UINSGD.AC.ID (Humas) — Dalam rangka mengokohkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang melaksanakan tata kelola berbasis Manajemen Risiko, Satuan Pengawasan Internal (SPI) menggelar Workshop Penyusunan Peta Risiko berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berlangsung di Ruang Sidang Rektorat Lt.2 Gedung O. Djauharuddin AR, Selasa (29/10/2024).
Dalam sambutannya, Rektor Prof Rosihon Anwar didampingi oleh Wakil Rektor I Dr Dadan Rusmana, menegaskan pentingnya pengelolaan Perguruan Tinggi yang responsif terhadap risiko pada semua elemen tata kelola dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Workshop ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Keputusan Menteri Agama Nomor 580 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor Nomor 012/Un.05/II.2/KP.07.6/02/2024 tentang Pedoman Manajemen Risiko UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Rektor menjelaskan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2024: Rerata nilai ujian mata kuliah pendidikan agama pada PTK/PTU yang bermuatan moderasi beragama; Persentase peningkatan mahasiswa pada PTKI; Persentase dosen bersertifikat pendidik; Persentase dosen berkualifikasi S3; Persentase Prodi PTK yang terakreditasi A/Unggul; Persentase peningkatan mahasiswa asing di PTKI; Persentase jurnal ilmiah terakreditasi nasional; Rerata nilai indeks prestasi kumulatif kelulusan mahasiswa PTK; Rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan; Persentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan; Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB); Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); Nilai Maturitas SPIP; Indeks Profesionalitas ASN.
“Saya atas nama pimpinan mengapresiasi ikhtiar SPI dalam menyusun peta risiko. Adanya nilai SAKIP, nilai maturitas SPIP dalam IKU jadi bukti, komitmen bersama pimpinan untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan regulasi, aturan yang berlaku, aman, nyaman. Karena penguatan SPI merupakan bagian dari Irjen, Kemenag dalam rangka menciptakan pembangunan tata kelola kampus sehat dan berusaha mewujudkan good governance university,” tegasnya.
Caranya dengan mengikuti empat himbauan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam upacara Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024: Pertama, Saat adzan berkumandang, menghentikan sejenak pekerjaan untuk melaksanakan Sholat berjamaah bagi yang beragama Islam; Kedua, Meningkatkan kedisiplinan pegawai sesuai peraturan yang berlaku. “Kedisiplinan jadi indikator, barometer seseorang dalam bekerja. Untuk itu, disiplin jadi penting dalam memberikan pelayana prima, mewujudkan tata kelola kampus terbaik,” jelasnya.
Ketiga, Menggunakan pakaian yang sopan dan religi; Keempat, Menjaga ruang kerja selalu bersih dan rapi.
Mengawali pemaparannya, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Dr. Setia Mulyawan, SE., MM, QIA, CRMP yang dipandu oleh Sekretaris SPI, Dra. Euis Heni Herlina, M.Pd bertanya kenapa harus ada dokumen Manajemen Risiko?
Manajemen Risiko (MR) merupakan bagian integral dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diwajibkan bagi seluruh instansi Pemerintah, sesuai:
1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
2. Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama;
3. Keputusan Rektor Nomor B-0615/Un.05/SPI/PS.00/02/2024 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Penerapan manajemen risiko UIN Sunan Gunung Djati Bandung dilaksanakan oleh Pimpinan masing-masing Unit Kerja, “dimana Unit Pemilik Risiko adalah Biro, Bagian, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan Jurusan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pemilik Risiko adalah Kepala Biro, Kepala Bagian, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Ketua Jurusan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” jelasnya.
Menurutnya, organisasi manajemen risiko di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri dari Unit Manajemen Risiko (UMR) Tingkat Universitas; Unit Manajemen Risiko (UMR) Tingkat Fakultas/Pascasarjana; Unit Manajemen Risiko (UMR) Tingkat Lembaga.
Dengan Tugas Pemilik Risiko; Pertama, Memastikan penyelenggaraan manajemen risiko di unit kerjanya masing-masing telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku; Kedua, Melaksanakan identifikasi risiko tingkat program pada setiap awal periode renstra, dan risiko tingkat kegiatan setiap awal tahun anggaran (setelah menerima DIPA tahun berjalan); Ketiga, Menetapkan kebijakan pengendalian atas risiko teridentifikasi tingkat kegiatan di unit kerjanya masing-masing; Keempat, Menginformasikan kebijakan pengendalian kepada seluruh penanggung jawab kegiatan; Kelima, Melakukan pemantauan secara berkala atas efektifitas pengendalian yang telah ditetapkan pada unit kerjanya masing-masing; Keenam, Melaporkan hasil penyelenggaraan manajemen risiko pada unit kerjanya masing-masing; Ketujuh, Melakukan pemantauan secara berkala atas efektifitas pengendalian yang telah ditetapkan; Kedelapan, Melaporkan hasil penyelenggaraan manajemen risiko pada unit kerjanya masing-masing kepada Ketua secara periodik.
Paling tidak ada delapan yang akan kita kerjakan dalam workshop ini. Pertama Melakukan identifikasi risiko organisasi/kebijakan/program berdasarkan sasaran strategis yang tercantum dalam dokumen perencanaan (Renstra) tahun berjalan; Kedua, Melakukan identifikasi Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan dokumen perencanaan (Renstra) tahun berjalan; Ketiga, Mengidentifikasi risiko masing-masing sasaran strategis dengan memperhatikan rumusan IKU yang ada; Keempat, Risiko tingkat organisasi/kebijakan/program dapat dirumuskan dengan pernyataan negatif IKU;
Kelima, Mengidentifikasi sebab dan dampak dari masing-masing risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya sasaran strategis; Keenam, Mengklasifikasikan risiko yang telah diidentifikasi ke dalam beberapa jenis risiko, di antaranya:
– Risiko Strategik/Kebijakan adalah segala risiko yang disebabkan atau yang timbul karena perubahan kebijakan serta kebijakan yang diambil sebagai respon terhadap hal tersebut;
– Risiko Keuangan, merupakan segala risiko yang disebabkan oleh kegagalan pihak ketiga dalam memenuhi kewajiban keuangannya terhadap Unit Kerja.
– Risiko Operasional, merupakan risiko yang disebabkan oleh kegagalan pada orang, proses, dan sistem di Unit Kerja, faktor eksternal, dan risiko yang ditimbulkan oleh aspek-aspek legal.
– Risiko Kepatuhan, merupakan risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
– Risiko Fraud, merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya kecurangan.
Ketujuh, Mendokumentasikan proses identifikasi risiko dalam sebuah daftar risiko dengan mencantumkan para pihak yang terlibat dalam proses identifikasi dan pendekatan yang digunakan serta memperbaharui sesuai dengan perkembangan terakhir; Kedelapan, Keluaran (output) berupa daftar risiko organisasi/kebijakan.