UINSGD.AC.ID (Humas) — Dalam arus globalisasi yang ditandai dengan budaya serba cepat (fast culture), ritual haji dan umrah menawarkan nilai-nilai kontemplatif. Nilai itu bisa digali melalui implementasi salah satu rukun dalam haji dan umrah, yakni “tertib”. Rukun ini mengajarkan pentingnya keteraturan dalam menjalani setiap tahap ibadah, yang secara kultural dapat menjadi penawar dari ekses negatif budaya cepat.
Dalam fiqh haji dan umrah, “tertib” adalah rukun yang menuntut pelaksanaan ritual secara urut dan runut: mulai dari ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, hingga tahallul. Rukun ini tidak bisa diputar balik atau ditinggalkan. Imam Al-Nawawi menegaskan, “Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun, maka hajinya tidak sah.” (Al-Majmu’, Syarh al-Muhadzdzab, juz 7). Tuntutan normatif fiqih ini, bila dibaca dari pendekatan cultural studies, mencerminkan etika budaya yang menekankan ketekunan, kesabaran, dan kesadaran waktu.
Sebagai rukun “tertib” tidak hanya mengatur aspek teknis ibadah, tetapi juga membentuk habitus spiritual, yakni disposisi batin yang menolak gradasi “instan” dalam perjalanan ruhani. Dalam konteks ini, Pierre Bourdieu menyebut habitus sebagai struktur mental yang dibentuk oleh pengalaman kultural dan sosial (Outline of a Theory of Practice, 1977). Maka, “tertib” adalah bentuk perlawanan elegan terhadap budaya instan yang kian hegemonik mendominasi gaya hidup urban.
Budaya cepat (fast culture) adalah produk modernitas yang memuja efisiensi, kecepatan, dan hasil instan. Dalam konteks spiritualitas, budaya ini menciptakan manusia yang tidak sabar, superficial, dan kehilangan orientasi makna. Zygmunt Bauman dalam Liquid Modernity (2000) menyebutnya sebagai gejala “masyarakat cair” yang serba tidak menetap, termasuk dalam dimensi religius.
Efeknya, ibadah haji dan umrah menjadi sangat formalistik, kehilangan ruh, dan cenderung dipahami sebagai rutinitas belaka. Dalam pelaksanaan haji dan umrah, budaya ini bisa muncul dalam bentuk tergesa-gesanya jamaah untuk menyelesaikan berbagai tangga ritual, hanya demi formalitas, bukan spiritualitas. Karena itu, ketika berhadapan dengan ragam kendala teknis, sebut saja sempitnya lokus mabit di Mina, telatnya penjemputan jemaah dari Muzdalifah, dll, terkadang memantik luapan emosi.
Dirukunkan tertib, sesungguhnya merupakan kritik kultural terhadap dominasi kecepatan dalam masyarakat modern. Setiap tahapan dalam ibadah haji mengajarkan pentingnya jeda, kesabaran, dan proses. Dengan melaksanakan rukun secara utuh dan urut, jamaah tidak hanya menjalankan rukun ibadah, tetapi juga sedang menjalani proses dekonstruksi dari pola pikir cepat dan instan.
Pendekatan cultural studies membaca tertib dalam rukun haji sebagai ruang resistensi terhadap hegemonik budaya konsumtif. Seperti dikemukakan Stuart Hall, budaya adalah medan pertarungan makna, dan ritual keagamaan adalah salah satu arena di mana makna dominan bisa dilawan (Cultural Studies and Its Theoretical Legacies, 1992). Maka, “tertib” dalam rukun haji dan umrah bukan hanya syarat ritual, tetapi juga pernyataan simbolik terhadap pentingnya keteraturan dalam budaya yang mulai kehilangan arah.
Rukun “tertib” adalah simbol spiritualitas yang sabar, teratur, dan bermakna. Dalam konteks budaya cepat, nilai-nilai ini adalah oase yang perlu dirawat dan diajarkan. Jamaah haji dan umrah hari ini dituntut tidak hanya memenuhi syarat fiqh, tetapi juga menangkap pesan kultural dari tiap tahapan ibadah. Dengan begitu, ibadah tidak hanya sah, tapi juga menyentuh kesadaran terdalam tentang pentingnya hidup secara tertib dan bermakna.
Referensi
1. Al-Nawawi. Al-Majmu’, Syarh al-Muhadzdzab, Juz 7. Dar al-Fikr.
2. Bourdieu, Pierre. Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press, 1977.
3. Bauman, Zygmunt. Liquid Modernity. Polity Press, 2000.
4. Hall, Stuart. “Cultural Studies and Its Theoretical Legacies.” Cultural Studies, 1992.
5. Hasyim, Syafiq. “Haji dalam Perspektif Sosiologi Agama.” MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 35, No. 2, 2011.
Aang Ridwan, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung