat, Lia Rosalina, S.Sos., MAP; Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg III BKN Bandung, Delpa Nopri Kasmi, SH., M.Si. Kegiatan dipandu oleh Ketua Tim Kerja Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, H. Asep Saepudin Malik, M.Ag.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro AUPK, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si, yang menegaskan urgensi pemahaman regulasi terbaru terkait manajemen ASN, mulai dari hak dan kewajiban, mekanisme evaluasi kinerja, hingga ketentuan pemberhentian. “Sosialisasi ini bagian dari upaya penguatan tata kelola SDM agar lebih profesional, akuntabel, serta selaras dengan kebijakan Kementerian Agama dan Undang-Undang ASN yang telah diperbarui,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kepala Biro AUPK menekankan pentingnya disiplin ASN, merujuk pada beberapa regulasi utama:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022, PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif.
Menurutnya, disiplin adalah wujud integritas ASN yang berdampak pada profesionalisme, kualitas layanan publik, produktivitas, dan pengembangan karier. “Yang terpenting, penegakan disiplin harus berupa pembinaan langsung oleh atasan. Jika pembinaan tidak berjalan, barulah muncul konsekuensi sanksi. Jangan dilanggar,” pesannya.
Dengan mendorong ASN untuk memberi layanan terbaik, menjaga koordinasi, dan menampilkan karakter birokrasi yang akuntabel. ASN, memiliki fungsi strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat persatuan bangsa yang bekerja secara profesional dan netral.
Fungsi utama ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. ASN dituntut menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional, netral, dan berintegritas sesuai amanat UU ASN (UU No. 20 Tahun 2023). Dalam menjalankan perannya, ASN bertindak sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas yang memastikan layanan publik berkualitas sekaligus menjaga keutuhan NKRI dari intervensi politik maupun praktik KKN.
“ASN harus mengimplementasikan nilai pelayanan, akuntabilitas, harmonisasi, dan kolaborasi, serta selalu memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. Menaati aturan adalah wajah negara dalam menjaga kehormatan, ketegasan keputusan, dan kepatuhan merupakan cermin kedewasaan aparatur. Ketegasan aturan bukan beban, tetapi pagar yang menjaga dan membangun integritas,” jelasnya.
Narasumber pertama, Lia Rosalina, memaparkan berbagai regulasi terbaru mengenai pengelolaan ASN dan PPPK. Seluruh proses pengelolaan SDM aparatur mengacu pada: UU No. 20/2023, PP 49/2018, PP 30/2019, PP 94/2021, PP 98/2020, PermenPANRB 7/2023, serta ketentuan BKN mengenai cuti PPPK.
Mengenai agenda transformasi ASN dalam UU No. 20/2023 yang mencakup reformasi rekrutmen, mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, digitalisasi manajemen ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
“Setelah diangkat, syukuri dan jangan lakukan pelanggaran. ASN harus memahami aturan, menghindari ketidakhadiran tanpa alasan, dan memastikan data kepegawaiannya selalu diperbarui untuk kepentingan kenaikan pangkat dan proses administrasi lainnya,” jelasnya.
Narasumber kedua, Delpa Nopri Kasmi, menegaskan bahwa setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PPPK selama memenuhi persyaratan. Ia menjelaskan alur pengadaan PPPK mulai dari perencanaan formasi hingga pengangkatan.
Delpa menekankan bahwa PPPK wajib menandatangani Perjanjian Kerja yang berisi tugas, target kinerja, masa kontrak, hak–kewajiban, larangan, dan sanksi. Penilaian kinerja menjadi dasar kelanjutan kontrak, kenaikan gaji berkala, dan kesempatan pengembangan kompetensi.
Untuk kebijakan gaji dan tunjangan PPPK yang disetarakan dengan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala serta pengembangan kompetensi minimal 24 JP per tahun.
Sosialisasi turut membahas SE Kepala BKN No. 3 Tahun 2025 tentang Pencantuman Gelar, yang kini dipermudah tanpa mensyaratkan izin belajar atau tugas belajar. “Instansi wajib memverifikasi keabsahan ijazah melalui pangkalan data DIKTI,” paparnya.
Delpa menekankan hak, kewajiban, serta mekanisme sanksi bagi PPPK, termasuk ketentuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti ibadah haji. “Pelanggaran disiplin dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan berbagai kategori sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, BKN Bandung dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman komprehensif terkait kebijakan ASN dan PPPK, sehingga mampu memperkuat profesionalisme aparatur dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.