UINSGD.AC.ID (Humas) — Program Studi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar seminar “Fiqh Jurnalistik” yang berlangsung di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Senin (25/11/2024).
Dengan menghadirkan Dr. Bahrudin, M.Ag. (Dosen Ilmu Komunikasi UIN Bandung) sebagai pembicara bidang Fiqh dan Dr. A.S.Haris Sumadiria, M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi UIN Bandung sekaligus Direktur Utama Media SundaNews.id).
Seminar ini bertujuan untuk membekali mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik tentang keterkaitan fiqh dengan kejurnalistikan dalam Islam.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Prof. Dr. H. Enjang, AS, M.Ag. M.Si. menyampaikan “Ada sesuatu yang memang tampaknya sangat membanggakan, karena mulai sudah ada kolaborasi antara ilmu jurnalistik dengan ilmu agama. Yakni seminar dengan mengusung tema Fiqh Jurnalistik. Ini adalah sebuah keberanian untuk mencoba dan mempersatukan antara diksi agama dengan diksi ilmu jurnalistik,” ujarnya.
Kang Enjang menegaskan “Dan ketika ini dijadikan sebagai bagian dari proses untuk mencoba membudayakan apa yang menjadi orientasi dan juga distingsi ilmu jurnalistik yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan ilmu jurnalistik yang ada di perguruan tinggi lain itu akan dimulai dari bagaimana pemanfaatan kata dari setiap langkah dan setiap aktivitas,” tandasnya.
Dalam pemaparannya, Bahrudin, menjelaskan perbedaan antara Fiqh Jurnalistik dengan pers Islam. “Fiqh Jurnalistik yakni mengkaji tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi atau yang disebut berita kepada khalayak luas,” ungkapnya.
Objek kajian Fiqh Jurnalistik bisa didasarkan dari pengertian fiqh secara bahasa yang mencakup semua ajaran agama. Tercantum pada Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 122. Maka Objek kajian Fiqh Jurnalistik adalah mencakup semua tahapan kerja jurnalistik yang didasarkan pada semua aspek ajaran Islam.
Menurut Haris Sumadiria, bahwa rukun iman seorang jurnalis ada dalam enam kata kunci. Yakni menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
“Melihat judul seminar ini yakni Fiqh Jurnalistik, saya sebagai penulis dan juga dosen sekaligus jurnalis. Hanya satu kata yang keluar, saya harus menulis buku tentang Fiqh Jurnalistik,” bebernya.
Sebagai penutup, dari Seminar My Ilkom “Fiqh Jurnalistik” ini dapat disimpulkan bahwa kesinambungan Fiqh dengan Ilmu Jurnalistik ada pada objek kajian Fiqh Jurnalistik itu sendiri.